Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I IAN ADITYA Als. IAN bin REMBA bersama-sama dengan terdakwa II MHT. RIAN RONAL SPT Als. RIAN bin KAMARUDDIN dan terdakwa III MUH. ROHMAT RAMADHAN Als. PUTRA bin YUNUS pada Hari Senin tanggal 09 September 2024, sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi BAMBANG TARIDALA, Kel. Ngapaaha Kec. Tinanggea Kabubapten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 09 September 2024, Terdakwa I IAN ADITYA Als. IAN bin REMBA (selanjutnya disebut terdakwa I), pergi ke lapangan mbatono di Kel. Ngapaaha Kec. Tinanggea, kemudian terdakwa I bertemu dengan terdakwa II MHT. RIAN RONAL SPT Als. RIAN bin KAMARUDDIN (selanjutnya disebut dengan terdakwa II), lalu terdakwa I, mengajak terdakwa II untuk pergi mengambil barang-barang dirumah Saksi BAMBANG TARIDALA, kemudian terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I untuk mengajak terdakwa II MUH. ROHMAT RAMADHAN Als. PUTRA bin YUNUS (selanjutnya disebut terdakwa III) sehingga terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju ke rumah terdakwa III, lalu setibanya para terdakwa berdiskusi untuk meminjam kendaraan yang akan digunakan untuk mengangkut barang-barang, sehingga sekira pukul 20.00 Wita para terdakwa berboncengan menggunkakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang dapat dipakai untuk mengangkut barang.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa berhenti di depan swalayan Indomaret dengan bermaksud untuk berdiskusi karena belum menemukan kendaraan, namun setibanya di Indomaret terdakwa II menyampaikan untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max Warna Putih yang sedang terparkir disamping swalayan indomaret, sehingga para terdakwa pergi kerumah pemilik mobil tersebut yaitu Saksi HAMZAH. Kemudian setelah para terdakwa berhasil meminjam kendaraan, para terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi BAMBANG TARIDALA, selanjutnya setibanya dirumah Saksi BAMBANG TARIDALA terdakwa II menunggu di mobil sedangkan terdakwa I dan terdakwa III mulai memasuki rumah Saksi BAMBANG taridala dengan cara terdakwa I memasukkan tangan kedalam jendela yang dalam keadaan tidak terkunci lalu meraih kunci gerendel pintu yang berada di dekat jendela, lalu setelah pintu terbuka terdakwa II dan terdakwa III mulai memasuki rumah tersebut dan menggambil barang-barang yaitu 1 (satu) buah mesin pemotong rumput berwarna kuning merk firman, 1 (satu) unit mesin cuci merk LG, 1 (satu buah alat penyemprot rumput manual berwarna kuning, 1 (satu) unit mesin pompa air merk Shimizu, 1 (satu) unit alat penyemprot rumput merk yamahax pro, kemudian terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama memindahkan barang tersebut dari dalam rumah saksi BAMBANG TARIDALA ke atas mobil Daihatsu Grand Max, lalu setelah selesai para terdakwa langsung meninggalkan rumah tersebut.
- Bahwa para terdakwa langsung pergi kerumah Saksi KHETRYNE untuk menjual 1 (satu) unit mesin cuci merk LG, 1 (satu) unit mesin pompa air merk Shimizu, 1 (satu) unit alat penyemprot rumput merk yamahax pro dan dibeli oleh Saksi KHETRYNE dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian para terdakwa meninggalkan rumah Saksi KHETRYNE lalu pergi mengembalikan mobil Daihatsu Grand Max yang digunakan, dan para terdakwa juga menitipkan 1 (satu) buah mesin pemotong rumput berwarna kuning merk firman, dan 1 (satu) buah alat penyemprot rumput manual berwarna kuning kepada pemilik mobil dengan berpesan nanti akan diambil jika sudah ada pembelinya. Selanjutnya para terdakwa pergi untuk menggunakan hasil uang hasil penjualan barang-barang yang telah terjual.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa I telah terlebih dahulu memasuki rumah Saksi BAMBANG TARIDALA dengan cara mencungkil jendela menggunakan sangkur yang telah dibawa lalu mengambil 1 (satu) buah gerinda tangan berwarna biru dan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3Kg Kemudian menjual barang tersebut kepada Saksi JUSLIMIN dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua pulub ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 terdakwa II dan terdakwa III ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut dan terdakwa I sudah terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian di Kota Kendari.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, BAMBANG TARIDALA mengalami kerugian sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------- |