Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Kehutanan Berupa; setiap orang dilarang melakukan kegiatan Perkebunan tanpa Izin menteri didalam kawasan hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55, 56 KUHP. oleh Penyidik PNS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SELAWESI gedung Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku Lt.4 Jl. Perintis Kemerdekaan Km.17 Sudiang-Makasar, Sulawesi Selatan Telp.0411-895402 email:bpphlhksulawesi@yahoo.com Makassar (90243), ATAU KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Selawesi POS GAKUM KENDARI Seksi Wilayah I BPPHLHK adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri para Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|