Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Adl 1.EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2.ENDRA REZKYANUR, S.H
ADRIADI DATUAN Alias ADI Bin Alm. FHITER DATUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1134/P-31/Enz.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2ENDRA REZKYANUR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIADI DATUAN Alias ADI Bin Alm. FHITER DATUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JUMADAN LATUHANI,S.HADRIADI DATUAN Alias ADI Bin Alm. FHITER DATUAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa ADRIADI DATUAN Alias ADIN Bin FHITER, pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Mata Wuwatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau meyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar jam 17.00 wita Terdakwa dihubungi oleh lelaki bernama Sdr. PADAF (DPO) dan menyuruh Terdakwa ke Kendari untuk mengambil Shabu dengan sistem tabrak tangan/langsung. Kemudian sekitar pukul 19.15 WITA Terdakwa diarahkan oleh Sdr. PADAF melalui telfon menuju ke pintu gerbang masuk Kampus UHO tepatnya di pos security dan tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal dengan menggunakan sepeda motor lalu menyerahkan 30 gram Shabu yang disimpan dalam bungkus plastik warna merah kemudian Terdakwa terima dan langsung pulang ke Moramo Utara untuk menyimpan paket Shabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. PADAF untuk membagi shabu tersebut diantaranya 1 (satu) sachet besar berisikan 10 gram Shabu yang Terdakwa telah serahkan di Moramo Utara kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal dari Kendari berdasarkan arahan Sdr. Padaf, 1 (satu) sachet besar berisikan 15 gram Shabu namun dibawa lari oleh Sdr. TUHE (DPO) dan 1 Sachet besar berisikan 5 gram yang Terdakwa bagi menjadi 5 (lima) sachet kecil untuk Terdakwa perjual-belikan kemudian setelah laku terjual Terdakwa setor uangnya kepada Sdr. PADAF dengan cara transfer.
  • Bahwa selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi RUDIANTO dan Saksi RONI YUSRAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kec. Moramo Utara kerap terjadi dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika kemudian atas dasar informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wita Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan menuju ke tempat tinggal Terdakwa di Desa Puasana Kec. Moramo Utara namun tidak menemukan Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan di kios depan rumah orang tua Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Sachet Kosong ukuran besar, 1 (Satu) Sachet kosong ukuran kecil, 1 (Satu) Ball Sachet Kosong ukuran besar, 2 (Dua) Ball Sachet Kosong ukuran Kecil, 1 (Satu) Buah Timbangan digital, 3 (Tiga) Buah Sendok terbuat dari Pipet, 1 (Satu) buah sumbu, 1 (Satu) buah tas kecil warna hitam, dan 1 (Satu) Buah Bong / Alat Hisap. Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan mendapat informasi bahwa Terdakwa berada di rumah Saksi MARSA DATUAN yang terletak di Desa Mata Wuwatu Kecamatan Moramo Utara Kab. Konawe Selatan kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan Sdr. TUHE (DPO) yang sedang berada di atas motor di Depan Rumah Saksi MARSA namun Sdr. TUHE berhasil melarikan diri. Kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi USMAN dan Saksi MARSA DATUAN. Ditemukan 5 (lima) Sachet narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam jok/bagasi motor, 1 (satu) buah handphone android merk Realme warna hitam dengan Nomor Sim card 081256209110 dan 1 (satu) buah unit motor honda beat streat warna hitam No. Pol DT 6035 XX. Keselurahan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa kecuali 1 (satu) buah unit motor honda beat streat warna hitam No. Pol DT 6035 XX adalah milik Sdr. TUHE. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa sudah kelima kali memperoleh dan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu dari Sdr. PADAF (DPO) sejak bulan Januari 2024.
  • Bahwa Terdakwa menjual Shabu tersebut kepada teman-teman Terdakwa di sekitar Moramo Utara dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara sistem tabrak tangan/langsung yang apabila ada yang memesan Shabu langsung menghubungi Terdakwa.
  • Bahwa Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa pergram Shabu berkisar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 11 Juni 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 5  (lima) bungkus kode sampel 24.115.11.16.05.0076 dengan berat netto seluruhnya 4,6260 gram, adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa ADRIADI DATUAN Alias ADIN Bin FHITER sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa ADRIADI DATUAN Alias ADIN Bin FHITER, pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Mata Wuwatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar jam 17.00 wita Terdakwa dihubungi oleh lelaki bernama Sdr. PADAF (DPO) dan menyuruh Terdakwa ke Kendari untuk mengambil Shabu dengan sistem tabrak tangan/langsung. Kemudian sekitar pukul 19.15 WITA Terdakwa diarahkan oleh Sdr. PADAF melalui telfon menuju ke pintu gerbang masuk Kampus UHO tepatnya di pos security dan tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal dengan menggunakan motor lalu menyerahkan 30 gram Shabu yang disimpan dalam bungkus plastik warna merah lalu kemudian Terdakwa terima dan langsung pulang ke Moramo Utara untuk menyimpan paket Shabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. PADAF untuk membagi shabu tersebut diantaranya 1 (satu) sachet besar berisikan 10 gram Shabu yang Terdakwa telah serahkan di Moramo Utara kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal dari Kendari berdasarkan arahan Sdr. Padaf, 1 (satu) sachet besar berisikan 15 gram Shabu namun dibawa lari oleh Sdr. TUHE dan 1 Sachet besar berisikan 5 gram yang Terdakwa bagi menjadi 5 (lima) sachet kecil untuk Terdakwa perjual-belikan kemudian setelah laku terjual Terdakwa setor uangnya kepada Sdr. PADAF dengan cara transfer.
  • Bahwa selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi RUDIANTO dan Saksi RONI YUSRAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kec. Moramo Utara kerap terjadi dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika kemudian atas dasar informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wita Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan menuju ke tempat tinggal Terdakwa di Desa Puasana Kec. Moramo Utara namun tidak menemukan Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan di kios depan rumah orang tua Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Sachet Kosong ukuran besar, 1 (Satu) Sachet kosong ukuran kecil, 1 (Satu) Ball Sachet Kosong ukuran besar, 2 (Dua) Ball Sachet Kosong ukuran Kecil, 1 (Satu) Buah Timbangan digital, 3 (Tiga) Buah Sendok terbuat dari Pipet, 1 (Satu) buah sumbu, 1 (Satu) buah tas kecil warna hitam, dan 1 (Satu) Buah Bong / Alat Hisap. Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan mendapat informasi bahwa Terdakwa berada di rumah Saksi MARSA DATUAN yang terletak di Desa Mata Wuwatu Kecamatan Moramo Utara Kab. Konawe Selatan kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan Sdr. TUHE (DPO) yang sedang berada di atas motor di Depan Rumah Saksi MARSA namun Sdr. TUHE berhasil melarikan diri. Kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi USMAN dan Saksi MARSA DATUAN. Ditemukan 5 (lima) Sachet narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam jok/bagasi motor, 1 (satu) buah handphone android merk Realme warna hitam dengan Nomor Sim card 081256209110 dan 1 (satu) buah unit motor honda beat streat warna hitam No. Pol DT 6035 XX. Keselurahan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa kecuali 1 (satu) buah unit motor honda beat streat warna hitam No. Pol DT 6035 XX adalah milik Sdr. TUHE. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa sudah kelima kali memperoleh dan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu dari Sdr. PADAF (DPO) sejak bulan Januari 2024.
  • Bahwa Terdakwa menjual Shabu tersebut kepada teman-teman Terdakwa di sekitar Moramo Utara dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara sistem tabrak tangan/langsung yang apabila ada yang memesan Shabu langsung menghubungi Terdakwa.
  • Bahwa Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa pergram Shabu berkisar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 11 Juni 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 5  (lima) bungkus kode sampel 24.115.11.16.05.0076 dengan berat netto seluruhnya 4,6260 gram, adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa ADRIADI DATUAN Alias ADIN Bin FHITER sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya