Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. ADI SURASTO Alias ADI Bin MIRDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 621 /P-31/Enz.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SURASTO Alias ADI Bin MIRDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa ADI SURASTO Alias ADI Bin MIRDIN, Pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 22:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di di Desa Amohola Kecamatan Moramo Kabupaten Konsel atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili, telah “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal dari Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konawe Selatan) yang mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Moramo kerap terjadi Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, sehingga pihak Kepolisian Resor Konawe Selatan langsung melakukan penyelidikan.
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira Jam 15:00 Wita setelah diketahui ciri dan identitas pelaku, pihak Kepolisian kemudian melakukan Undercover Buy dengan cara memesan shabu kepada Terdakwa. Terdakwa yang dihubungi kemudian mengarahkan agar membeli dari kenalannya yang berada di Lapas bernama AGUNG (DPO), setelah dilakukannya transaksi, Terdakwa kemudian di hubungi oleh AGUNG (DPO) untuk mencabut tempelan shabu di Desa Mataiwoi dan setelah itu Terdakwa membawa bahan shabu tersebut ke rumahnya.
    • Setelah mengetahui bahwa bahan shabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, pihak Kepolisian kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut ditemukan :
      • 3 (tiga) Buah pipet Boba warna putih yang berisikan 3 (tiga) buah Sachet diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,90 Gram dengan rincian sbb:
  1. Sachet satu 0,28 gram
  2. Sachet dua 0,33 gram
  3. Sachet tiga 0,29 gram
      • 2 Sachet diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,45 Gram dengan rincian sbb:
  1. Sachet satu 0,22 gram
  2. Sachet dua 0,23 gram

yang ditemukan didalam sebuah bola lampu yang disimpan diatas meja dalam rumah Terdakwa tepatnya diatas speker aktif milik Terdakwa. Serta barang bukti lainnya yang ditemukan didalam kamar Terdakwa berupa :

      • 1 (satu) Buah Bong/alat hisap;
      • 2 (dua) buah pirex kaca;
      • 1 (satu) buah timbangan digital merk Acis;
      • 1 (satu) buah korek gas;
      • 1 (satu) buah sumbu;
      • 5 (lima) Ball sachet kosong;
      • 1 (satu) Ball pipet boba warna merah;
      • 1 (satu) buah pembuskus roko jazy;
      • 1 (satu) buah bola lampu;
      • 1 (satu) potong botol mixon;
      • 5 (lima) Buah sendok shabu terbuat dari pipet;
      • 2 (dua) Buah gunting;
      • 3 (tiga) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah;
      • 1 (satu) buah Handphone Android merk oppo warna hitam dengan no sim card 082219999634.
    • Bahwa Terdakwa telah mengenal Shabu selama 1 (satu) Tahun dan telah memesan shabu sebanyak tiga kali kepada AGUNG (DPO) dengan beragam harga mulai paket empat, lima atau yang harga tiga ratus ribu rupiah. Terdakwa memperoleh keuntungan untuk memakai secara gratis dari hasil mengurangi takaran Sabu yang dipesan orang – orang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa Terdakwa ADI SURASTO Alias ADI Bin MIRDIN, Pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 22:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di di Desa Amohola Kecamatan Moramo Kabupaten Konsel atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

    • Bahwa berawal dari Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konawe Selatan) yang mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Moramo kerap terjadi Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, sehingga pihak Kepolisian Resor Konawe Selatan langsung melakukan penyelidikan.
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira Jam 15:00 Wita setelah diketahui ciri dan identitas pelaku, pihak Kepolisian kemudian melakukan Undercover Buy dengan cara memesan shabu kepada Terdakwa. Terdakwa yang dihubungi kemudian mengarahkan agar membeli dari kenalannya yang berada di Lapas bernama AGUNG (DPO), setelah dilakukannya transaksi, Terdakwa kemudian di hubungi oleh AGUNG (DPO) untuk mencabut tempelan shabu di Desa Mataiwoi dan setelah itu Terdakwa membawa bahan shabu tersebut ke rumahnya.
    • Setelah mengetahui bahwa bahan shabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, pihak Kepolisian kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut ditemukan :
      • 3 (tiga) Buah pipet Boba warna putih yang berisikan 3 (tiga) buah Sachet diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,90 Gram dengan rincian sbb:
  1. Sachet satu 0,28 gram
  2. Sachet dua 0,33 gram
  3. Sachet tiga 0,29 gram
      • 2 Sachet diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,45 Gram dengan rincian sbb:
  1. Sachet satu 0,22 gram
  2. Sachet dua 0,23 gram

yang ditemukan didalam sebuah bola lampu yang disimpan diatas meja dalam rumah Terdakwa tepatnya diatas speker aktif milik Terdakwa. Serta barang bukti lainnya yang ditemukan didalam kamar Terdakwa berupa :

      • 1 (satu) Buah Bong/alat hisap;
      • 2 (dua) buah pirex kaca;
      • 1 (satu) buah timbangan digital merk Acis;
      • 1 (satu) buah korek gas;
      • 1 (satu) buah sumbu;
      • 5 (lima) Ball sachet kosong;
      • 1 (satu) Ball pipet boba warna merah;
      • 1 (satu) buah pembuskus roko jazy;
      • 1 (satu) buah bola lampu;
      • 1 (satu) potong botol mixon;
      • 5 (lima) Buah sendok shabu terbuat dari pipet;
      • 2 (dua) Buah gunting;
      • 3 (tiga) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah;
      • 1 (satu) buah Handphone Android merk oppo warna hitam dengan no sim card 082219999634.
    • Bahwa Terdakwa telah mengenal Shabu selama 1 (satu) Tahun dan telah memesan shabu sebanyak tiga kali kepada AGUNG (DPO) dengan beragam harga mulai paket empat, lima atau yang harga tiga ratus ribu rupiah. Terdakwa memperoleh keuntungan untuk memakai secara gratis dari hasil mengurangi takaran Sabu yang dipesan orang – orang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ADI SURASTO Alias ADI Bin MIRDIN, Pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 22:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di di Desa Amohola Kecamatan Moramo Kabupaten Konsel atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili, telah menjadi “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

    • Bahwa berawal dari Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konawe Selatan) yang mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Moramo kerap terjadi Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, sehingga pihak Kepolisian Resor Konawe Selatan langsung melakukan penyelidikan.
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira Jam 15:00 Wita setelah diketahui ciri dan identitas pelaku, pihak Kepolisian kemudian melakukan Undercover Buy dengan cara memesan shabu kepada Terdakwa. Terdakwa yang dihubungi kemudian mengarahkan agar membeli dari kenalannya yang berada di Lapas bernama AGUNG (DPO), setelah dilakukannya transaksi, Terdakwa kemudian di hubungi oleh AGUNG (DPO) untuk mencabut tempelan shabu di Desa Mataiwoi dan setelah itu Terdakwa membawa bahan shabu tersebut ke rumahnya.
    • Setelah mengetahui bahwa bahan shabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, pihak Kepolisian kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut ditemukan :
      • 3 (tiga) Buah pipet Boba warna putih yang berisikan 3 (tiga) buah Sachet diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,90 Gram dengan rincian sbb:
  1. Sachet satu 0,28 gram
  2. Sachet dua 0,33 gram
  3. Sachet tiga 0,29 gram
      • 2 Sachet diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,45 Gram dengan rincian sbb:
  1. Sachet satu 0,22 gram
  2. Sachet dua 0,23 gram

yang ditemukan didalam sebuah bola lampu yang disimpan diatas meja dalam rumah Terdakwa tepatnya diatas speker aktif milik Terdakwa. Serta barang bukti lainnya yang ditemukan didalam kamar Terdakwa berupa :

      • 1 (satu) Buah Bong/alat hisap;
      • 2 (dua) buah pirex kaca;
      • 1 (satu) buah timbangan digital merk Acis;
      • 1 (satu) buah korek gas;
      • 1 (satu) buah sumbu;
      • 5 (lima) Ball sachet kosong;
      • 1 (satu) Ball pipet boba warna merah;
      • 1 (satu) buah pembuskus roko jazy;
      • 1 (satu) buah bola lampu;
      • 1 (satu) potong botol mixon;
      • 5 (lima) Buah sendok shabu terbuat dari pipet;
      • 2 (dua) Buah gunting;
      • 3 (tiga) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah;
      • 1 (satu) buah Handphone Android merk oppo warna hitam dengan no sim card 082219999634.
    • Bahwa Terdakwa telah mengenal Shabu selama 1 (satu) Tahun dan telah memesan shabu sebanyak tiga kali kepada AGUNG (DPO) dengan beragam harga mulai paket empat, lima atau yang harga tiga ratus ribu rupiah. Terdakwa mengkonsumsi shabu dengan cara awalnya shabu dimasukkan ke dalam pirex kaca, kemudian pirex kaca tersebut disambungkan dengan pipet yang terhubung dengan botol bong, kemudian pirex yang berisikan shabu tersebut dibakar hingga mengeluarkan asap, kemudian Terdakwa menghisap asap tersebut melalui pipet yang terhubung dengan botol bong.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya