Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Adl | MASNA BEBE | 1.ALFIAWAN 2.YULIANTI MAKARURU 3.ANDI ALTIAR TOONDU 4.HAMILUDDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Adl | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.360.000.000,00 | ||||||||||
Petitum |
Primier :
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa dua bidang tanah yang terletak diareal persawahan, dahulu RK. II Desa Anese Kecamatan Tinanggea Kabupaten DATI. II Kendari dan saat ini, Dusun II Desa Anese Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan, masing – masing adalah sebagai berikut :
3. Menyatakan Sertipikat Nomor : 00177 atas nama ALFIAWAN (Tergugat I) seluas : 4.632 M?2; yang obyeknya digarap oleh Saudara EPI ELFIS sesuai ukuran manual, luas dan batas – batas adalah sebagai berikut :
Adapun yang menjadi yang menjadi batas – batas adalah sebagai berikut :
Bahwa obyek tanah dimaksud dalam penguasaan Tergugat I dalam perkara aquo, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Sertipikat Nomor : 00178 atas nama YULIANTI MAKARUARU (Tergugat II) yang obyeknya digarap oleh Saudara EPI ELFIS sesuai ukuran manual, luas dan batas – batas adalah sebagai berikut :
Adapun yang menjadi batas – batas adalah sebagai berikut :
Bahwa obyek tanah dimaksud dalam penguasaan Tergugat II dalam perkara aquo, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan Sertipikat Nomor : 00176 atas nama ANDI ALTIAR TOONDU (Tergugat III) seluas : 2.605 M?2; gabungan sawah pembagian dan sawah yang dibeli penggugat dari saudara Bola dengan ukuran manual. luas serta batas – batas adalah sebagai berikut :
Adapun yang menjadi yang menjadi batas – batas adalah sebagai berikut :
Bahwa obyek tanah dimaksud dalam penguasaan Tergugat IV dalam perkara aquo, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan bahwa satu kavling sawah pembagian dan satu kavling sawah yang dibeli oleh penggugat yang letaknya berbatas langsung diareal persawahan Dusun II Desa Anese, diperoleh penggugat setelah sekian tahun wafatnya Almarhum YUSUF BASTIAN (suami penggugat) atau Ayah Kandung Saudara JUSLAN TOONDU dan Saudara MOHAMMAD ALIAS TOONDU serta Kakek dari Saudara ALFIAWAN / Tergugat I, Saudari YULIANTI MAKARURU / Tergugat II dan Saudara ANDI ALTIAR TOONDU / Tergugat III, sehingga memiliki, menjual atau menguasai tanpa hubungan hak dalam perkara aquo adalah perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) 7. Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek tanah sengketa secara tidak sah dengan cara melawan hak adalah Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata; 8. Menghukum Para Tergugat, Saudara JUSLAN TOONDU dan Saudara MOHOMMAD ALIAS TOONDU untuk menganti Kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam menafkahi Anak – Anaknya yang berdampak pada menurunnya perolehan hak dasar hidup, bagi setiap individu dalam hal ini penggugat, selama kurang lebih 37 tahun (1988 - 2025) dengan rincian kerugian adalah sebagai berikut :
9. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai, berperan membuat atau menerbitkan Sertipikat Nomor : 00177 atas nama ALFIAWAN dan Sertipikat Nomor : 00178 atas nama : YULIANTI MAKARURU atau Sertipikat Nomor : 00176 atas nama ANDI ALTIAR TOONDU diatas obyek tanah milik penggugat, sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan Nomor : 97 / HM / BPN-21.07 / Pert. / 2011 adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku; 10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek tanah sengketa untuk segera mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat; 11. Menjatuhkan putusan ini, dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun VERZET pihak ketiga (Uit Voerbar Bij Voerraad) 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo; Subsidier ; Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO) Demikian Gugatan ini, diajukan dengan penuh rasa tanggung jawab untuk dan atas nama “KEADILAN” |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |