Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Adl | Suhardi | Henky | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 252.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas terbitnya surat pernyataan pelepasan hak atas tanah 4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas surat penyataan pelepasan hak atas tanah atas nama Suhardi sebagai Pihak Pertama (yang melepas hak) dan atas nama Hengky sebagai Pihak Kedua (yang menerima hak) 5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah nomor : 474.6/104/DPB/2022 tertanggal 15 agustus 2022 dengan luas 12.600 M2 6. memerintahkan kepada Tergugat atau Turut Tergugat I untuk segera menerima kembali uang yang telah diterima Penggugat sebelumnya senilai Rp 252.000.000 setelah putusan ini dibacakan 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. -exaequo et bono- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |