Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyelidikan yang dilaksanakan oleh Termohon atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/III/2022/SPKT/POLSEK LAONTI/POLRES KONSEL/ POLDA SULTRA, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/02/IV/2022/Satreskrim, tanggal 07 April 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/10/V/2022/Satreskrim, Tanggal 10 Mei 2022 tentang penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/12/V/2022/Satreskrim tertanggal 11 Mei 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Memerintahkan Agar Pemohon Segera dikeluarkan dari tahanan Rutan Polda Sultra;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |