INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2023/PN Adl | JAMULIA | 1.PT. MINERAL ABADI DJOJO 2.ERMAN |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Sep. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2023/PN Adl | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Sep. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (On recht matige daad);
4. Menyatakan tidak sah jual beli antara Tergugat II dan Tergugat I;
5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum surat yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II baik sebelum maupun sesudah Putusan Gugatan ini;
6. Menyatakan bahwa sebidang Tanah Seluas 9.140 M2 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Legalisasi Nomor: 559/418/2017 Tanggal 24-08-2017 yang terletak di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan atas nama JAMULIA. Dengan Batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara Tanah : Tanah Erman
-Sebelah Selatan Tanah : Tanah Subekti/ Laut
-Sebelah Timur : Laut
-Sebelah Barat Tanah : Kamarudin
adalah sah milik Penggugat.
7. Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah Penggugat seluas sebidang Tanah Seluas 9.140 M2 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor Legalisasi Nomor: 559/418/2017 Tanggal 24-08-2017 yang terletak di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Dengan Batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Tanah Erman
-Sebelah Selatan : Tanah Subekti
-Sebelah Timur : Laut
-Sebelah Barat Tanah : Kamrudin
8. Menghukum Tergugat I dan II menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun, dalam keadaan kosong, aman, tanpa ada gangguan dari pihak manapun;
9. MenghukumTergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari. Setiap para Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada perlawanan (verset), banding dan kasasi.
11. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |