Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Adl Ahmad Supena 1.Ali Hasan Sakum
2.Ir. Eko Wicahyo Liswari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Adl
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Supena
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD DIAS ALIMAHSYAR SHAhmad Supena
Tergugat
NoNama
1Ali Hasan Sakum
2Ir. Eko Wicahyo Liswari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah berupa SHMS No. 110/Amoito Sindang Kasih seluas 2.500 m2 yang terletak di Desa Sindangkasih, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
  3. Menghukum Turut Tergugat (Badan Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan) untuk memproses dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat atas tanah 110/Amoito Sindang Kasih seluas 2.500 m2  tersebut;
  4. Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan/Hibah tanggal 23?Agustus?1993 sebagai bukti pendukung penyerahan fisik Tanah Sengketa adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
  5. Menyatakan sah dan mengikat peralihan hak atas Tanah Sengketa (SHM No. 110/Amoito Sindang Kasih) seluas 2.500?m?2; di Desa Sindangkasih dari Tergugat I kepada Tergugat II sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Istri Tergugat?I yang dilegalisasi Notaris Hilman Gunawan, SH Nomor 6751/L/XII/1993 tertanggal 28?Desember?1993;
  6. Menyatakan bahwa Surat Pengalihan Penguasaan Tanah No. 78/DSK/IV tertaggal 17 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Desa Sindang Kasih, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sah dan memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini meskipun tanpa kehadirannya (verstek);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsider :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak