Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. JITO RIADI HANTORO Alias JITO Bin ARIF RINOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 840 /P-31/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JITO RIADI HANTORO Alias JITO Bin ARIF RINOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa JITO RIADI HANTORO Alias JITO Bin ARIF RINOTO, Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, sekira pukul 17:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Di desa Sambahule Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, sekira pukul 17:30 Wita Petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Moramo Utara sehingga berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan didapatkan identitas terduga pelaku Saksi MUH. ANWAR HUSAIN Alias HUSAIN Bin MAS HARI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), tim kemudian melakukan Undercover Buy untuk memastikan kebenaran informasi tersebut
    • Bahwa sekitar jam 20.00 wita pada Terdakwa yang sedang berada ditoko Handphone Terdakwa dihubungi oleh Saksi HUSAIN untuk datang kerumah neneknya, setelah tiba dirumah tersebut, Saksi HUSAIN mengajak Terdakwa untuk pergi mengantarkan paket shabu di Ladang di Desa Lamboeya, namun pada saat diperjalanan Saksi HUSAIN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia akan mengantarkan paket shabu kepada orang bernama MURAJI, selanjutnya setelah Terdakwa bersama Saksi HUSAIN tiba di ladang di Desa Lamboeya, Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. Setelah di Introgasi oleh pihak kepolisian, Terdakwa bersama Saksi HUSAIN dibawa ke rumah Saksi HUSAIN dan dilakukan penggeledahan, yang mana kemudian ditemukan sebanyak 3 sachet shabu di depan rumah neneknya Saksi HUSAIN, sedangkan Terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah Handphone merk Readmi warna hitam No.Sim Card 082236458261;
  2. 1 (satu) unit Motor Honda CRF warna merah Putih No. pol Pol DT 6267 TH Sachet   1 = 0,71 gram;
  • Bahwa Terdakwa diberikan upah oleh Saksi HUSAIN untuk dapat memakai shabu bersama – sama saksi HUSAIN apabila berhasil mengedarkan Shabu tersebut;

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa Terdakwa JITO RIADI HANTORO Alias JITO Bin ARIF RINOTO, pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 Di desa Sambahule Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, sekira pukul 17:30 Wita Petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Moramo Utara sehingga berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan didapatkan identitas terduga pelaku Saksi MUH. ANWAR HUSAIN Alias HUSAIN Bin MAS HARI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), tim kemudian melakukan Undercover Buy untuk memastikan kebenaran informasi tersebut
    • Bahwa sekitar jam 20.00 wita pada Terdakwa yang sedang berada ditoko Handphone Terdakwa dihubungi oleh Saksi HUSAIN untuk datang kerumah neneknya, setelah tiba dirumah tersebut, Saksi HUSAIN mengajak Terdakwa untuk pergi mengantarkan paket shabu di Ladang di Desa Lamboeya, namun pada saat diperjalanan Saksi HUSAIN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia akan mengantarkan paket shabu kepada Saksi MURAJI (DPO), selanjutnya setelah Terdakwa bersama Saksi HUSAIN tiba di ladang di Desa Lamboeya, Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. Setelah di Introgasi oleh pihak kepolisian, Terdakwa bersama Saksi HUSAIN dibawa ke rumah Saksi HUSAIN dan dilakukan penggeledahan, yang mana kemudian ditemukan sebanyak 3 sachet shabu di depan rumah neneknya Saksi HUSAIN, sedangkan Terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah Handphone merk Readmi warna hitam No.Sim Card 082236458261;
  2. 1 (satu) unit Motor Honda CRF warna merah Putih No. pol Pol DT 6267 TH Sachet   1 = 0,71 gram;

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa JITO RIADI HANTORO Alias JITO Bin ARIF RINOTO, pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 Di desa Sambahule Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili“telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, sekira pukul 17:30 Wita Petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Moramo Utara sehingga berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan didapatkan identitas terduga pelaku Saksi MUH. ANWAR HUSAIN Alias HUSAIN Bin MAS HARI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), tim kemudian melakukan Undercover Buy untuk memastikan kebenaran informasi tersebut
    • Bahwa sekitar jam 20.00 wita pada Terdakwa yang sedang berada ditoko Handphone Terdakwa dihubungi oleh Saksi HUSAIN untuk datang kerumah neneknya, setelah tiba dirumah tersebut, Saksi HUSAIN mengajak Terdakwa untuk pergi mengantarkan paket shabu di Ladang di Desa Lamboeya, namun pada saat diperjalanan Saksi HUSAIN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia akan mengantarkan paket shabu kepada Saksi MURAJI (DPO), selanjutnya setelah Terdakwa bersama Saksi HUSAIN tiba di ladang di Desa Lamboeya, Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. Setelah di Introgasi oleh pihak kepolisian, Terdakwa bersama Saksi HUSAIN dibawa ke rumah Saksi HUSAIN dan dilakukan penggeledahan, yang mana kemudian ditemukan sebanyak 3 sachet shabu di depan rumah neneknya Saksi HUSAIN, sedangkan Terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah Handphone merk Readmi warna hitam No.Sim Card 082236458261;
  2. 1 (satu) unit Motor Honda CRF warna merah Putih No. pol Pol DT 6267 TH Sachet   1 = 0,71 gram;
    • Bahwa berdasarkan hasil Tes Urine pada Terdakwa didapatkan hasil pemeriksaan laboratoris bahwa Urine Terdakwa positif mengandung Methampetamine dan Amphetamine;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terdakwa JITO RIADI HANTORO als JITO bin ARIF RINOTO nomor : B/231/V/KA/PB.06/2024/BNNP yang dikeluarkan oleh BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PROVINSI SULAWESI TENGGARA pada tanggal 31 Mei 2024, disimpulkan bahwa bahwa tersangka/terdakwa adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan teratur pakai dan tidak didapatkan ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Pratama BNNP Sultra selama 8 kali pertemuan selama 2 bulan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut

 

Perbuatan terdakwa, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.--------

Pihak Dipublikasikan Ya