Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas penggugat mohon dengan hormat kiranya Pengadilan Negeri Andoolo Cq. Bapak Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut:
- Menghukum tergugat membayar angsuran/cicilan selama 19 bulan sebesar Rp. 116.451.000,- (seratus enam belas juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah); ditambah denda keterlambatan sebesar Rp. 165.942.675,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan jumlah total yang harus dibayar tergugat adalah sebesar Rp. 116.451.000,- + 165.942.675,- = Rp. 285.393.675,- (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah); bertempat di Kantor PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Kendari di Jl.Brigjen M Joenoes Kompleks Senapati Land Blok A No. 14 Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, dan/atau keseluruhan cicilan sebanyak 42 bulan di kali Rp. 6.129.000,- atau senilai Rp. 257.418.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus delapan belas ribu rupiah) ditambah dengan denda keterlambatan sebesar Rp. 165.942.675,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah), sehingga totalnya adalah Rp. 423.360.675,- (empat ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah),
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menyatakan hukum, memberikan hak kepada penggugat untuk menarik kendaraan mobil Toyota Rush nomor plat DT. 1700 CH, yang dikuasai tergugat atau orang lain;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 1000.000. (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila ternyata tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
- Membebankan biaya perkara kepada para tergugat;
Atau apabila Bapak Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |