Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa terdakwa ASLAN, SE Bin RUSLAN pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar jam 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kel. Tinanggea Kec. Tinanggea Kaab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Aborsi, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal sekitar bulan Juli 2023 saksi ADELIA ADINDA DEWI IRWAN Als DINDA Binti IRWAN (dilakukan penuntutan terpisah) pernah menghubungi terdakwa ASLAN dan menyampaikan bahwa saksi ADELIA sudah tidak lancar haid, yang mana sebelumnya saksi ADELIA dan terdakwa ASLAN pernah berhubungan badan pada bulan Juni 2023 sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa ASLAN membelikan saksi ADELIA tes kehamilan, setelah itu saksi ADELIA janjian dengan terdakwa ASLAN untuk bertemu dengannya didepan rumah saksi ADELIA, kemudian terdakwa ASLAN memberikan tespek itu, lalu pergi dan saksi ADELIA pun kembali masuk kedalam rumah, tidak lama kemudian terdakwa ASLAN mengirimkan cara menggunakan tespek tersebut dengan cara saksi ADELIA harus mengambil air seni saksi ADELIA dan mencelupkan tespek itu, beberapa menit kemudian saksi ADELIA melihat hasilnya ada 2 (dua) garis, kemudian saksi ADELIA memfoto hasilnya dan dikirmkan kepada terdakwa ASLAN melalui pesan Instagram, setelah itu terdakwa ASLAN menyuruh saksi ADELIA untuk menggugurkan janin yang berada didalam perut saksi ADELIA, namun saksi ADELIA menolaknya, kemudian terdakwa ASLAN menyampaikan kepada saksi ADELIA jika sampai keluarga tahu nanti semua menjadi malu akibat kehamilan saksi ADELIA dan perut saksi ADELIA akan semakin membesar karena hamil, sehingga saksi ADELIA mau mengikuti sarannya, setelah itu terdakwa ASLAN menyampaikan bahwa dirinya akan membelikan obat pengugur janin jenis Cytotoc Tablets Misoprostol 200 mg yang akan dibelinya dari temannya, tetapi saksi ADELIA tidak ketahui siapa temannya yang dimaksud. Dan beberapa hari kemudian terdakwa ASLAN memberitahukan bahwa dirinya sudah membeli obat yang dimaksudnya, dan tepat dimalam harinya lalu terdakwa ASLAN janjian dengan saksi ADELIA untuk bertemu didepan rumah saksi ADELIA, lalu saat bertemu, terdakwa ASLAN lalu memberikan obat tersebut yang dimasukkannya didalam plastik warna hitam yang mana didalamnya terdapat obat penggugur janin sebanyak 2 (dua) tablet, setelah itu terdakwa ASLAN lalu pergi, kemudian saksi ADELIA masuk kedalam rumah, tidak lama kemudian terdakwa ASLAN mengirimkan pesan pribadi melalui Instragram yang menyampaikan bahwa obat itu digunakan dengan cara dimasukkan melalui kelamin saksi ADELIA sambil mendorongnya menggunakan jari agar obat itu bisa masuk kedalam kelamin saksi ADELIA, setelah itu karena saksi ADELIA yang mash takut akan menggunakan obat tersebut sehingga saksi ADELIA lalu menyimpannya didalam lemari kamar saksi ADELIA.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 26 september 2023 sekitar jam 14.00 wita saksi ADELIA yang saat itu sedang berada dirumah lalu dihubungi oleh terdakwa ASLAN yang mengirimkan pesan lewat Instagram dan mempertanyakan keberadaan obat yang pernah diberikannya, kemudian saksi ADELIA menyampaikan bahwa obat itu belum saksi ADELIA gunakan karena masih takut akan terjadi apa-apa dengan saksi ADELIA, kemudian terdakwa ASLAN menyuruh saksi ADELIA berulang kali untuk menggunakan obat tersebut, sambil menyampaikan jika saksi ADELIA tidak menggunakan obat itu maka semua keluarga akan malu dengan kehamilan saksi ADELIA ditambah lagi perut saksi ADELIA akan semakin membesar, karena saksi ADELIA tidak inginkan hal itu terjadi sehingga saksi ADELIA pun mau untuk menggunakannya, kemudian sekitar jam 16.30 wita pada hari selasa tanggal 26 september 2023 saksi ADELIA mengambil obat itu yang disimpan didalam lemari kamar, lalu membawa obat itu dikamar mandi, kemudian saksi ADELIA jongkok dan memasukkan obat itu satu persatu melalui kelamin saksi ADELIA dengan cara mendorong obat itu menggunakan jari tangan saksi ADELIA hingga obat itu masuk kedalam kelamin saksi ADELIA sebanyak 2 (dua) tablet, setelah selesai saksi ADELIA lalu membuang pembungkus obat itu kedalam kloset kamar mandi dan menyiramnya, beberapa menit kemudian saat saksi ADELIA masih didalam kamar mandi, merasa sakit sekali pada perut bagian bawah dan dari kelamin saksi ADELIA keluar gumpalan darah yang banyak, hingga membuat saksi ADELIA menjadi takut, setelah itu saksi ADELIA lalu menyiramnya menggunakan air dengan maksud agar orang dirumah tidak ketahui yang sedang terjadi dengan saksi ADELIA , lalu saksi ADELIA membersihkan diri dengan menggunakan air, dan setelah sudah bersih, saksi ADELIA lalu keluar dari kamar mandi dan kembali masuk kedalam kamar tidur untuk istirahat karena perut saksi ADELIA sudah tidak lagi terasa sakit, beberapa jam kemudian tepatnya sekitar tengah malam saksi ADELIA tiba-tiba merasa ada yang mau keluar dari kelamin saksi ADELIA bersamaan perut pada bagian bawah terasa sakit, kemudian saksi ADELIA turun dari atas kasur dan berdiri, tiba-tiba keluar darah dari kelamin saksi ADELIA yang sangat banyak, hingga membuat saksi ADELIA menjadi takut, seketika itu juga saksi ADELIA lalu berjalan menuju kekamar mandi, lalu saksi RASNI (ibu saksi ADELIA) yang saat itu melihat saksi ADELIA berlumuran darah kemudian bertanya apa yang telah terjadi dengan saksi ADELIA, karena dirinya kaget melihat hal itu, kemudian badan saksi ADELIA langsung lemas dan pucat seketika, kemudian saksi RASNI merangkul saksi ADELIA menuju kekamar mandi untuk membersihkan darah yang berada di baju saksi ADELIA, dan setelah selesai saksi ADELIA kembali masuk didalam kamar untuk istrahat karena saksi ADELIA sudah tidak merasakan lagi sakit dibagian perut dan juga sudah tidak ada lagi darah yang keluar dari kelamin saksi ADELIA, tidak lama kemudian datang seorang mantra/Perawat mengecek saksi ADELIA yang mana mantri itu dipanggil oleh saksi HARSAD (bapak saksi ADELIA), lalu perawat tersebut meminta air kencing saksi ADELIA untuk ditesnya, setelah itu saksi ADELIA kembali tidur, dan keesokkan harinya saksi ADELIA kembali mengalami pendarahan yang banyak, kemudian pada hari kamis tanggal 28 september 2023 sekitar jam 10.00 wita saksi ADELIA sempat mengirimkan pesan Instagram kepada terdakwa ASLAN dan menyampaikan bahwa “habis mi ka dites lagi, ditau mi ka hamil” dan terdakwa ASLAN menjawab “jangan ko bilang kalau saya yang kasih hamil kamu, bilang saja orang dari kendari yang kasih hamil kamu....awas ko kalau bilang kalau saya yang kasih hamil kamu”, setelah itu saksi ADELIA tidak lagi komunikasi dengan terdakwa ASLAN, kemudian sekira jam 13.00 wita saksi HARSAD bersama dengan saksi BAMBANG, saksi Hj. ROSMAWATI membawa saksi ADELIA pergi dipuskesmas tinanggea untuk mendapatkan penangan medis, dan setibanya saksi ADELIA, lalu di bawa masuk keruangan ponep (ruangan bersalin) dan saksi ADELIA sempat diinpus karena badan saksi ADELIA terasa sangat lemas, kemudian sekitar jam 17.30 wita saksi ADELIA merasa ingin buang air kecil, sehingga saksi ADELIA masuk kekamar mandi ditemani oleh saksi Hj. ROSMAWATI, dan saat saksi ADELIA jongkok tiba-tiba ada yang keluar dari dalam kelamin saksi ADELIA, saat saksi ADELIA lihat ternyata itu adalah bayi yang berada didalam perut saksi ADELIA, kemudian saksi Hj. ROSMAWATI berteriak memanggil perawat jaga dan datang seorang dokter lalu mengambil bayi saksi ADELIA untuk dibersihkannya, kemudian saksi ADELIA diangkat untuk dibawa ketempat tidur, lalu saksi ADELIA dibersihkan, tidak lama kemudian dokter tersebut menyampaikan kepada saksi ADELIA bahwa bayi saksi ADELIA sudah tidak ada detak jantungnya (meninggal), setelah mendengar hal itu saksi ADELIA hanya terdiam dan menangis, karena saksi ADELIA tidak sempat melihat bayi saksi ADELIA dengan jelas sewaktu sudah keluar dan saksi ADELIA hanya melihat kakinya saja saat itu, kemudian pada tanggal 29 September 2023 saksi RASNI (orang tua saksi ADELIA) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tinanggea untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ASLAN, SE Bin RUSLAN mengakibatkan saksi ADELIA ADINDA DEWI IRWAN Als DINDA Binti IRWAN (dilakukan penuntutan terpisah) mengalami pendarahan dan Janin yang dikandung oleh saksi ADELIA meninggal dunia, berdasarkan Visum et Repertum dari BLUD UPTD Puskesmas Tinanggea Nomor : 440/I 2018/VR/2023 tanggal 28 September 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Telah diperiksa korban hidup sesuai identitas bernama Adelia Adinda Dewi Irwan umur delapan belas tahun. Korban datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum Pucat dan lemas. Dari hasil anamnese pada korban, Korban datang dengan keluhan nyeri pada perut bagian bawah dan perdarahan dari jalan lahir sekitar dua hari lalu, menurut pengakuan korban, korban memasukan obat sebanyak dua butir melalui jalan lahir pada tanggal dua puluh enam september dua ribu dua puluh tiga, tanggal menstruasi terakhir sulit di konfirmasi karena korban tidak ingat tanggal tersebut, tetapi bulan menstruasi terakhir yaitu bulan april tahun dua ribu dua puluh tiga. Pemeriksaan tekanan darah didapatkan nilai sembilan puluh per enam puluh milimeter air raksa, pengukuran nadi di dapatkan hasil tujuh puluh delapan kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu di dapatkan hasil tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius, pada pemeriksaan vagina di dapatkan pembukaan satu centimeter, dengan pelepasan jalan lahir yaitu darah. Pada saat pasien di kamar mandi, terjadi kontraksi pada rahim, dan bayi lahir secara spontan, hidup, namun beberapa menit kemudian denyut jantung bayi berhenti berdetak dan bayi meninggal, berjenis kelamin perempuan, panjang badan kurang lebih dua puluh koma enam centimeter dengan berat empat ratus tujuh puluh gram, warna kulit kemerahan pada area kepala dan bokong, warna putih keunguan pada badan dan tangan dan kaki. Didapatkan pengeluaran ari-ari lengkap dan utuh. Pada korban dilakukan pemeriksaan tambahan yaitu Ultrasonografi di BLUD UPTD Puskesmas Tinanggea tidak didapatkan gambaran janin, namun di dapatkan adanya denyut jantung, Dari pemeriksaan kehamilan didapatkan hasil tespack positif. Pasien dirawat inap di ruangan kamar bersalin. Pasien di berikan pengobatan amoxilin, paracetamol, tablet tambah darah, bayi lahir meninggal akibat kontraksi dini rahim dan perdarahan jalan lahir. -------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. ---------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa ASLAN, SE Bin RUSLAN pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar jam 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kel. Tinanggea Kec. Tinanggea Kaab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa berawal sekitar bulan Juli 2023 saksi ADELIA ADINDA DEWI IRWAN Als DINDA Binti IRWAN (dilakukan penuntutan terpisah) pernah menghubungi terdakwa ASLAN dan menyampaikan bahwa saksi ADELIA sudah tidak lancar haid, yang mana sebelumnya saksi ADELIA dan terdakwa ASLAN pernah berhubungan badan pada bulan Juni 2023 sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa ASLAN membelikan saksi ADELIA tes kehamilan, setelah itu saksi ADELIA janjian dengan terdakwa ASLAN untuk bertemu dengannya didepan rumah saksi ADELIA, kemudian terdakwa ASLAN memberikan tespek itu, lalu pergi dan saksi ADELIA pun kembali masuk kedalam rumah, tidak lama kemudian terdakwa ASLAN mengirimkan cara menggunakan tespek tersebut dengan cara saksi ADELIA harus mengambil air seni saksi ADELIA dan mencelupkan tespek itu, beberapa menit kemudian saksi ADELIA melihat hasilnya ada 2 (dua) garis, kemudian saksi ADELIA memfoto hasilnya dan dikirmkan kepada terdakwa ASLAN melalui pesan Instagram, setelah itu terdakwa ASLAN menyuruh saksi ADELIA untuk menggugurkan janin yang berada didalam perut saksi ADELIA, namun saksi ADELIA menolaknya, kemudian terdakwa ASLAN menyampaikan kepada saksi ADELIA jika sampai keluarga tahu nanti semua menjadi malu akibat kehamilan saksi ADELIA dan perut saksi ADELIA akan semakin membesar karena hamil, sehingga saksi ADELIA mau mengikuti sarannya, setelah itu terdakwa ASLAN menyampaikan bahwa dirinya akan membelikan obat pengugur janin jenis Cytotoc Tablets Misoprostol 200 mg yang akan dibelinya dari temannya, tetapi saksi ADELIA tidak ketahui siapa temannya yang dimaksud. Dan beberapa hari kemudian terdakwa ASLAN memberitahukan bahwa dirinya sudah membeli obat yang dimaksudnya, dan tepat dimalam harinya lalu terdakwa ASLAN janjian dengan saksi ADELIA untuk bertemu didepan rumah saksi ADELIA, lalu saat bertemu, terdakwa ASLAN lalu memberikan obat tersebut yang dimasukkannya didalam plastik warna hitam yang mana didalamnya terdapat obat penggugur janin sebanyak 2 (dua) tablet, setelah itu terdakwa ASLAN lalu pergi, kemudian saksi ADELIA masuk kedalam rumah, tidak lama kemudian terdakwa ASLAN mengirimkan pesan pribadi melalui Instragram yang menyampaikan bahwa obat itu digunakan dengan cara dimasukkan melalui kelamin saksi ADELIA sambil mendorongnya menggunakan jari agar obat itu bisa masuk kedalam kelamin saksi ADELIA, setelah itu karena saksi ADELIA yang mash takut akan menggunakan obat tersebut sehingga saksi ADELIA lalu menyimpannya didalam lemari kamar saksi ADELIA.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 26 september 2023 sekitar jam 14.00 wita saksi ADELIA yang saat itu sedang berada dirumah lalu dihubungi oleh terdakwa ASLAN yang mengirimkan pesan lewat Instagram dan mempertanyakan keberadaan obat yang pernah diberikannya, kemudian saksi ADELIA menyampaikan bahwa obat itu belum saksi ADELIA gunakan karena masih takut akan terjadi apa-apa dengan saksi ADELIA, kemudian terdakwa ASLAN menyuruh saksi ADELIA berulang kali untuk menggunakan obat tersebut, sambil menyampaikan jika saksi ADELIA tidak menggunakan obat itu maka semua keluarga akan malu dengan kehamilan saksi ADELIA ditambah lagi perut saksi ADELIA akan semakin membesar, karena saksi ADELIA tidak inginkan hal itu terjadi sehingga saksi ADELIA pun mau untuk menggunakannya, kemudian sekitar jam 16.30 wita pada hari selasa tanggal 26 september 2023 saksi ADELIA mengambil obat itu yang disimpan didalam lemari kamar, lalu membawa obat itu dikamar mandi, kemudian saksi ADELIA jongkok dan memasukkan obat itu satu persatu melalui kelamin saksi ADELIA dengan cara mendorong obat itu menggunakan jari tangan saksi ADELIA hingga obat itu masuk kedalam kelamin saksi ADELIA sebanyak 2 (dua) tablet, setelah selesai saksi ADELIA lalu membuang pembungkus obat itu kedalam kloset kamar mandi dan menyiramnya, beberapa menit kemudian saat saksi ADELIA masih didalam kamar mandi, merasa sakit sekali pada perut bagian bawah dan dari kelamin saksi ADELIA keluar gumpalan darah yang banyak, hingga membuat saksi ADELIA menjadi takut, setelah itu saksi ADELIA lalu menyiramnya menggunakan air dengan maksud agar orang dirumah tidak ketahui yang sedang terjadi dengan saksi ADELIA , lalu saksi ADELIA membersihkan diri dengan menggunakan air, dan setelah sudah bersih, saksi ADELIA lalu keluar dari kamar mandi dan kembali masuk kedalam kamar tidur untuk istirahat karena perut saksi ADELIA sudah tidak lagi terasa sakit, beberapa jam kemudian tepatnya sekitar tengah malam saksi ADELIA tiba-tiba merasa ada yang mau keluar dari kelamin saksi ADELIA bersamaan perut pada bagian bawah terasa sakit, kemudian saksi ADELIA turun dari atas kasur dan berdiri, tiba-tiba keluar darah dari kelamin saksi ADELIA yang sangat banyak, hingga membuat saksi ADELIA menjadi takut, seketika itu juga saksi ADELIA lalu berjalan menuju kekamar mandi, lalu saksi RASNI (ibu saksi ADELIA) yang saat itu melihat saksi ADELIA berlumuran darah kemudian bertanya apa yang telah terjadi dengan saksi ADELIA, karena dirinya kaget melihat hal itu, kemudian badan saksi ADELIA langsung lemas dan pucat seketika, kemudian saksi RASNI merangkul saksi ADELIA menuju kekamar mandi untuk membersihkan darah yang berada di baju saksi ADELIA, dan setelah selesai saksi ADELIA kembali masuk didalam kamar untuk istrahat karena saksi ADELIA sudah tidak merasakan lagi sakit dibagian perut dan juga sudah tidak ada lagi darah yang keluar dari kelamin saksi ADELIA, tidak lama kemudian datang seorang mantra/Perawat mengecek saksi ADELIA yang mana mantri itu dipanggil oleh saksi HARSAD (bapak saksi ADELIA), lalu perawat tersebut meminta air kencing saksi ADELIA untuk ditesnya, setelah itu saksi ADELIA kembali tidur, dan keesokkan harinya saksi ADELIA kembali mengalami pendarahan yang banyak, kemudian pada hari kamis tanggal 28 september 2023 sekitar jam 10.00 wita saksi ADELIA sempat mengirimkan pesan Instagram kepada terdakwa ASLAN dan menyampaikan bahwa “habis mi ka dites lagi, ditau mi ka hamil” dan terdakwa ASLAN menjawab “jangan ko bilang kalau saya yang kasih hamil kamu, bilang saja orang dari kendari yang kasih hamil kamu....awas ko kalau bilang kalau saya yang kasih hamil kamu”, setelah itu saksi ADELIA tidak lagi komunikasi dengan terdakwa ASLAN, kemudian sekira jam 13.00 wita saksi HARSAD bersama dengan saksi BAMBANG, saksi Hj. ROSMAWATI membawa saksi ADELIA pergi dipuskesmas tinanggea untuk mendapatkan penangan medis, dan setibanya saksi ADELIA, lalu di bawa masuk keruangan ponep (ruangan bersalin) dan saksi ADELIA sempat diinpus karena badan saksi ADELIA terasa sangat lemas, kemudian sekitar jam 17.30 wita saksi ADELIA merasa ingin buang air kecil, sehingga saksi ADELIA masuk kekamar mandi ditemani oleh saksi Hj. ROSMAWATI, dan saat saksi ADELIA jongkok tiba-tiba ada yang keluar dari dalam kelamin saksi ADELIA, saat saksi ADELIA lihat ternyata itu adalah bayi yang berada didalam perut saksi ADELIA, kemudian saksi Hj. ROSMAWATI berteriak memanggil perawat jaga dan datang seorang dokter lalu mengambil bayi saksi ADELIA untuk dibersihkannya, kemudian saksi ADELIA diangkat untuk dibawa ketempat tidur, lalu saksi ADELIA dibersihkan, tidak lama kemudian dokter tersebut menyampaikan kepada saksi ADELIA bahwa bayi saksi ADELIA sudah tidak ada detak jantungnya (meninggal), setelah mendengar hal itu saksi ADELIA hanya terdiam dan menangis, karena saksi ADELIA tidak sempat melihat bayi saksi ADELIA dengan jelas sewaktu sudah keluar dan saksi ADELIA hanya melihat kakinya saja saat itu, kemudian pada tanggal 29 September 2023 saksi RASNI (orang tua saksi ADELIA) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tinanggea untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ASLAN, SE Bin RUSLAN mengakibatkan saksi ADELIA ADINDA DEWI IRWAN Als DINDA Binti IRWAN (dilakukan penuntutan terpisah) mengalami pendarahan dan Janin yang dikandung oleh saksi ADELIA meninggal dunia, berdasarkan Visum et Repertum dari BLUD UPTD Puskesmas Tinanggea Nomor : 440/I 2018/VR/2023 tanggal 28 September 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Telah diperiksa korban hidup sesuai identitas bernama Adelia Adinda Dewi Irwan umur delapan belas tahun. Korban datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum Pucat dan lemas. Dari hasil anamnese pada korban, Korban datang dengan keluhan nyeri pada perut bagian bawah dan perdarahan dari jalan lahir sekitar dua hari lalu, menurut pengakuan korban, korban memasukan obat sebanyak dua butir melalui jalan lahir pada tanggal dua puluh enam september dua ribu dua puluh tiga, tanggal menstruasi terakhir sulit di konfirmasi karena korban tidak ingat tanggal tersebut, tetapi bulan menstruasi terakhir yaitu bulan april tahun dua ribu dua puluh tiga. Pemeriksaan tekanan darah didapatkan nilai sembilan puluh per enam puluh milimeter air raksa, pengukuran nadi di dapatkan hasil tujuh puluh delapan kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu di dapatkan hasil tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius, pada pemeriksaan vagina di dapatkan pembukaan satu centimeter, dengan pelepasan jalan lahir yaitu darah. Pada saat pasien di kamar mandi, terjadi kontraksi pada rahim, dan bayi lahir secara spontan, hidup, namun beberapa menit kemudian denyut jantung bayi berhenti berdetak dan bayi meninggal, berjenis kelamin perempuan, panjang badan kurang lebih dua puluh koma enam centimeter dengan berat empat ratus tujuh puluh gram, warna kulit kemerahan pada area kepala dan bokong, warna putih keunguan pada badan dan tangan dan kaki. Didapatkan pengeluaran ari-ari lengkap dan utuh. Pada korban dilakukan pemeriksaan tambahan yaitu Ultrasonografi di BLUD UPTD Puskesmas Tinanggea tidak didapatkan gambaran janin, namun di dapatkan adanya denyut jantung, Dari pemeriksaan kehamilan didapatkan hasil tespack positif. Pasien dirawat inap di ruangan kamar bersalin. Pasien di berikan pengobatan amoxilin, paracetamol, tablet tambah darah, bayi lahir meninggal akibat kontraksi dini rahim dan perdarahan jalan lahir. ---------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 348 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------ |