Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. RESKI SETIAWAN Alias AMRIN Bin AMBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 620 /P-31/Enz.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESKI SETIAWAN Alias AMRIN Bin AMBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa RESKI SETIAWAN Alias AMRIN Bin AMBO, pada hari Jumat, tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Pudahoa Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau meyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal Sdr. ARIFIN (DPO) datang ke rumah Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket shabu dengan kisaran berat 1 (satu) gram yang diberikan secara langsung atau sistem tabrak tangan kepada Terdakwa tanpa membayar yaitu diberikan secara cuma-cuma, kemudian setelah 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa terima yang selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi beberapa bagian untuk Terdakwa akan jual shabu tersebut kepada orang yang membutuhkan atau yang memesan kepada Terdakwa, setelah 1 (satu)  paket shabu tersebut habis terjual Terdakwa setor uangnya ke Sdr. ARIFIN (DPO) dengan cara transfer dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian Saksi RUDIANTO dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIQ (keduanya merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Mowila kerap terjadi dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan sudah sangat meresahkan Masyarakat atas dasar informasi dari masyarakat tersebut kemudian kedua saksi melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy, yaitu dengan cara memesan kepada Terdakwa paket Narkotika jenis shabu dengan maksud dan tujuan agar Terdakwa dapat diamankan, kemudian sekitar pukul 22.05 Wita bertempat di Desa Pudahoa Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan, kedua saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi RUNDULAMOA RERE. Ditemukan 3 (tiga) paket shabu didalam saku celana sebelah kiri Terdakwa yang dikemas didalam potongan pipet boba bersama 1 (satu) buah pirex kaca dan 1 (satu) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, serta 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah bong/alat hisap ditemukan diatas meja, selanjutnya apparat Kepolisian menemukan kembali 4 (empat) paket shabu yang dikemas juga didalam potongan pipet boba didalam bagasi atau jok sepeda motor Terdakwa beserta 1 (satu) ball sachet kosong, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah kedua kali menerima dan menjual paket Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. ARIFIN (DPO), keuntungan yang Terdakwa peroleh pertama sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua Terdakwa akan peroleh sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 06 April 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 7 (tujuh) sachet Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dengan berat bruto 1,72 (satu koma tujuh dua) gram.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu yang disisihkan seberat 0,0123 (nol koma nol satu dua tiga) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut Positif Mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai POM Kendari Nomor PP.01.01.6B.6B1.04.24.147 tanggal 17 April 2024.
  • Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa RESKI SETIAWAN Alias AMRIN Bin AMBO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa RESKI SETIAWAN Alias AMRIN Bin AMBO, pada hari Jumat, tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 22.05 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Pudahoa Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wita Sdr. ARIFIN (DPO) datang ke rumah Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket shabu dengan kisaran berat 1 (satu) gram yang diberikan secara langsung atau sistem tabrak tangan kepada Terdakwa tanpa membayar yaitu diberikan secara cuma-cuma, kemudian setelah 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa terima yang selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi beberapa bagian untuk Terdakwa akan jual shabu tersebut kepada orang yang membutuhkan atau yang memesan kepada Terdakwa, setelah 1 (satu) paket shabu tersebut habis terjual Terdakwa setor uangnya ke Sdr. ARIFIN (DPO) dengan cara transfer dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian Saksi RUDIANTO dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIQ (keduanya merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Mowila kerap terjadi dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan sudah sangat meresahkan Masyarakat atas dasar informasi dari masyarakat tersebut kemudian kedua saksi melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy, yaitu dengan cara memesan kepada Terdakwa paket Narkotika jenis shabu dengan maksud dan tujuan agar Terdakwa dapat diamankan.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.05 Wita bertempat di Desa Pudahoa Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan, Saksi RUDIANTO dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIQ melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi RUNDULAMOA RERE. Ditemukan 3 (tiga) paket shabu didalam saku celana sebelah kiri Terdakwa yang dikemas didalam potongan pipet boba bersama 1 (satu) buah pirex kaca dan 1 (satu) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, serta 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah bong/alat hisap ditemukan diatas meja, selanjutnya apparat Kepolisian menemukan kembali 4 (empat) paket shabu yang dikemas juga didalam potongan pipet boba didalam bagasi atau jok sepeda motor Terdakwa beserta 1 (satu) ball sachet kosong, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah kedua kali menerima dan menjual paket Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. ARIFIN (DPO), keuntungan yang Terdakwa peroleh pertama sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua Terdakwa akan peroleh sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 06 April 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 7 (tujuh) sachet Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dengan berat bruto 1,72 (satu koma tujuh dua) gram.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu yang disisihkan seberat 0,0123 (nol koma nol satu dua tiga) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut Positif Mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai POM Kendari Nomor PP.01.01.6B.6B1.04.24.147 tanggal 17 April 2024.
  • Bahwa Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa RESKI SETIAWAN Alias AMRIN Bin AMBO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa RESKI SETIAWAN Alias AMRIN Bin AMBO, pada hari Jumat, tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Pudahoa Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wita Sdr. ARIFIN (DPO) datang ke rumah Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket shabu dengan kisaran berat 1 (satu) gram yang diberikan secara langsung atau sistem tabrak tangan kepada Terdakwa tanpa membayar yaitu diberikan secara cuma-cuma, kemudian setelah 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa terima yang selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi beberapa bagian untuk Terdakwa akan jual shabu tersebut kepada orang yang membutuhkan atau yang memesan kepada Terdakwa, setelah 1 (satu)  paket shabu tersebut habis terjual Terdakwa setor uangnya ke Sdr. ARIFIN (DPO) dengan cara transfer dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut bersama Sdr. ARIFIN (DPO) dengan cara terlebih dahulu pertama-tama Terdakwa mencari botol bekas minuman air mineral kemudian Terdakwa melubangi tutup botol tersebut yang selanjutnya Terdakwa memasukan pipet sebanyak dua buah yang berfungsi satu untuk menyedot sedangkan pipet kedua sebagai saringan, kemudian serbuk Shabu Terdakwa masukan kedalam pirex kaca selanjutnya dimasukan kedalam pipet saringan tersebut kemudian dibakar atau dipanasi menggunakan korek gas hingga serbuk Shabu tersebut mencair dan selanjutnya Terdakwa sedot hingga mengeluarkan asap.
  • Bahwa kemudian Saksi RUDIANTO dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIQ (keduanya merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Mowila kerap terjadi dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan sudah sangat meresahkan Masyarakat atas dasar informasi dari masyarakat tersebut kemudian kedua saksi melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy, yaitu dengan cara memesan kepada Terdakwa paket Narkotika jenis shabu dengan maksud dan tujuan agar Terdakwa dapat diamankan
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.05 Wita bertempat di Desa Pudahoa Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan, kedua saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi RUNDULAMOA RERE. Ditemukan 3 (tiga) paket shabu didalam saku celana sebelah kiri Terdakwa yang dikemas didalam potongan pipet boba bersama 1 (satu) buah pirex kaca dan 1 (satu) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, serta 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah bong/alat hisap ditemukan diatas meja, selanjutnya apparat Kepolisian menemukan kembali 4 (empat) paket shabu yang dikemas juga didalam potongan pipet boba didalam bagasi atau jok sepeda motor Terdakwa beserta 1 (satu) ball sachet kosong, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah kedua kali menerima dan menjual paket Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. ARIFIN (DPO), keuntungan yang Terdakwa peroleh pertama sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua Terdakwa akan peroleh sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 06 April 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 7 (tujuh) sachet Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dengan berat bruto 1,72 (satu koma tujuh dua) gram.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu yang disisihkan seberat 0,0123 (nol koma nol satu dua tiga) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut Positif Mengandung Metamfetamin Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai POM Kendari Nomor PP.01.01.6B.6B1.04.24.147 tanggal 17 April 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sampel Darah dan Urine pada Rumah Sakit Bhayangkara Kendari Biddokkes Polda Sultra tanggal 06 April 2024, pada urine Terdakwa ditemukan adanya Narkoba jenis Amphetamine dan Methaphetamine pada saat pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut untuk dirinya sendiri tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa RESKI SETIAWAN Alias AMRIN Bin AMBO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya