Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Adl 1.EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
LA ODE MALEWA Als. LA OLE Bin. LAHAMIRU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1015/P-31/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA ODE MALEWA Als. LA OLE Bin. LAHAMIRU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa LA ODE MALEWA Als. LA ODE bin LAHAMIRU pada Hari Kamis tanggal 23 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Desa Puasana Kec. Moramo Utara Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada Kamis tanggal 23 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 Wita Ketika terdakwa sedang berada dirumah orang tuanya, UNDO (DPO) datang menemui terdakwa untuk mengajak mengambil kabel Listrik, kemudian terdakwa beralasan tidak tahu memanjat namun UNDO mengatakan “Adaji yang panjat dengan tukang potong kamu tinggal melilit”  sehingga terdakwa bersama-sama dengan UNDO berangkat kerumah teman UNDO, kemudian setelah sampai, terdakwa dan UNDO beristirahat sejenak lalu terdakwa, dan UNDO bersama dengan 8 (delapan) orang lainnya yang terdakwa tidak ketahui identitasnya berangkat menuju Desa Puasana Kec. Moramo Utara Kab. Konawe Selatan ke tempat kabel, lalu setelah sampai, salah satu teman UNDO memanjat naik ke tiang Listrik dan memotong kabel yang masih menggantung menggunakan gergaji besi, setelah selesai digantikan oleh terdakwa yang bergantian memanjat ke tiang Listrik untuk membuka lilitan kabel dengan cara berjalan diatas kabel yang belum dipotong kemudian kabel yang sudah terpotong dan masih terlilit, terdakwa membuka lilitan kabel tersebut dan menjatuhkan kebawah, kemudian UNDO bersama dengan 4 (empat) orang lainnya menunggu dibawah untuk menggulung kabel yang dijatuhkan dari terdakwa.
  • Bahwa ketika terdakwa sedang membuka lilitan kabel pihak kepolisian telah datang dan menyuruh terdakwa untuk turun dari tiang listrik sementara UNDO dan 4 (empat) orang lainnya telah lari menyelamatkan diri, kemudian terdakwa besama dengan potongan kabel dengan Panjang 824 cm, Potongan kabel dengan Panjang 800 cm dan potongan kabel dengan Panjang 783 cm dibawa oleh pihak kepolisian untuk diamankan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. PLN mengalami kerugian Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Jo. 53 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya