Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. 1.IRGI ALFA REGI Alias IPDA Bin MUNAWAR
2.MUHAMMAD ALIF Alias ALIF Bin SASRUN ALAIHI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 512/P-31/Eku.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRGI ALFA REGI Alias IPDA Bin MUNAWAR[Penahanan]
2MUHAMMAD ALIF Alias ALIF Bin SASRUN ALAIHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ALIF Alias ALIF Bin SASRUN ALAIHI bersama  sama Terdakwa II IRGI ALFA REGI Alias IPAD Bin MUNAWAR pada hari senin tanggal 11 maret 2024 sekira jam 0200 WITA atau setidak  tidaknya pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak  tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di dalam tenda pasar malam atau tepatnya di Lapangan Desa Mulyasari Kec Mowila Kab Konsel atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang kekerasan yang digunakan mengakibatkan lukaluka yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 0100 WITA Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang minum minuman keras jenis MC DONAL di kos tidak lama kemudian saksi BENI datang dan berkata kepada para Terdakwa kalian orang akan dipecat pimpinan karena ISMAIL cari muka dan melaporkan kalau kalian malas mendengar hal tersebut para Terdakwa emosi dan langsung mendatangi tenda pasar malam yang ditempati oleh saksi Korban ISMAIL als MAIL
Bahwa Saksi Korban ISMAIL Alias MAIL yang sementara baring  baring dengan posisi tengkurap sambil main HP bersama sama dengan saksi ANTO dan saksi HAERUL di tenda pasar malam di lapangan Desa Mulyasari tidak lama kemudian datang Terdakwa I disusul oleh Terdakwa II yang mana Terdakwa I langsung menendang kepala bagian belakang sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 satu kali saksi korban kemudian berdiri dan berkata ada apa ini namun Terdakwa I bersama  sama dengan Terdakwa II tidak mengatakan sepatah kata pun dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban yang mana Terdakwa II memukul punggung bagian belakang saksi Korban secara berulang ulang sedangkan Terdakwa I memukul kepala bagian belakang saksi secara berulang ulang setelah itu datang saksi HAERUL saksi ANTO untuk melerai namun Terdakwa I tetap mengamuk dan memukul bagian kepala saksi korban
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum No  445  40  III  2024 yang dikeluarkan tanggal 11 Maret 2024 oleh pihak Puskesmas Mowila dan ditanda tangani oleh dr Harnita Noviyanti dengan kesimpulan ditemukan 
Tampak satu luka lecet pada punggung atas bagian tengah berikuran kurang lebih Panjang delapan sentimeter lebar nol koma dua sentimeter
Tampak luka memar pada bagian belakang telinga kanan berukuran kurang lebih panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter
Tampak luka memar pada bagian belakang telinga kiri berukuran kurang lebih panjang empat sentimeter lebar empat sentimeter
Dengan kesimpulan luka tersebut di atas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke1 KUHPidana

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ALIF Alias ALIF Bin SASRUN ALAIHI bersama  sama Terdakwa II IRGI ALFA REGI Alias IPAD Bin MUNAWAR pada hari senin tanggal 11 maret 2024 sekira jam 0200 WITA atau setidak  tidaknya pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak  tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di dalam tenda pasar malam atau tepatnya di Lapangan Desa Mulyasari Kec Mowila Kab Konsel atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 0100 WITA Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang minum minuman keras jenis MC DONAL di kos tidak lama kemudian saksi BENI datang dan berkata kepada para Terdakwa kalian orang akan dipecat pimpinan karena ISMAIL cari muka dan melaporkan kalau kalian malas mendengar hal tersebut para Terdakwa emosi dan langsung mendatangi tenda pasar malam yang ditempati oleh saksi Korban ISMAIL als MAIL
Bahwa Saksi Korban ISMAIL Alias MAIL yang sementara baring  baring dengan posisi tengkurap sambil main HP bersama sama dengan saksi ANTO dan saksi HAERUL di tenda pasar malam di lapangan Desa Mulyasari tidak lama kemudian datang Terdakwa I disusul oleh Terdakwa II yang mana Terdakwa I langsung menendang kepala bagian belakang sebelah kanan Saksi Korban sebanyak 1 satu kali saksi korban kemudian berdiri dan berkata ada apa ini namun Terdakwa I bersama  sama dengan Terdakwa II tidak mengatakan sepatah kata pun dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban yang mana Terdakwa II memukul punggung bagian belakang saksi Korban secara berulang ulang sedangkan Terdakwa I memukul kepala bagian belakang saksi secara berulang ulang setelah itu datang saksi HAERUL saksi ANTO untuk melerai namun Terdakwa I tetap mengamuk dan memukul bagian kepala saksi korban
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum No  445  40  III  2024 yang dikeluarkan tanggal 11 Maret 2024 oleh pihak Puskesmas Mowila dan ditanda tangani oleh dr Harnita Noviyanti dengan kesimpulan ditemukan 
Tampak satu luka lecet pada punggung atas bagian tengah berikuran kurang lebih Panjang delapan sentimeter lebar nol koma dua sentimeter
Tampak luka memar pada bagian belakang telinga kanan berukuran kurang lebih panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter
Tampak luka memar pada bagian belakang telinga kiri berukuran kurang lebih panjang empat sentimeter lebar empat sentimeter
Dengan kesimpulan luka tersebut di atas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya