Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Adl IZAN MAMIQ HURNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IZAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA YUDIONO, SHIZAN
Tergugat
NoNama
1MAMIQ HURNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli atas objek sengketa adalah sah dan mengikat;

3. Menyatakan Bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor : 140/172/2005 terletak di Dusun II Desa Watumelewe Kabupaten Konawe Selatan dengan batas-batas :

Sebelah Utara: Berbatasan dengan sdr. Munasrib

Sebelah Timur : Berbatasan dengan sdr. Ramito

Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Jalan Lingkungan

Sebelah Barat: Berbatasan dengan Jalan Cakalang

Adalah sah milik Penggugat

4. Menyatakan kepada Tergugat karena kesalahannya tidak melakukan balik nama sertifikat No. 473 kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

5. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe Selatan untuk segera balik nama sertifikat  No. 473 an.  MAMIQ HURNI (Tergugat) menjadi an. IZAN (Penggugat) setelah putusan ini dibacakan;

6.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak