Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Adl RIZAL ANTON Bin TAMING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/06/IX/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIZAL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON Bin TAMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 08.00 wita, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan, bertempat di Desa Ulusawa kec. Laonti Kab. Konsel dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Pencurian Ringan tersebut dilakukan oleh Tersangka ANTON Bin TAMING dengan mengambil tanpa izin 1 (satu) buah aki dengan daya 70 ampere merk FB milik Korban PT. GMS (Gerbang Multi Sejahtera) dengan cara : Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal tanggal 13 September 2024 sekira pukul 16.00 wita saat Saudara JAFAR sedang mengerjakan kepala aki mobilnya yang patah di samping pos jeti 2 lalu datang Tersangka menyampaikan kepada Saudara JAFAR bahwa ada 2 (dua) aki bekas alat eksavator didalam pos jety 2 kemudian Tersangka dan Saudara JAFAR sepakat membagi 2 (dua) buah aki tersebut, 1 (satu) untuk Tersangka dan 1 (satu) untuk Saudara JAFAR setelah itu Saudara JAFAR langsung mengambil 1 (satu) buah aki 70 ampere merk FB dan mengangkatnya keatas mobil dump truk milik PT GMS kemudian besoknya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 08.00 wita, saat Tersangka akan lepas jaga kemudian Tersangka mengambil 1 (satu) buah aki yang tersimpan diatas lantai dalam pos jeti 2 lalu mengangkatnya keatas motor miliknya setelah itu membawanya ke rumahnya di Desa Lawisata Kec. Laonti Kab. Konsel dan akibat kejadian tersebut PT. GMS (Gerbang Multi Sejahtera) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.290.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa akibat perbuatan Tersangka ANTON Bin TAMING yang melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, korban PT. GMS (Gerbang Multi Sejahtera) merasa keberatan lalu melaporkannya di Kantor Polsek Laonti untuk diproses secara hukum --------------------------------

 

Sesuai pemeriksaan saksi - saksi dan tersangka maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa Tersangka patut dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan Ringan --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Melanggar Pasal 364 KUHPidana    :   ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya