Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 821 /P-31/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin DG. RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, di Lorong pasar Ranomeeto, Desa Kota Bangun, Kec. Ranomeeto, Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yaitu terhadap ARTO WIMANGUN (selanjutnya disebut sebagai Korban), yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut :--------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2024 Terdakwa bersama Saksi MUSADI, Saksi TETTA, Saksi RAMLI, Saksi SLENG, Saksi IRONG, saksi PUTRA dan Saksi ASBAR telah beberapa kali duduk berkumpul sambil meminum minuman keras, hingga sekira pukul 22.30 wita Terdakwa melanjutkan minum minuman keras di acara pesta pernikahan di Lorong Pasar Ranomeeto, Desa Kota Bangun, Kec. Ranomeeto, Kab. Konawe Selatan, setibanya ditempat acara pesta pernikahan, pada saat terdakwa sedang meminum minuman keras bersama teman-temannya, Terdakwa melihat korban turun dari mobil miliknya lalu masuk ke tempat acara pesta pernikahan, tidak lama kemudian korban keluar dari tempat acara pesta pernikahan tersebut sehingga Terdakwa yang melihat Korban langsung menghampiri Korban bersama Saksi MUSADI dan bertanya apa maksud perkataan korban sebelumnya pada waktu di pasar Ranomeeto dengan berkata“apa maksudnya kita bilang bapaknya saja saya penjarakan apalagi anaknya?”, namun Korban merespon dengan cara meludah sambil berkata “Ah, kau itu”, mendengar hal tersebut Terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk langsung mengeluarkan sebilah badik yang berada dikantong celana sebelah kanan menggunakan tangan kanannya, sedangkan Saksi MUSADI langsung memukul Korban, kemudian Terdakwa langsung menusuk leher korban secara berulang kali, lalu Korban mencoba menahan badik milik terdakwa menggunakan tangannya hingga terjatuh bersama terdakwa, kemudian Terdakwa kembali menusuk leher dan tubuh Korban secara berulang kali menggunakan badik tersebut, setelah itu Terdakwa melarikan diri ke hutan untuk bersembunyi saat melihat warga datang untuk menolong Korban;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah berselisih paham dan tidak menerima perkataan Korban sehingga dengan sengaja membawa senjata (Badik) dari rumah yang kemudian menyimpannya di kantong celana sebelah kanan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban ARTO WIMANGUNs meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Visum Et Repertum RSUD BAHTERAMAS Nomor: 800/10/SKF/RSU/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang di tandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. INDAH WULAN SARI, Sp. FM. Dengan hasil kesimpulan: didapatkan luka iris dan luka tusuk pada bagian leher, tangan dan badan yang mana luka tersebut akibat trauma benda tajam.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin DG. RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, di Lorong pasar Ranomeeto, Desa Kota Bangun, Kec. Ranomeeto, Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yaitu terhadap ARTO WIMANGUN (selanjutnya disebut sebagai Korban), yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut :--------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2024 Terdakwa bersama Saksi MUSADI, Saksi TETTA, Saksi RAMLI, Saksi SLENG, Saksi IRONG, saksi PUTRA dan Saksi ASBAR telah beberapa kali duduk berkumpul sambil meminum minuman keras, hingga sekira pukul 22.30 wita Terdakwa melanjutkan minum minuman keras di acara pesta pernikahan di Lorong Pasar Ranomeeto, Desa Kota Bangun, Kec. Ranomeeto, Kab. Konawe Selatan, setibanya ditempat acara pesta pernikahan, pada saat terdakwa sedang meminum minuman keras bersama teman-temannya, Terdakwa melihat korban turun dari mobil miliknya lalu masuk ke tempat acara pesta pernikahan, tidak lama kemudian korban keluar dari tempat acara pesta pernikahan tersebut sehingga Terdakwa yang melihat Korban langsung menghampiri Korban bersama Saksi MUSADI dan bertanya apa maksud perkataan korban sebelumnya pada waktu di pasar Ranomeeto dengan berkata“apa maksudnya kita bilang bapaknya saja saya penjarakan apalagi anaknya?”, namun Korban merespon dengan cara meludah sambil berkata “Ah, kau itu”, mendengar hal tersebut Terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk langsung mengeluarkan sebilah badik yang berada dikantong celana sebelah kanan menggunakan tangan kanannya, sedangkan Saksi MUSADI langsung memukul Korban, kemudian Terdakwa langsung menusuk leher korban secara berulang kali, lalu Korban mencoba menahan badik milik terdakwa menggunakan tangannya hingga terjatuh bersama terdakwa, kemudian Terdakwa kembali menusuk leher dan tubuh Korban secara berulang kali menggunakan badik tersebut, setelah itu Terdakwa melarikan diri ke hutan untuk bersembunyi saat melihat warga datang untuk menolong Korban;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban Arto Wimangun meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Visum Et Repertum RSUD BAHTERAMAS Nomor: 800/10/SKF/RSU/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang di tandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. INDAH WULAN SARI, Sp. FM. Dengan hasil kesimpulan: didapatkan luka iris dan luka tusuk pada bagian leher, tangan dan badan yang mana luka tersebut akibat trauma benda tajam

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya