Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Adl SRIYANTI 1.SILONDAE SIMON, SH., M.H
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE SELATAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Adl
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH BUDISANTOSOSRIYANTI
Tergugat
NoNama
1SILONDAE SIMON, SH., M.H
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian permasalahan yang telah Penggugat sampaikan dihadapan Majelis Hakim, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim berkenan memeriksa, mengadili, dan memutuskan:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa transaksi jual beli melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli dihadapan Notaris Istianah, S.H., M.Kn tanggal 20 Desember 2016 antara Penggugat dengan Ahli Waris Alm. Abd. Halim Tongasa, dhi. Sdri Ina Iskandar dan Sdr. Sugiarto Halim terhadap Tanah Objek Perkara adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah tiga bidang Tanah Objek Perkara yang terletak di Desa Wawonggura, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan;

4. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas bidang NIB 00230 seluas 40.900 M2 yang terletak di Desa Wawonggura, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan sesuai berkas pendaftaran Nomor 28953/2019;

5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengembalikan data Sertipikat Hak Milik Nomor 00123 seluas 26.321 m2 a.n Ina Iskandar (terbit tanggal 18 Januari 2018) atas bidang NIB 00225 ke dalam sistem Sentuh Tanahku dan buku register pendaftaran tanah;

6. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menarik, membatalkan, dan menghapus data sertipikat tumpang tindih milik Tergugat I yaitu SHM a.n Rosdiana (128), Nurleningsyh (213), Musnati Tongasa (247), dan Siti Nurbaya (306) dari sistem Sentuh Tanahku dan buku register pendaftaran tanah;

7. Menyatakan Tergugat I tidak memiliki hak atas Tanah Objek Perkara yang terletak di Desa Wawonggura, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan;

8. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Hibah/Penguasaan Tanah Objek Perkara milik Tergugat I tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

9. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Tergugat I a.n Rosdiana (128), Nurleningsyh (213), Musnati Tongasa (247), dan Siti Nurbaya (306) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

10. Menghukum Tergugat I dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan Tanah Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat serta beban apapun juga;

11. Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum; dan

12. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak