Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. SULKIPLI, S.H. ALIAS RION BIN SARMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 232 /P-31/Enz.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULKIPLI, S.H. ALIAS RION BIN SARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

------Bahwa terdakwa  SULKIPLI ALIAS RION BIN SARMAN pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira jam 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023, bertempat di Bandara Udara Haluoleo Kendari Kelurahan Ambipua Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dan prekursor narkotika untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu dengan berat Netto 516,6727 (lima ratus enam belas koma enam tujuh dua tujuh) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut  :

  • Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2023 Sdr. ORE-ORE MEBUBU BIN ABDURRAUF TARIMANA meminta terdakwa untuk mengambil paket shabu di Kota Lhouksemaweh  Aceh untuk dibawa ke Kota Kendari. Kemudian pada tanggal 9 Oktober 2023 sampai tanggal 12 Oktober 2023 setiap hari saksi ORE-ORE MEBUBU BIN ABDURRAUF TARIMANA mengirim pesan Whatsap kepada terdakwa dan bertanya “ bagaimana kapan kamu bisa?” namun terdakwa belum bisa. Selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2023 saksi ORE-ORE MEBUBU BIN ABDURRAUF TARIMANA bertanya lagi kapan terdakwa bisa berangkat mengambil paket shabu, lalu terdakwa bertanya pada saksi ORE-ORE MEBUBU BIN ABDURRAUF TARIMANA,  “Berapa yang mau diambil ?” dan saksi ORE-ORE MEBUBU BIN ABDURRAUF TARIMANA menjawab “ 1 (satu) kilo” dan terdakwa mengatakan “kalau 1 (satu) kilo saya tidak berani jalan sendiri,” dan Sdr. ORE-ORE MEBUBU BIN ABDURRAUF TARIMANA menjawab “kalau begitu carimi temanmu 1 (satu) orang
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 terdakwa menghubungi saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dengan mengatakan “ini bos habis chat saya untuk ke Kota Lhokseumaweh Provinsi Aceh ambil barang (shabu) kamu mau join kah ? kalau kamu mau kita sama-sama berangkat ?” lalu saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL menerima tawaran tersebut .Saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dengan terdakwa bersepakat untuk pergi ke Kota Lhokseumaweh  keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023.
  • Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2023 pukul 22.00 Wi saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL berangkat dari Konawe Utara ta menggunakan mobil rental lalu tiba di Kota Kendari pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2023 pukul 02.00 Wita dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL langsung menuju ke rumah terdakwa di BTN Madina Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari lalu saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL diberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membayar biaya sewa rental. Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 pukul 18.30 WITA saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL bersama terdakwa berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pada pukul 20.10 WITA, kemudian terdakwa membeli tiket pesawat maskapai Lion Air menuju Bandara Kualanamu, Medan dengan jadwal penerbangan pukul 04.30 WIB dan tiba pada pukul 06.50 WIB.
  • Setelah tiba di Kota Medan pukul 10.00 WIB saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa menuju Kota Lhoksuemaweh, Aceh menggunakan jasa travel PUTRA PELANGI, dan tiba di pada pukul 18.20 WIB. Kemudian terdakwa dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL menuju ke Hotel Diana dan memesan salah satu kamar VIP di kamar nomor 3010 yang berada di Lantai 3. Selanjutnya pada pukul 18.50 WIB terdakwa menerima telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa di Lobby hotel tersebut sudah ada orang yang mengantar pesanan narkotika jenis sabu lalu terdakwa turun menemui orang tersebut lalu kembali ke  kamar pada pukul 19.20 WIB dengan membawa kantong plastik kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkusan besar berwarna putih bening kemudian dimasukan kedalam tas ransel berwarna Hijau Army merk Eiger. Kemudian terdakwa dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL sepakat untuk langsung pulang, sehingga pada pukul 23.10 WIB berangkat ke Kota Medan menggunakan jasa Travel PT. RAFAUTAR PUTRA MANDIRI dan tiba di Kota Medan pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 pukul 07.30 WIB lalu beristirahat di kamar penginapan ZEUTAS di Jl.Sunggal.
  • Selanjutnya terdakwa membongkar 1 (satu) paketan Shabu dan memasukkan ke dalam plastik saset/krep, dengan masing - masing paket shabu dibungkus 3 (tiga)lapis plastik agar tidak mudah sobek. Kemudian saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL membantu mengemas dan memasukkan bungkusan shabu ke dalam plastk saset/krep menjadi 8 (delapan) bungkus dengan rincian 4 (empat) bungkus isi ukuran besar dan 4 (empat)bungkus ukuran sedang, selanjutnya terdakwa memberikan kepada saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dengan berkata "ini bagian kamu 4 (empat) paket dan bagian saya 4 (empat), kita bawa masing-masing dan kita pertanggung jawabkan masing-masing" nanti upahnya kita bagi dua masing-masing Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian 4 (empat) paket shabu tersebut saksi  SULKPLI ALIAS RION masukkan kedalam celana dalamnya (1) bungkus dibagian depan,1 (satu)bungkus di bagian bokong dan 2 (dua) bungkus masing- masing diselangkangan diantara paha, dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL mengikuti apa yang dilakukan oleh terdakwa.
  • Setelah itu pada pukul 10.00 WITA saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa menuju Bandara Kualanamo Medan dengan menumpang mobil Maxim, lalu saat tiba di Bandara Kualanamo, Medan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa memasuki pemeriksaan di Gate dan berhasil melewati pemeriksaan X-Ray tanpa teguran dari petugas Bandara. Kemudian saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa pergi ke kamar mandi untuk memindahkan paket shabu yang ada di dalam celana dalam ke tas ransel masing-masing. Lalu pada pukul 11.50 WIB saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa berangkat dengan menggunakan pesawat LION AIR
  • Bahwa pada pukul 14.00 WIB saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng kemudian pergi menuju ke Hotel STARLIGHT untuk berisitrahat sejenak. Setelah itu pada Jam 00.30 WIB, bersiap untuk menuju kebandara Soekarno Hatta Cengkareng,kemudian saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa  kembali menyimpan paket shabu seperti pada saat melewati Bandara Kualanamo Medan, yaitu  didalam celana dalam dibawah selangkangan. Setelah saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa berhasil lolos dipintu pemeriksaan X-RAY lalu pergi ke kamar mandi bandara untuk memindahkan Shabu ke tas dada wama hitam merk ADDICK yang saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL gunakan sebab kacing (res) tas ransel saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL rusak, begitu pun terdakwa memindahkan paket shabu dari dalam celananya ke tas ransel wama Hijau Army merk Eiger miliknya. kemudian pada pukul 02.50 WIB saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa menuju Kota Kendari dengan pesawat udara Batik Air.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pukul 07.30 WITA bertempat di Bandara Haluoleo, Kendari saat saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa tiba, Tim Reserse Narkoba Polda Sultra dengan menggunakan baju petugas AVSEC melakukan pencegatan terhadap saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa di pintu kedatangan, kemudian dibawa ke ruangan AVSEC untuk dilakukan penggeledahan terhadap saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa dan barang bawaan dengan disaksikan oleh petugas dari TNI angkatan udara, petugas AVSEC dan petugas Tim Reserse Narkoba Polda Sultra dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak Netto 516,6727 (lima ratus enam belas koma enam tujuh dua tujuh) gram.
  • Bahwa hasil penggeledahan selain barang bukti narkotika, petugas Ditresnarkoba Polda Sultra menemukan yaitu; 1 (satu) Buah Tas Ransel warna Hitam Merk Sport;1 (satu) Buah Tas Dada Warma Hitam Merk ADDICT ; 1 (satu) lembar Tiket Mobil PT. PUTRA PELANGI PERKASA TUJUAN LHOKSEUMAWE Aceh Nomor 47499; 1 (satu) lembar Voucher Breakfast Hotel Diana Room 3010; 1 (unit) HP Nokia Wama Hitam Model 105 Type RM-908 CODE:059T2T8 IMEI 357136/06/807594/5. Sim Cadr 621008467264769600.Telkomsel.
  • Bahwa terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari saksi ORE-ORE MEBUBU sebagai biaya perjalanan mengambil paket narkotika jenis sabu dari Kota Lhoksuemawe – Kota Kendari dengan cara mentransfer uang melalui Mobile Banking dengan nomor rekening Bank BCA 7911367568 Atas nama LACKSMIYANTI dengan tujuan nomor rekening Bank BCA nomor 7911324257 an.  ANDRIANTO yaitu sebagai berikut :
  • pada tanggal 13 Oktober 2023 saksi ORE-ORE MEBUBU sebanyak 3 (tiga) kali transfer dengan nominal Rp 500.000, Rp 4.500.000, Rp 5.000.000.,- sehingga total sebanyak Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).  
  • Pada tanggal 15 Oktober 2023, dengan total nominal Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
  • pada tanggal 16 Oktober 2023 total nominal Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perUndang-Undangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram .
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian nomor LAB : PP.01.01.27A.27A5.11.23.471 Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 13 November 2023 menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk kristal berwarna putih sebanyak 4 (empat) sachet (kode sampel 23.115.11.16.05.0138) dengan berat  Netto 516,6727 (lima ratus enam belas koma enam tujuh dua tujuh) gram tersebut adalah BENAR mengandung Metamfetamin Narkotika Gol I dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa SULKIPLI ALIAS RION BIN SARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ; ------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

------Bahwa terdakwa  SULKIPLI ALIAS RION BIN SARMAN pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira jam 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023, bertempat di Bandara Udara Haluoleo Kendari Kelurahan Ambipua Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dan prekursor narkotika untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu dengan berat Netto 516,6727 (lima ratus enam belas koma enam tujuh dua tujuh) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2023 Sdr. ORE-ORE MEBUBU BIN ABDURRAUF TARIMANA meminta terdakwa untuk mengambil paket shabu di Kota Lhouksemaweh  Aceh untuk dibawa ke Kota Kendari. Kemudian pada tanggal 9 Oktober 2023 sampai tanggal 12 Oktober 2023 setiap hari saksi ORE-ORE MEBUBU BIN ABDURRAUF TARIMANA mengirim pesan Whatsap kepada terdakwa dan bertanya “ bagaimana kapan kamu bisa?” namun terdakwa belum bisa. Selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2023 saksi ORE-ORE MEBUBU BIN ABDURRAUF TARIMANA bertanya lagi kapan terdakwa bisa berangkat mengambil paket shabu, lalu terdakwa bertanya pada saksi ORE-ORE MEBUBU BIN ABDURRAUF TARIMANA,  “Berapa yang mau diambil ?” dan saksi ORE-ORE MEBUBU BIN ABDURRAUF TARIMANA menjawab “ 1 (satu) kilo” dan terdakwa mengatakan “kalau 1 (satu) kilo saya tidak berani jalan sendiri,” dan Sdr. ORE-ORE MEBUBU BIN ABDURRAUF TARIMANA menjawab “kalau begitu carimi temanmu 1 (satu) orang
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 terdakwa menghubungi saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dengan mengatakan “ini bos habis chat saya untuk ke Kota Lhokseumaweh Provinsi Aceh ambil barang (shabu) kamu mau join kah ? kalau kamu mau kita sama-sama berangkat ?” lalu saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL menerima tawaran tersebut .Saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dengan terdakwa bersepakat untuk pergi ke Kota Lhokseumaweh  keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023.
  • Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2023 pukul 22.00 Wi saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL berangkat dari Konawe Utara ta menggunakan mobil rental lalu tiba di Kota Kendari pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2023 pukul 02.00 Wita dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL langsung menuju ke rumah terdakwa di BTN Madina Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari lalu saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL diberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membayar biaya sewa rental. Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 pukul 18.30 WITA saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL bersama terdakwa berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pada pukul 20.10 WITA, kemudian terdakwa membeli tiket pesawat maskapai Lion Air menuju Bandara Kualanamu, Medan dengan jadwal penerbangan pukul 04.30 WIB dan tiba pada pukul 06.50 WIB.
  • Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2023 pukul 22.00 Wi saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL berangkat dari Konawe Utara ta menggunakan mobil rental lalu tiba di Kota Kendari pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2023 pukul 02.00 Wita dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL langsung menuju ke rumah terdakwa di BTN Madina Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari lalu saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL diberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membayar biaya sewa rental. Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 pukul 18.30 WITA saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL bersama terdakwa berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pada pukul 20.10 WITA, kemudian terdakwa membeli tiket pesawat maskapai Lion Air menuju Bandara Kualanamu, Medan dengan jadwal penerbangan pukul 04.30 WIB dan tiba pada pukul 06.50 WIB.
  • Setelah tiba di Kota Medan pukul 10.00 WIB saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa menuju Kota Lhoksuemaweh, Aceh menggunakan jasa travel PUTRA PELANGI, dan tiba di pada pukul 18.20 WIB. Kemudian terdakwa dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL menuju ke Hotel Diana dan memesan salah satu kamar VIP di kamar nomor 3010 yang berada di Lantai 3. Selanjutnya pada pukul 18.50 WIB terdakwa menerima telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa di Lobby hotel tersebut sudah ada orang yang mengantar pesanan narkotika jenis sabu lalu terdakwa turun menemui orang tersebut lalu kembali ke  kamar pada pukul 19.20 WIB dengan membawa kantong plastik kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkusan besar berwarna putih bening kemudian dimasukan kedalam tas ransel berwarna Hijau Army merk Eiger. Kemudian terdakwa dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL sepakat untuk langsung pulang, sehingga pada pukul 23.10 WIB berangkat ke Kota Medan menggunakan jasa Travel PT. RAFAUTAR PUTRA MANDIRI dan tiba di Kota Medan pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 pukul 07.30 WIB lalu beristirahat di kamar penginapan ZEUTAS di Jl.Sunggal.
  • Selanjutnya terdakwa membongkar 1 (satu) paketan Shabu dan memasukkan ke dalam plastik saset/krep, dengan masing - masing paket shabu dibungkus 3 (tiga)lapis plastik agar tidak mudah sobek. Kemudian saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL membantu mengemas dan memasukkan bungkusan shabu ke dalam plastk saset/krep menjadi 8 (delapan) bungkus dengan rincian 4 (empat) bungkus isi ukuran besar dan 4 (empat)bungkus ukuran sedang, selanjutnya terdakwa memberikan kepada saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dengan berkata "ini bagian kamu 4 (empat) paket dan bagian saya 4 (empat), kita bawa masing-masing dan kita pertanggung jawabkan masing-masing" nanti upahnya kita bagi dua masing-masing Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian 4 (empat) paket shabu tersebut saksi  SULKPLI ALIAS RION masukkan kedalam celana dalamnya (1) bungkus dibagian depan,1 (satu)bungkus di bagian bokong dan 2 (dua) bungkus masing- masing diselangkangan diantara paha, dan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL mengikuti apa yang dilakukan oleh terdakwa.
  • Setelah itu pada pukul 10.00 WITA saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa menuju Bandara Kualanamo Medan dengan menumpang mobil Maxim, lalu saat tiba di Bandara Kualanamo, Medan saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa memasuki pemeriksaan di Gate dan berhasil melewati pemeriksaan X-Ray tanpa teguran dari petugas Bandara. Kemudian saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa pergi ke kamar mandi untuk memindahkan paket shabu yang ada di dalam celana dalam ke tas ransel masing-masing. Lalu pada pukul 11.50 WIB saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa berangkat dengan menggunakan pesawat LION AIR
  • Bahwa pada pukul 14.00 WIB saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng kemudian pergi menuju ke Hotel STARLIGHT untuk berisitrahat sejenak. Setelah itu pada Jam 00.30 WIB, bersiap untuk menuju kebandara Soekarno Hatta Cengkareng, kemudian saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa  kembali menyimpan paket shabu seperti pada saat melewati Bandara Kualanamo Medan, yaitu  didalam celana dalam dibawah selangkangan. Setelah saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa berhasil lolos dipintu pemeriksaan X-RAY lalu pergi ke kamar mandi bandara untuk memindahkan Shabu ke tas dada wama hitam merk ADDICK yang saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL gunakan sebab kacing (res) tas ransel saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL rusak, begitu pun terdakwa memindahkan paket shabu dari dalam celananya ke tas ransel wama Hijau Army merk Eiger miliknya. kemudian pada pukul 02.50 WIB saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa menuju Kota Kendari dengan pesawat udara Batik Air.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pukul 07.30 WITA bertempat di Bandara Haluoleo, Kendari saat saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa tiba, Tim Reserse Narkoba Polda Sultra dengan menggunakan baju petugas AVSEC melakukan pencegatan terhadap saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa di pintu kedatangan, kemudian dibawa ke ruangan AVSEC untuk dilakukan penggeledahan terhadap saksi AHMAD ZAINAL ALIAS ENAL dan terdakwa dan barang bawaan dengan disaksikan oleh petugas dari TNI angkatan udara, petugas AVSEC dan petugas Tim Reserse Narkoba Polda Sultra dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak Netto 516,6727 (lima ratus enam belas koma enam tujuh dua tujuh) gram.
  • Bahwa hasil penggeledahan selain barang bukti narkotika, petugas Ditresnarkoba Polda Sultra menemukan yaitu; 1 (satu) Buah Tas Ransel warna Hitam Merk Sport;1 (satu) Buah Tas Dada Warma Hitam Merk ADDICT ; 1 (satu) lembar Tiket Mobil PT. PUTRA PELANGI PERKASA TUJUAN LHOKSEUMAWE Aceh Nomor 47499; 1 (satu) lembar Voucher Breakfast Hotel Diana Room 3010; 1 (unit) HP Nokia Wama Hitam Model 105 Type RM-908 CODE:059T2T8 IMEI 357136/06/807594/5. Sim Card 621008467264769600 Telkomsel.
  • Bahwa terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari saksi ORE-ORE MEBUBU sebagai biaya  perjalanan mengambil paket narkotika jenis sabu dari Kota Lhoksuemawe – Kota Kendari dengan cara mentransfer uang melalui Mobile Banking dengan nomor rekening Bank BCA 7911367568 Atas nama LACKSMIYANTI dengan tujuan nomor rekening Bank BCA nomor 7911324257 an.  ANDRIANTO yaitu sebagai berikut :
  • pada tanggal 13 Oktober 2023 saksi ORE-ORE MEBUBU sebanyak 3 (tiga) kali transfer dengan nominal Rp 500.000, Rp 4.500.000, Rp 5.000.000.,- sehingga total sebanyak Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).  
  • Pada tanggal 15 Oktober 2023, dengan total nominal Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
  • pada tanggal 16 Oktober 2023 total nominal Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perUndang-Undangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian nomor LAB : PP.01.01.27A.27A5.11.23.471 Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 13 November 2023 menyimpulkan bahwa barang bukti serbuk kristal berwarna putih sebanyak 4 (empat) sachet (kode sampel 23.115.11.16.05.0138) dengan berat  Netto 516,6727 (lima ratus enam belas koma enam tujuh dua tujuh) gram tersebut adalah BENAR mengandung Metamfetamin Narkotika Gol I dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa SULKIPLI ALIAS RION BIN SARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya