Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa HASAN BASRI Alias HASAN Bin HASANUDDIN, pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Lorong Kampung Baru Desa Torobulu, Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan, tepatnya di Halaman Rumah Kakek Saksi Korban IDIT ADIT NUGROHO atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan Penganiayaan” terhadap Saksi Korban IDIT ADIT NUGROHO Alias IDIT Bin LA ODE HAERUDIN (selanjutnya disebut Saksi Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 Wita Istri Terdakwa bertanya kepada terdakwa mengenai keberadaan Anaknya yaitu Saksi SALSABILAH NOR AFIFA Alias SALSA yang belum pulang kerumah, lalu terdakwa diperintahkan oleh istrinya untuk mencari keberadaan Saksi SALSABILAH NOR AFIFA, sehingga terdakwa pergi mencari Saksi SALSA yang sebelumnya telah berpamitan untuk pergi ke Kecamatan Palangga, namun terdakwa tidak menemukan Saksi SALSA. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan setibanya dirumah terdakwa melihat Saksi SALSA sudah berada depan rumah (teras) terdakwa yang sedang menangis dan sambil bercerita dengan Saksi SAHIRA NOR INSANI, lalu terdakwa bertanya kepada Saksi SALSA terkait penyebab Saksi SALSA menangis, lalu Saksi SALSA menceritakan kepada terdakwa bahwa Saksi SALSA telah diseret dan diambil Handphonenya oleh Saksi IDIT ADIT NUGROHO Alias IDIT, selanjutnya setelah mendengar cerita dari Saksi SALSA, terdakwa bersama dengan Saksi SALSA pergi menemui Saksi IDIT dirumah kakek Saksi IDIT yaitu di Lorong Kampung Baru Desa Torobulu, Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan. Setibanya dirumah Kakek Saksi IDIT, terdakwa langsung menanyakan keberadaan Saksi IDIT kepada Saksi WA DAMUSIA (ibu kandung Saksi IDIT) dan menayakan sebab menyeret Saksi SALSA namun Saksi WA DAMUSIA tidak memberikan jawaban, kemudian datang Saksi ALIMUDDIN yang menanyakan ada apa? dan terdakwa menjelaskan bahwa Saksi IDIT telah menyeret Saksi SALSA, kemudian datang Saksi IDIT dengan mengendarai sepeda motor lalu memarkir motornya dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter dari terdakwa lalu terdakwa langsung mendekati Saksi IDIT dan langsung meninju Saksi IDIT sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian wajah dan dahi Saksi IDIT hingga Saksi IDIT terjatuh, lalu Saksi IDIT kembali berdiri dan terdakwa kembali meninju korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai daerah wajah Saksi IDIT, selanjutnya terdakwa pergi mengambil sebilah badik yang ada didalam jok sepeda motor terdakwa sambil berkata “sengaja saya bawakan kamu badik malam ini karena saya sudah rencanakan mau bunuh kamu”, kemudian terdakwa mendekati Saksi IDIT dengan mengarahkan sebilah badik ke arah bagian perut Saksi IDIT namun tidak berhasil mengenai Saksi IDIT lalu Saksi IDIT berlari mengamankan diri, sehingga terdakwa bersama dengan Saksi SALSA pulang kerumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Korban IDIT ADIT NUGROHO Alias IDIT Bin LA ODE HAERUDIN mengalami satu buah luka lecet diatas pelipis kanan, satu buah luka memar pada kelopak mata kanan bagian atas dan satu buah luka lecet diatas pelipis kiri, perlukaan tersebut akibat dari persentuhan benda tumpul sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/09/VER/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hikma Rizki Sakinah Hasim selaku dokter pemeriksan pada BLUD UPTD Puskesmas Punggaluku.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------- |