Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. 1.IRSAN Bin JAPAR ISKANDAR
2.KEVIN Bin JAPAR ISKANDAR
3.LUKMANUL HAKIM Bin KISWAN Als LUK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 293 /P-31/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRSAN Bin JAPAR ISKANDAR[Penahanan]
2KEVIN Bin JAPAR ISKANDAR[Penahanan]
3LUKMANUL HAKIM Bin KISWAN Als LUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I IRSAN Bin JAPAR ISKANDAR bersama sama dengan Terdakwa II KEVIN Bin JAPAR ISKANDAR dan Terdakwa III LUKMANUL HAKIM Alias LUK Bin KISWAN pada Hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di dalam lokasi area perusahaan PT. JAYA MAKMUR METAL INDUSTRI (PT. JMMI) di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabubapten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sekira pukul 01.00 wita Terdakwa I IRSAN Bin JAPAR ISKANDAR (selanjutnya disebut terdakwa I) Bersama-sama dengan Terdakwa II KEVIN Bin JAPAR ISKANDAR (selanjutnya disebut terdakwa II) dan Terdakwa III LUKMANUL HAKIM Alias LUK Bin KISWAN (selanjutnya disebut terdakwa III) berangkat dari rumah terdakwa I yang beralamat di Desa Moramo menuju ke Arah bagian belakang Lokasi Perusahaan PT. Jaya Makmur Metal Industri (selanjutnya disebut PT. JMMI) menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Apv Pick Up berwarna hitam yang dikendarai oleh terdakwa I dengan memuat peralatan pemotong besi yakni Welder/blender berupa tabung oxygen, tabung gas, selang blender dan peralatan lainnya yaitu palu-palu dan linggis.
  • Bahwa kemudian setibanya para terdakwa di Lokasi bagian belakang pagar batas lokasi PT. JMMI, para terdakwa berhenti sejenak untuk menunggu, kemudian terdakwa I menghubungi saudara SOPIAN (DPO) yang merupakan Security Perusahaan PT. JMMI untuk meminta informasi apakah sudah bisa masuk ke lokasi PT. JMMI untuk mengambil besi atau belum dan dari informasi tersebut para terdakwa diminta untuk menunggu informasi selanjutnya dari saudara SOPIAN (DPO). Kemudian beberapa menit kemudian, terdakwa I kembali menghubungi saudara SOPIAN (DPO)  untuk menanyakan kembali apakah sudah bisa masuk ke lokasi Perusahaan PT. JMMI atau belum dan saudara SOPIAN (DPO)  menginformasikan kepada terdakwa I bahwa sudah bisa memasuki lokasi Perusahaan PT. JMMI. Kemudian para terdakwa mulai memasuki lokasi perushaan PT. JMMI menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Apv Pick Up berwarna hitam beserta barang bawaannya menuju ke bagian besi padat yang besar berbentuk bundar seperti donat, kemudian setelah sampai ketempat besi tersebut para terdakwa mulai menurunkan peralatan permotong besi dan mulai melakukan pemotongan besi, namun karena tidak berhasil, para terdakwa berhenti dan membatalkan untuk mengambil besi padat besar tersebut. Kemudian para terdakwa kembali menaikkan alat pemotong besi kedalam mobil dan lanjut berjalan menuju ke tempat besi saluran air gorong-gorong namun pada saat para terdakwa ke tempat besi saluran air gorong-gorong tersebut sudah tidak ada besi yang dapat di ambil, kemudian terdakwa I kembali menghubungi Saudara SOPIAN (DPO) untuk memberitahukan bahwa di tempat besi saluran air gorong-gorong sudah tidak ada besi yang dapat diambil, kemudian para terdakwa langsung menuju ke tumpukan tiang pancang, setibanya di lokasi tumpukan tiang pancang, para terdakwa langsung bekerjasama menurunkan alat pemotong besi, kemudian terdakwa I memerintahkan terdakwa III untuk memotong besi terlebih dahulu dan langsung dikerjakan dengan cara membuka pen cincin lapisan ujungnya tiang pancang dengan cara membakar besi Pen cincin mengunakan bara api blender dari oxigen dan gas setelah tersangka III membuka delapan pen cincin setiap tiang pancang tersebut mengunakan blender barulah besi cincin lapisan ujung tiang pancang tersebut terbuka atau terpisah dari tiang pancangnya, selanjutnya setelah terpisah terdakwa I mencungkil besi cincin tersebut agar terpisah dari tiang pancangnya, kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung menaikkan besi tersebut ke atas mobil dan berlanjut seterusnya hingga berhasil sebanyak 11 (sebelas) besi cincin.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 Wita, suadara SOPIAN (DPO) datang ke lokasi tersebut dan berbincang-bincang dengan terdakwa I, kemudian saudara SOPIAN (DPO) pergi meninggalkan lokasi dan para terdakwa, kemudian beberapa menit kemudian saudara SOPIAN (DPO) datang kembali ke Lokasi tempat para terdakwa mengambil besi cincin bersama dengan Saksi MAHDI, kemudian Saksi MAHDI langsung menegur para terdakwa untuk berhenti mengambil besi cincin dan memerintahkan kepada para terdakwa agar segera pergi meninggalkan Lokasi PT. JMMI sehingga para terdakwa segera mengemasi peralatan pemotong besi dan pergi meninggalkan lokasi PT. JMMI dengan membawa hasil besi yang telah berhasi di ambil.
  • Bahwa kemudian terdakwa I dan terdakwa II telah menjual besi yang telah diambil dari lokasi PT. JMMI dengan hasil penjualan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian diterima oleh para tersangka masing-masing sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk perongkosan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT. JMMI mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

------Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya