Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Adl Sunaya 1.DIREKTUR UTAMA CV. NUSANTARA DAYA JAYA
2.KUMBOLAN
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sunaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA YUDIONO, SHSunaya
2ILHAM SYAM, S.H., M.Kn.Sunaya
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR UTAMA CV. NUSANTARA DAYA JAYA
2KUMBOLAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAFRUN LOGA, S.HDIREKTUR UTAMA CV. NUSANTARA DAYA JAYA
2SAFRUN LOGA, S.HKUMBOLAN
3ALVAN KHARIS ANEBOADIREKTUR UTAMA CV. NUSANTARA DAYA JAYA
4ALVAN KHARIS ANEBOAKUMBOLAN
Turut Tergugat
NoNama
1PT. GERBANG MULTI SEJAHTRA
2HADI
3Kepala Desa Lawisata
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAFRUN LOGA, S.HPT. GERBANG MULTI SEJAHTRA
2SAFRUN LOGA, S.HKepala Desa Lawisata
3KELIG HERMANTO RIFAI, S.H., M.H.HADI
4ALVAN KHARIS ANEBOAPT. GERBANG MULTI SEJAHTRA
5ALVAN KHARIS ANEBOAKepala Desa Lawisata
Nilai Sengketa(Rp) 8.892.596.240,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan akibat hukumnya.

3. Menyatakan Sah dan Berkuatan Hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 19/DLW/I/2010 dan KWITANSI JUAL BELI TERTANGGAL 16 MEI 2018.

4. Menyatakan tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Seluruh Surat-surat yang terbit diatas Objek Sengketa

5. Menyatakan sah dan Berkekuatan Hukum atas bidang tanah seluas 300 X 300 = 90.000 M2 (sembilan puluh ribu meter persegi) yang di buat oleh pemerintah desa setempat yaitu Kepala Desa Lawisata tanggal 11 Januari 2010, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara        :  Laune

- Sebelah Timur       :  Sundi

- Sebelah Selatan    :  Halala

- Sebelah Barat        :  M. Sail Balani

Adalah Milik PENGGUGAT;

6. Menyatakan Lahan Tanah Milik Penggugat telah dirusak atau telah ditebang untuk dijadikan sebagai lahan untuk aktivitas pertambangan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan Para TURUT TERGUGAT yang menguasai dan Menggarap Objek Sengketa a quo untuk, mengosongkan dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun juga;

8. Menghukum TERGUGAT ITERGUGAT II, dan Para PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil dan Immateril dengan rincian sebagai berikut;

  1. per satu pohon Jambu Mente di 200 x Rp. 1,200,000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) = Rp. 2,400,000,000,- (dua miliar empat ratus juta ribu rupiah);
  2. penggarapan dan Pengambilan nikel $16,-(enam belas dolar) atau jika di rupiahkan Rp. 260,649,060,-(dua ratus enem puluh juta enam ratus empat puluh sembilan enam puluh rupiah) X 4 bulan selama Penggarapan Sebesar = total, Rp. 1,042,596,240,-(satu miliar empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh enam rupiah dua ratus empat puluh rupiah)
  3. Perhitungan kerugian perhari Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

Total kerugian yang di derita PENGGUGAT selama 4 Bulan :

Rp. 3.000.000 X 120 Hari TOTAL = 3,600,000,000,- 

  •  

Penggunaan jalan hauling dengan hitungan per retase senilai : 

  • Satu truck Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 
  • Kerugian perhari 150 truck X 10.000 = 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Kerugian yang di derita PENGGUGAT selama 4 bulan adalah Rp. 1.500.000,- X 120 Hari = Rp. 1.800.000.000,- (lima miliar delapan ratus juta rupiah);
    1. Kerugian Immateril PENGGUGAT karena adanya masalah ini, dimana PENGGUGAT Malu dan nama baik PENGGUGAT tercoreng akibat perbuatan TERGUGAT yang apabila dinilaikan dengan mata uang adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sehingga total kewajiban yang harus dibayar oleh TERGUGAT adalah sebesar Total= Rp 8.892.596.240,-(delapan miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh enam dua ratus empat puluh rupiah);

9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan ini

10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang di letakkan dalam perkara ini.

11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

12. Bahwa, karena gugatan ini didukung dengan bukti-bukti yang otentik,maka PENGGUGAT mohon agarputusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij -voorraad).

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak