INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2023/PN Adl | ANDISTORO | Sarni Lamaga | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2023/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tanah objek sengketa dengan ukuran dan batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat, berukuran +/- 48 (empat puluh delapan) meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah yang dikuasai oleh Penggugat dengan ukuran +/- 1,5 (satu setengah) meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah yang dikuasai Tergugat dengan ukuran +/- 48 (empat puluh delapan) meter; dan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Patimura dengan ukuran +/- 1,5 (satu setengah) meter;
Adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan penguasaan Tergugat terhadap tanah objek sengketa dengan cara membangun ruko kecil dan membuat pagar merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah secara hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah objek sengketa seperti kondisi semula;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap harinya bila tidak mematuhi putusan dalam perkara a quo;
7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) meskipun Tergugat melakukan upaya banding ataupun kasasi;
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;
SUBSIDAIR
Atau, bilamana Ketua Pengadilan Negeri Andoolo melalui majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |