Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. SURADI Bin Alm. WATIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1123 /P-31/Enz.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURADI Bin Alm. WATIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JUMADAN LATUHANI,S.HSURADI Bin Alm. WATIMIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa SURADI Bin Alm. WATIMIN bersama – sama Saksi RUMAWAN (didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024, sekitar jam 02:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 19.30 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi RUMAWAN yang menyampaikan kepada Terdakwa “kalau kamu belanja shabu tolong bawakan juga saya (Saksi RUMAWAN) sedikit” selanjutnya Terdakwa menjawab “iya”, Terdakwa kemudian langsung memesan shabu kepada MIR (DPO) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi pesan whatsapp, Terdakwa pun diarahkan oleh MIR (DPO) agar mentranfer uang pesanan shabu terlebih dahulu, setelah Terdakwa mentransfer uang pesanan, Terdakwa dikirimkan foto Alamat shabu tersebut yang sudah disimpan/ditempel oleh MIR (DPO) tepatnya di lorong samping Pengadilan Tipikor Baruga Kota Kendari. Terdakwa pun pergi mengambil 1 sachet shabu tersebut yang kemudian Terdakwa bawa kerumah kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Tapak Kuda By Pass Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari, sebagian dari shabu tersebut Terdakwa gunakan/konsumsi sendiri, sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa kemudian berangkat dari rumah kost Terdakwa menuju kerumah Saksi RUMAWAN di Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan, sekitar jam 01.00 dini hari Terdakwa sampai dirumah Saksi RUMAWAN dan menyerahkan 1 sachet shabu sisa pakai  Terdakwa kepada Saksi RUMAWAN, setelah itu Terdakwa izin kepada Saksi RUMAWAN untuk kembali ke Kota Kendari.
    • Bahwa sekitar pukul 02.30 wita Kepolisian Sektor Buke yang sedang melaksanakan patroli rutin disekitaran Kec. Buke memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan di Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke sehingga Pihak Kepolisian langsung menuju tempat yang dimaksud, pada saat melintas dijalan menuju Desa Tetenggolasa, Pihak Kepolisian melihat seseorang yang berkendara sendiri sehingga langsung menghentikan orang tersebut yang setelah diinterogasi mengaku bernama SURADI (Terdakwa) dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa baru saja mengantarkan Narkotika jenis shabu kerumah Saksi RUMAWAN, berdasarkan hal tersebut pihak kepolisian membawa Terdakwa kembali menuju rumah Saksi RUMAWAN dan langsung mengamankan saksi RUMAWAN.
    • Bahwa selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah Saksi RUMAWAN yang juga disaksikan oleh Sekertaris Desa Tetenggolasa yaitu Saksi WITANTO, dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan dalam bungkus rokok surya yang berada di lantai samping ranjang kamar Saksi RUMAWAN dan 1 (satu) Unit handphone merk VIVO warna Biru muda dengan nomor sim card 081957421083 yang ditemukan pada saku celana Terdakwa. Selanjutnya Saksi RUMAWAN dan Terdakwa dibawa ke Polsek Buke untuk diamankan sementara menunggu personel Sat Narkoba Polres Konsel.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari Nomor : PP.01.01.6B.6B1.05.24.440 tanggal 03 Mei 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh RIYANTO, S.Farm, Apt., M.Sc selaku kepala Balai POM di Kendari terhadap sample berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal – kristal bening dengan berat Netto 0,0811 gr kode sampel 24.115.11.16.05.0052, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) mengandung Metampetamin yang terdafar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran U RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut secara iuran / patungan dengan saksi RUMAWAN, kemudian Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi RUMAWAN setelah Terdakwa menyisihkan dan menggunakan setengah dari shabu yang dia pesan.
    • Perbuatan Terdakwa atas Narkotika jenis Shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa Terdakwa SURADI Bin Alm. WATIMIN bersama – sama Saksi RUMAWAN (didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024, sekitar jam 02:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 19.30 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi RUMAWAN yang menyampaikan kepada Terdakwa “kalau kamu belanja shabu tolong bawakan juga saya (Saksi RUMAWAN) sedikit” selanjutnya Terdakwa menjawab “iya”, Terdakwa kemudian langsung memesan shabu kepada MIR (DPO) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi pesan whatsapp, Terdakwa pun diarahkan oleh MIR (DPO) agar mentranfer uang pesanan shabu terlebih dahulu, setelah Terdakwa mentransfer uang pesanan, Terdakwa dikirimkan foto Alamat shabu tersebut yang sudah disimpan/ditempel oleh MIR (DPO) tepatnya di lorong samping Pengadilan Tipikor Baruga Kota Kendari. Terdakwa pun pergi mengambil 1 sachet shabu tersebut yang kemudian Terdakwa bawa kerumah kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Tapak Kuda By Pass Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari, sebagian dari shabu tersebut Terdakwa gunakan/konsumsi sendiri, sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa kemudian berangkat dari rumah kost Terdakwa menuju kerumah Saksi RUMAWAN di Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan, sekitar jam 01.00 dini hari Terdakwa sampai dirumah Saksi RUMAWAN dan menyerahkan 1 sachet shabu sisa pakai  Terdakwa kepada Saksi RUMAWAN, setelah itu Terdakwa izin kepada Saksi RUMAWAN untuk kembali ke Kota Kendari.
    • Bahwa sekitar pukul 02.30 wita Kepolisian Sektor Buke yang sedang melaksanakan patroli rutin disekitaran Kec. Buke memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan di Desa Tetenggolasa Kecamatan Buke sehingga Pihak Kepolisian langsung menuju tempat yang dimaksud, pada saat melintas dijalan menuju Desa Tetenggolasa, Pihak Kepolisian melihat seseorang yang berkendara sendiri sehingga langsung menghentikan orang tersebut yang setelah diinterogasi mengaku bernama SURADI (Terdakwa) dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa baru saja mengantarkan Narkotika jenis shabu kerumah Saksi RUMAWAN, berdasarkan hal tersebut pihak kepolisian membawa Terdakwa kembali menuju rumah Saksi RUMAWAN dan langsung mengamankan saksi RUMAWAN.
    • Bahwa selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah Saksi RUMAWAN yang juga disaksikan oleh Sekertaris Desa Tetenggolasa yaitu Saksi WITANTO, dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan dalam bungkus rokok surya yang berada di lantai samping ranjang kamar Saksi RUMAWAN dan 1 (satu) Unit handphone merk VIVO warna Biru muda dengan nomor sim card 081957421083 yang ditemukan pada saku celana Terdakwa. Selanjutnya Saksi RUMAWAN dan Terdakwa dibawa ke Polsek Buke untuk diamankan sementara menunggu personel Sat Narkoba Polres Konsel.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari Nomor : PP.01.01.6B.6B1.05.24.440 tanggal 03 Mei 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh RIYANTO, S.Farm, Apt., M.Sc selaku kepala Balai POM di Kendari terhadap sample berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal – kristal bening dengan berat Netto 0,0811 gr kode sampel 24.115.11.16.05.0052, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) mengandung Metampetamin yang terdafar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran U RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut secara iuran / patungan dengan saksi RUMAWAN, kemudian Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi RUMAWAN setelah Terdakwa menyisihkan dan menggunakan setengah dari shabu yang dia pesan.
    • Perbuatan Terdakwa atas Narkotika jenis Shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------

Pihak Dipublikasikan Ya