Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SAMSUL Alias SEM Bin ARMAN (yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama Anak Saksi ARDIANSYAH Alias ADRIAN Bin SYAMSURIADI dan Anak Saksi MUH. ARIYANSA Alias OKTA Bin MUSLIMIN (dilakukan penuntutan dalam perkas perkara terpisah) dan SAWAL (DPO) pada Hari Minggu tanggal 24 November 2024, sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Desa Tanea Kec. Konda Kab. Konawe Selatan tepatnya dirumah Saksi Korban SULWANTO atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Minggu tanggal 24 November 2024, sekira pukul 17.00 wita bermula ketika Anak Saksi ADRIAN bersama dengan Terdakwa pergi membeli gorengan ke Simpang Cialam kemudian Anak Saksi ADRIAN memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada rumah yang kosong di bagian belakang rumah Anak Saksi ADRIAN yaitu rumah Saksi Korban SULWANTO. Kemudian setelah pulang dari membeli gorengan Anak Saksi ADRIAN pulang kerumahnya, dan Terdakwa pergi kerumah orang yang akan diperbaiki mesin cucinya;
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa pergi kerumah Anak Saksi ADRIAN dan dirumah Anak Saksi ADRIAN telah ada Anak Saksi OKTA dan SAWAL (DPO), lalu Terdakwa mengajak Anak Saksi ADRIAN untuk pergi kerumah kosong yang telah diinformasikan oleh Anak Saksi ADRIAN. sehingga Anak Saksi ADRIAN, Anak Saksi OKTA dan Terdakwa pergi kerumah kosong tersebut, lalu setibanya dirumah kosong tersebut Anak Saksi ADRIAN langsung memanjat di bagian pintu belakang untuk masuk kedalam rumah lalu setelah berhasil Anak Saksi ADRIAN kemudian membuka pintu bagian belakang kemudian Anak Saksi OKTA dan Terdakwa langsung masuk kedalam rumah tersebut lalu Anak Saksi mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3Kg dan 1 (satu) buah senter kepala, Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit TV Merk Sharp 32 Inci Warna Hitam lalu memberikan kepada Anak Saksi OKTA untuk membawa keluar dari rumah tersebut, kemudian Anak Saksi ADRIAN, Anak Saksi OKTA dan Terdakwa keluar dari rumah tersebut dengan membawa barang-barang tersebut untuk diamankan terlebih dahulu kerumah kosong yang berada di dekat rumah Anak Saksi ADRIAN. Kemudian 2 buah tabung Gas LPG 3Kg langsung dijual kepada Saksi YAHYA dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA setelah menjual 2 buah tabung Gas LPG 3Kg tersebut, Anak Saksi ADRIAN, Anak Saksi OKTA, bersama Terdakwa dan SAWAL (DPO) kembali memasuki rumah Saksi Korban SULWANTO melalui pintu belakang, kemudian Anak Saksi ADRIAN dan SAWAL mengangkat 1 (satu) unit kulkas merk Sharp warna biru, dan Anak Saksi OKTA bersama Terdakwa mengangkat 1 (satu) buah Mesin Cuci Merk Sharp Warna Putih untuk dibawa keluar dari Rumah Saksi Korban, lalu Anak Saksi ADRIAN dan Anak Saksi OKTA juga mengambil 1 (satu) lembar sweater, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah senter warna hitam, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) buah Speaker warna hitam dan 1 (satu) buah blender, kemudian barang-barang tersebut dimasukkan kedalam mesin cuci, lalu Terdakwa bersama Anak Saksi ADRIAN, Anak Saksi OKTA dan SAWAL (DPO) mengangkat Mesin Cuci dan Kulkas tersebut untuk dibawa kerumah kosong yang berada di dekat rumah Anak Saksi ADRIAN;
- Bahwa kemudian keesokan harinya Anak Saksi ADRIAN telah menjual 1 (satu) Unit TV Merk Sharp 32 Inci Warna Hitam dengan harga sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli makanan, rokok, pongasi, membayar utang dan membeli paket Shabu. Kemudian pada tanggal 26 November 2024 ketika Terdakwa hendak menjual 1 (satu) unit kulkas merk Sharp warna biru Terdakwa ditemukan oleh Pihak Kepolisian Polsek Konda kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Konda untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SULWANTO mengalami kerugian sekitar Rp4.940.000,- (empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------
|