Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Andoolo untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif Nomor : 16 tanggal 15 Februari 2012 sejak angsuran bulan September 2012 dan hingga posisi Juli 2022, Tergugat I dan II menunggak Pokok jatuh tempo sebesar Rp. 98.061.300,- (sembilan puluh delapan juta enam puluh satu ribu tiga ratus rupiah), Bagi Hasil jatuh tempo sebesar Rp. 29.171.700,- (dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) serta denda berjalan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 217.233.000,- (dua ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) sedangkan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Pola bagi hasil Nomor : 82 tanggal 15 Juli 2011, sejak angsuran bulan Agustus 2014 dan hingga posisi Juli 2022, Tergugat I dan II menunggak Pokok jatuh tempo sebesar Rp. 74.204.400,- (tujuh puluh empat juta dua ratus empat ribu empat ratus rupiah), Bagi Hasil jatuh tempo sebesar Rp. 17.258.426,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) serta denda berjalan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 161.462.826,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah). Maka apabila dijumlahkan keseluruhan tunggakan yang telah jatuh tempo untuk 2 fasilitas tersebut totalnya adalah sejumlah Rp. 378.695.826,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) dan posisi pembiyaan tergugat sekarang adalah menjadi kredit dalam kategori macet dan telah jatuh tempo sejak tahun 2015 yang lalu, hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sebagaimana disebutkan belum termaksud dengan biaya-biaya yang timbul dalam proses penyelesaian debitur bermasalah. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00018/Tunduno terletak di Desa Tunduno, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara, tercatat atas nama : Samidi Atmoko yang dijaminkan kepada Penggugat, diserahkan secara sukarela atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 00018/Tunduno terletak di Desa Tunduno, Kecamatan Ranometo Barat, Kabupaten Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara, tercatat atas nama : Samidi Atmoko berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 00018/Tunduno terletak di Desa Tunduno, Kecamatan Ranometo Barat, Kabupaten Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara, tercatat atas nama : Samidi Atmoko untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |