Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.Sus-LH/2024/PN Adl | 2.DINA MAULI NOORHAYATI, SH,MH 3.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H. |
ANDI FIRMANSYAH | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus-LH/2024/PN Adl | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 724 /P-31/Eku.2/6/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa ANDI FIRMANSYAH BIN MARHABAN DG PASELE Alias BAPAKNYA ZAHRA bersama-sama dengan HASLILIN Binti LAODE NDAILESA alias WALILI (berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2023, bertempat di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN), di Desa Torobulu Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Konawe Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa ANDI FIRMANSYAH BIN MARHABAN DG PASELE Alias BAPAKNYA ZAHRA telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP,IUPK,IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Ayat (2) yaitu penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
-2- penambangan dan menunggu perintah dari saksi RASYID sebagai pengawas lapangan untuk melakukan proses kegiatan penambangan, pada pukul 07.10 wita, saksi RASYID tiba di lokasi dan setelah saksi RASYID tiba di lokasi saksi RASYID langgsung memerintahkan operator untuk langsung melaksanakan proses kegiatan penambangan pada lokasi tersebut, kemudian pada saat operator mulai melakukan kegiatan pengupasan lapisan atas tanah, sekitar Pukul 08.45 wita sekitar 25 orang masyarakat Desa Torobulu datang ke lokasi kegiatan Penambangan PT. WIN dengan masksud mempertanyakan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. WIN. Pada pukul 09.10 wita masyarakat atas nama HASLILIN Binti LAODE NDAILESA alias WALILI (berkas terpisah) datang ke arah alat berat jenis excavator yang sementara melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah sambil berteriak-teriak dengan berkata “ maju-maju“ untuk mengajak teman-teman yang lain datang dan menghampiri alat exapator yang masih sementara bekerja dilokasi kegiatan penambangan PT. WIN, selanjutnya sdri. HASLILIN Binti LAODE NDAILESA alias WALILI (berkas terpisah) datang ke arah alat berat jenis excavator yang sementara melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah, dan langsung naik di atas track (BAN), pada saat itu terdakwa HASLILIN ingin membuka pintu excavator akan tetapi saksi ABDUL JAELANI (operatot excavator merk Caterpillar 333 warna kuning) menahannya dari dalam dan terdakwa HASLILIN juga memukul kaca pintu Excavator menggunakan tangan, sambil berteriak “Berhenti”, sehingga saksi ABDUL JAELANI langsung membuka kaca ventilasi, kemudian terdakwa HASLILIN berkata “kau tidak mau berhentikah?” dan saksi ABDUL JAELANI menjawab “bagaimana mau berhenti kalau kita di atas track (ban) dan terdakwa HASLILIN berkata lagi “ kalau kau tidak mau berhenti, saya hantam” dan terdakwa HASLILIN langsung memukul kembali kaca pintu excavator sambil turun dari atas track (ban) kemudian langsung menyuruh teman-temannya untuk memberhentikan Excavator merk Caterpillar 330 GC yang dibawa oleh operator saksi DARMA ANTONI dan kemudian pada saat saksi DARMA ANTONI bergeser untuk memarkirkan excavator tiba-tiba terdakwa ANDI FIRMANSYAH menyuruh alat berat menghentikan kegiatannya dan untuk mundur, kemudian terdakwa ANDI FIRMANSYAH mengambil segumpalan tanah dan melempar ke arah excavator dengan maksud agar alat berat tersebut mundur menjauh dari lokasi penambangan;
dan PT. WIN juga telah memiliki surat Izin lingkungan Hidup dengan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 660 / 572 / Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 660 / 111 Tahun 2018 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel Oleh PT. Wijaya Inti Nusantara di Desa Torobulu, Wonua Kongga, dan Desa Labokeo Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, tanggal 7 Oktober 2019.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 Undang-undang R.I Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 Ayat (2) Paragraf 5 Tentang Energi Sumber Daya Mineral dalam Undang-undang RI Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu R.I nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |