Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2017/PN Adl | UDYAN JUNA FIKRI | Negara Republik Indonesia Cq. Presiden RI cq. kepala Kepolisian RI cq. Kepala Kepolisian daerah SUlawesi Tenggara Cq. Kepala Kepolisian Resort Konawe Selatan cq. Kepala Kepolisian Sektor Landono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Nov. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2017/PN Adl | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Nov. 2017 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) Termohon terkait penyidikan sangkaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik terhadap anak dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah tidak s ah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan (SPDP ) penyidikan aquo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ; 3. Menyatakan secara hukum Penetapan Tersangka Pemohon sebagaimana SUrat Perintah Penyidikan No. POl: Sp.SIdik/02/II/2017 / Reskrim , tanggal 13 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh termohon terkait tindak pidana Kekerasan Fisik terhadap anak dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum , dan oleh karenanya Penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan mengikat ; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikelaurkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ; 5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa Prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian immaterial ; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |