Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi penetapan nama INDO serta SUHAPI adalah satu orang yang sama dan selanjutnya nama INDO adalah nama yang digunakan saat ini;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan untuk mendaftarkan penggantian nama pemohon yang dimaksud, serta mencatat pula penggantian nama pemohon yang disebutkan pada dokumen Kartu Keluarga Pemohon, serta dokemen-dokumen penting lainnya;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Andoolo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |