Dakwaan |
Bahwa Terdakwa POLO Bin MAHRAJIN, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah Saksi NAHARA tepatnya di Desa Teteasa Kec. Angata Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan yang mengkabitkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Saksi ASTIANI yang sedang beristirahat di rumah Saksi SIRUNA berkata “Muhamma ada bapaknya alam” kemudian Saksi SIRUNA menjawab “mana?” lalu Saksi ASTIANI menunjuk sambil berkata “itu”, kemudian Saksi SIRUNA melihat Terdakwa yang berjalan kearah dalam rumah sambil memegang sebilah parang ditangannya, saat sudah di depan pintu rumah Saksi SIRUNA Terdakwa berkata ” kenapako mau bawa anakku, tungguko saya potong kamu” yang dijawab oleh Saksi ASTIANI “kenapakah na anaku juga”, kemudian Saksi SIRUNA memegang tangan dan baju Terdakwa yang saat itu hendak membacok Saksi ASTIANI sambil berkata “bapaknya alam kasian kenapako begitu, janganmi janganmi” namun Terdakwa tidak menghiraukan dan tetap berupaya melepaskan pegangan tangan Saksi SIRUNA sehingga mereka berdua terjatuh di tangga rumah ruang tengah, sedangkan Saksi ASTIANI langsung lari keluar rumah melalui pintu belakang menuju rumah Saksi NAHARA sambil berteriak “bapaknya serli bapaknya serli kau tolongpi saya bapanya alam dia mau potongmi saya”, Saksi ASTIANI terus lari kebelakang rumah Saksi NAHARA yang lokasinya berbukit kemudian pada saat sedang berlari Saksi ASTIANI tergelincir di dekat pintu dapur belakang rumah Saksi NAHARA, kemudian Saksi ASTIANI bangun lalu menuju pintu dapur Saksi NAHARA, saat berusaha membuka pintu dapur Terdakwa membacok kepala Saksi ASTIANI dari belakang sehingga mengenai kepala sisi kanan, kemudian Saksi ASTIANI langsung berbalik dan memeluk badan Terdakwa dan berkata “jangan kasian kau potong saya”, kemudian Terdakwa menendang badan Saksi ASTIANI sehingga terlepas dari badan Terdakwa, kemudian Terdakwa membacok lagi kepala Saksi ASTIANI pada sisi atas, lalu mebacok lagi kepala pada sisi belakang kemudian Saksi ASTIANI kembali memeluk badan Terdakwa agar berhenti membacok, kemudian Terdakwa kembali menendang badan Saksi ASTIANI sehingga terlepas dari badan Terdakwa lalu kemudian Saksi ASTIANI terjatuh di tanah dekat dinding rumah, pada saat Saksi ASTIANI terjatuh, Terdakwa kembali membacok ke arah badan Saksi ASTIANI secara berulang-ulang namun Saksi ASTIANI menangkisnya menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya, kemudian Terdakwa membacok lagi kearah muka Saksi ASTIANI namun ditangkis menggunakan tangan kanan Saksi ASTIANI sehingga tangan Saksi ASTIANI terbelah, kemudian Saksi ASTIANI berusaha bangun dan duduk bersandar di pintu dapur Saksi NAHARA sambil berkata “bapaknya alam sudahmi kasian kau potong saya kau mau bunuhmi saya ini, masih kecil hae kasian anaknya kita ADELIA”, setelah itu Terdakwa hanya menatap Saksi ASTIANI lalu berhenti membacok Saksi ASTIANI, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan korban yang berlumuran darah, selanjutnya datang suami Saksi ASTIANI yaitu Saksi TIMRAN untuk menolong dan mengantar ke puskesmas motaha untuk mendapatkan perawatan medis.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor. 445/515/PKM-MTH/VER/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleg dr. Nirmalawati Linar, S.Ked dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Tampak luka terbuka pada kepala sisi kanan, dengan ukuran panjang 9 cm lebar 0,3 cm, dalam 0,3 cm.
- Tampak adanya luka terbuka pada pelipis kanan, dengan panjang 5 cm, lebar 6 cm dalam 3 cm
- Tampak adanya beberapa luka terbuka pada lengan bawah kanan sisi dalam,
- Luka pertama ukuran Panjang 4 cm, lebar 2 cm dalam 3 cm
- Luka kedua ukuran Panjang 2 cm, lebar 5 cm, dalam 2 cm
- Tampak luka terbuka pada lengan atas kanan sisi luar, dengan ukuran Panjang 4 cm, lebar 2 cm, dalam 3 cm
- Tampak luka terbuka pada telapak tangan kanan yang menembus sisi punggung tangan dan memanjang hingga pergelangan tangan dengan ukuran terpanjang 11 cm, terlebar 2 cm, kedalaman empat cm, dasar luka pada telapak hingga punggung tidak ditemukan lagi jaringan penghubung
- Tampak luka terbuka pada jari ketiga tangan kiri, berbentuk oval dengan ukuran diameter terpanjang 2 cm
- Bahwa karena kejadian penganiayaan tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Nomor. 445/515/PKM-MTH/VER/III/2024 tanggal 6 Maret 2024, Saksi ASTIANI tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-harinya dan tidak dapat bekerja semenjak kejadian penganiayaan tersebut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. |