Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Adl 1.MAARIFA, S.H., M.H
2.ENDRA REZKYANUR, S.H
SAFRULLAH als. ULLAH bin BASRI RANNUANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 773 /P-31/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAARIFA, S.H., M.H
2ENDRA REZKYANUR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRULLAH als. ULLAH bin BASRI RANNUANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa SAFRULLAH Alias ULLAH Bin BASRI RENNUANG pada hari Senin tanggal 29 April 2024, sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 yang bertempat di Rumah Kos milik ADE MUSWANTO di Kelurahan Ngapaaha Kec. Tinanggea Kab. Konawe selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan,melakukan penganiayaan”  terhadap ADE MUSWANTO (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban)  yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa berawal pada bulan Maret 2024, Saksi Korban yang merupakan petugas penagih kredit motor PT. FIF GROUP melakukan penagihan terhadap Terdakwa yang menunggak uang pembayaran cicilan motor, Saksi Korban menghubungi nomor darurat yaitu Istri Terdakwa dikarenakan nomor handphone Terdakwa tidak aktif, saat Saksi Korban menagih uang angsuran motor Terdakwa bertanya siapa yang memberi nomor handphone miliknya tersebut lalu dijawab Saksi Korban bahwa yang memberi nomor handphone miliknya adalah istri Terdakwa, kemudian Terdakwa bertanya dengan mengatakan “mana istriku pak?” dan dijawab oleh Saksi Korban “tidak tahu”, lalu Terdakwa secara berulang menghubungi Saksi Korban hingga Saksi Korban mendatangi Polsek Tinanggea untuk dipertemukan dan menyelesaikan permasalahan dengan Terdakwa namun Terdakwa tidak pernah hadir, kemudian Terdakwa mendatangi Kos milik Saksi Korban yang berada di Kendari untuk mencari istri Terdakwa, lalu Saksi Korban melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Kendari;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 22.30, Saksi ARISWAN mengetuk pintu kos milik Saksi Korban lalu bertanya dengan mengatakan “ada perempuan?”, lalu Saksi Korban menjawab “tidak ada”, kemudian Saksi ARISWAN menyampaikan ada yang ingin bertemu dengan Saksi Korban, lalu munculah Terdakwa dari samping tembok dengan mengatakan “dimana ko bawa istriku? Sudah empat bulan saya cari-cari”, kemudian Terdakwa langsung memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali di bagian mata sebelah kanan menggunakan tangan kanannya dan sebanyak 3 (tiga) kali di kepala bagian belakang menggunakan tangan kanannya, Saksi Korban berusaha melarikan diri namun Terdakwa menarik baju Saksi Korban hingga robek, lalu Saksi ARISWAN menahan Terdakwa sehingga Saksi Korban dapat melarikan diri, Saksi Korban yang kaget melihat Saksi RUSDIANTO dan Saksi ARDI berdiri di halaman Rumah Kos mencoba menghindar namun terjatuh di Selokan Jalan, kemudian Terdakwa berteriak “tahan” namun Saksi Korban berhasil lari menuju Puskesmas Tinanggea;
  • Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka memar pada selaput bening lender tipis pada mata kanan, sebuah luka lecet pada bahu kanan dengan ukuran 15 cm, sebuah luka lecet pada kaki kanan dengan ukuran 6 cm, sebuah luka terbuka pada kaki kiri dengan ukuran 7 cm, luka lecet tepat diatas lubang hidung kanan dengan ukuran lebar 0,1 cm, sebuah memar pada bibir bawah kanan sisi dalam dengan ukuran panjang 0,7 cm lebar 0,2cm, sebuah luka memar pada leher belakang sisi kanan dengan ukuran panjang 1,5 cm lebar 1 cm, sebuah luka lecet pada lengan atas kiri sisi luar dengan ukuran panjang 7 cm lebar 0,3cm, sebuah luka lecet pada lengan atas kiri sisi belakang dengan ukuran panjang 0,8 cm lebar 0,4 cm, sebuah luka lecet pada lengan bawah kiri sisi belakang dengan ukuran panjang 2 cm lebar 0,7cm, sebuah luka lecet pada pada punggung atas kanan dengan ukuran panjang 1,6 cm lebar 0,2 cm, sebuah luka memar pada punggung dengan ukuran panjang 5 cm lebar 2,5 cm akibat kekerasan tumpul sebagaimana yang tertuang dalam Visum et Repertum nomor nomor :  440 / 0996 / 2024 tanggal 30 April 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. NABILAH HANUN MUDJAHIDAH selaku Dokter Pemeriksa Puskesmas Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya