Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Adl RIZAL SAIDE als PUGU Bin MADO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/04/IX/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIZAL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIDE als PUGU Bin MADO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wita, telah terjadi Tindak Pidana Pengrusakan Ringan, bertempat di Desa Tue-Tue kec. Laonti Kab. Konsel dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Pengrusakan Ringan tersebut dilakukan oleh Tersangka SAIDE als PUGU Bin MADO terhadap tanaman jambu mete milik korban RAHMATUL AWAL als RAHMAN Bin MAHMUSE  dengan cara : Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 12.30 wita Saudara RAHMATUL AWAL berangkat dari rumahnya di Desa Tue-Tue Kec. Laonti menuju ke kebun miliknya dan saat tiba lalu Saudara RAHMATUL AWAL langsung menyemprot rumput setelah itu menebang kayu dalam kebunnya kemudian Saudara RAHMATUL AWAL kembali mengisi tangki air hendak menyemprot rumput namun Saudara RAHMATUL AWAL mendengar suara ribut-ribut dari atas kebun lalu Ia melihat Saudara PUGU lewat di dalam kebun sambil menarik kayu kemudian Saudara RAHMATUL AWAL datang mengecek tanaman dan melihat 10 (sepuluh) batang cabang pohon jambu mete miliknya telah dipangkas sehingga Ia langsung meneriaki Saudara PUGU dengan berkata “babi saja yang lewat tidak merusak” kemudian Saudara SAIDE als PUGU mendekatinya sambil menunjuknya dengan sebilah parang sambil berkata “kamu mi orang yang tidak suka bersedekah” dan berkata “sudah kamu mi satu keluarga yang dibenci sama bapanya pinda” serta Saudara SAIDE als PUGU menyuruh Saudara RAHMATUL AWAL melapor dipemerintah mana saja setelah itu Saudara SAIDE als PUGU langsung balik ke kampung di Desa Tue-Tue Kec. Laonti sambil menarik kayunya sedangkan Saudara RAHMATUL AWAL juga balik menuju ke rumahnya di Desa Tue-Tue Kec. laonti dan akibat kejadian tersebut Saudara RAHMATUL AWAL mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  -------------

 

Bahwa akibat perbuatan Tersangka SAIDE als PUGU Bin MADO yang melakukan tindak pidana Pengrusakan Ringan, korban RAHMATUL AWAL als RAHMAN Bin MAHMUSE merasa keberatan lalu melaporkannya di Kantor Polsek Laonti untuk diproses secara hukum --

 

Sesuai pemeriksaan saksi - saksi dan tersangka maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa Tersangka patut dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan Ringan --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Melanggar Pasal 407 KUHPidana    :   ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya