Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2025/PN Adl | BAHAR BADILAH | 1.BAHARUDIN 2.PATIMA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2025/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
Menyatakan sah dan Berkekuatan Hukum atas bidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang di buat oleh pemerintah desa setempat atas nama HASAN MESRA yaitu Kepala Desa Ulusawa tanggal 15 juni 2008, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : La. Masi Sebelah Timur : Tanah Negara Sebelah Selatan : Hasrudin Sebelah Barat : Yustan Dengan batas-batas saat ini yang tetap tidak berubah; Adalah SAH Milik PENGGUGAT;
a). Kerugian Materil, penggunaan lahan a quo tanpa izin dari PENGGUGAT sebagai lahan tambang dan jalur hauling juga dirusaknya pohon jambu mente dan cengkeh sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan pohon tersebut, dengan hitungan : per satu pohon Jambu Mente di 50 x Rp. 3,000,000,- (tiga juta rupiah) = Rp. 150,000,000,- (seratus lima uluh juta rupiah); b). penggarapan dan Pengambilan nikel $16,-(enam belas dolar) atau jika di rupiahkan Rp. 260,649,060,-(dua ratus enem puluh juta enam ratus empat puluh sembilan enam puluh rupiah) X 4 bulan selama Penggarapan Sebesar = total, Rp. 1,042,596,240,-(satu miliar empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh enam rupiah dua ratus empat puluh rupiah) Perhitungan kerugian perhari Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); Total kerugian yang di derita PENGGUGAT selama 4 Bulan : Rp. 3.000.000 X 120 Hari =Rp. 360,000,000,- TOTAL = 1,552,596,240,- (satu miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus semilan puluh enam dua ratus empat puluh rupiah) c). Kerugian Immateril PENGGUGAT karena adanya masalah ini, dimana PENGGUGAT Malu dan nama baik PENGGUGAT tercoreng akibat perbuatan TERGUGAT yang apabila dinilaikan dengan mata uang adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sehingga total kewajiban yang harus dibayar oleh TERGUGAT adalah sebesar Total= Rp 1,602,596,240,- (satu miliar enam ratus dua juta lima ratus semilan puluh enam dua ratus empat puluh rupiah)
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |