Petitum |
Primer :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah berupa SHMS No. 110/Amoito Sindang Kasih seluas 2.500 m2 yang terletak di Desa Sindangkasih, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Menghukum Turut Tergugat (Badan Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan) untuk memproses dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat atas tanah 110/Amoito Sindang Kasih seluas 2.500 m2 tersebut;
- Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan/Hibah tanggal 23?Agustus?1993 sebagai bukti pendukung penyerahan fisik Tanah Sengketa adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan mengikat peralihan hak atas Tanah Sengketa (SHM No. 110/Amoito Sindang Kasih) seluas 2.500?m?2; di Desa Sindangkasih dari Tergugat I kepada Tergugat II sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Istri Tergugat?I yang dilegalisasi Notaris Hilman Gunawan, SH Nomor 6751/L/XII/1993 tertanggal 28?Desember?1993;
- Menyatakan bahwa Surat Pengalihan Penguasaan Tanah No. 78/DSK/IV tertaggal 17 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Desa Sindang Kasih, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sah dan memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini meskipun tanpa kehadirannya (verstek);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsider :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) |