Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2021/PN Adl FENI SUPENI 1.Abdul Hamid Mangidi
2.Siti Hasna Mangidi
Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2021/PN Adl
Tanggal Surat Selasa, 20 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FENI SUPENI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Hamid Mangidi
2Siti Hasna Mangidi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.000.000,00
Petitum

PETITIUM

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan. Dan Selanjutnya berkenaan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugatuntuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 26 Maret 2016 adalah Perjanjian yang sah;
  3. Menyatakan secara hukum tergugat I dan II telah melakukan perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi) kepada penggugat berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 26 Maret 2016.
  4. Menghukum tergugat I dan Tergugat IIsecara tanggung renteng untuk membayar hutangnya dengan rincian sebagai berikut :

 Kerugian Materril

  1. Hutang Pokok Rp.88.000.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah).
  2. Jasa Pinjaman Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
  3. Jika uang Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) di gunakan usaha membuka Depot Air oleh penggugat maka akan mendapatkan keuntungan senilai perbulan Rp. 500.000 x 54 Bulan (tergugat telah lalai membayarkan hutangnya)  =  Total Rp.27.000.000 (Dua puluh Tujuh juta rupiah).

Jumlah Kerugian Materril Rp.145.000.000 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

    Kerugian In Materril

Bahwa pengugat dalam mengurus pengembalian uang tersebut harus mengeluarkan Biaya Sebesar Rp.45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah), termasuk terganggungnya waktu, tenaga dan pikiran.

Sehingga Total Kerugian Penggugat Rp.190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000. (Satu Juta Rupiah) setiap haritergugat Idan tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkuatan hukum tetap.

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadapharta kekayaan milik Tergugat I berupa rumah dan tanah terletak di Andoolo, RT.008/RW.003, Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggaraberdasarkan surat perjanjian tertanggal 28 Maret 2016 dan surat pernyataan kesediaan dan kesanggupan membayar hutang tertanggal 06 Desember 2020.

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan.

8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga ketua pengadilan Andoolo berkenaan mengabulkannya.

Terima kasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak