Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Adl 1.MUHAMMAD SYAHID ARIFIN, S.H.M.H.
2.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
1.ROSNIA Binti Alm. SUBAIR
2.RAHMAWATI Binti Alm. SUBAIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 963 /P-31/Eoh.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SYAHID ARIFIN, S.H.M.H.
2NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSNIA Binti Alm. SUBAIR[Penahanan]
2RAHMAWATI Binti Alm. SUBAIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-----Bahwa Terdakwa I ROSNIA Binti Alm. SUBAIR (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II RAHMAWATI Binti Alm. SUBAIR (yang selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WITA di samping rumah Saksi YENI WAHYUNI yang beralamat di Desa Panambea barata, Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah“dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita Saksi Korban RUKIA Binti Alm. SUBAIR (yang selanjutnya disebut Saksi Korban) yang sedang berada di rumah Saksi YENI WAHYUNI di Desa Panambea barata, Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan untuk bertamu, selanjutnya Para Terdakwa datang ke rumah Saksi YENI WAHYUNI lalu Terdakwa I bertemu untuk memberikan kunci rumah mertua Saksi YENI WAHYUNI kepada Saksi YENI WAHYUNI setelah itu Terdakwa I pamit untuk pulang ke rumahnya di Desa Rumbi-rumbia Kec. Laonti Kab. Konawe Selatan, kemudian Saksi YENI WAHYUNI memberitahukan kepada Saksi Korban bahwa Para Terdakwa akan pulang lalu Saksi Korban mengatakan kepada Saksi YENI bahwa Saksi Korban dengan Para Terdakwa sedang tidak bertegur sapa walaupun sedang bertemu, setelah itu Terdakwa I yang mendengar perkataan Saksi Korban tersebut menjadi tersinggung dan marah lalu Terdakwa I langsung menanyakan apa maksud dari perkataan tersebut kepada Saksi Korban, sehingga terjadi perdebatan antara Saksi Korban dengan Terdakwa I, Terdakwa I yang sedang dalam keadaan marah langsung menarik rambut Saksi Korban dan memukul wajah Saksi Korban tepatnya pada mata sebelah kanan Saksi Korban menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa I menginjak kaki kanan Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa I berteriak memanggil Terdakwa II  yang sedang berada di depan rumah/pinggir laut untuk membantu Terdakwa I, setelah itu Terdakwa II datang menghampiri Terdakwa I dan Saksi Korban lalu Terdakwa II ikut menganiaya Saksi Korban dengan cara mengayunkan tangan kanannya ke arah wajah dan mulut Saksi Korban sehingga saat itu Saksi Korban langsung terjatuh dan terbaring ke tanah, kemudian Para Terdakwa lanjut melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban yang sedang terbaring di tanah dengan cara Terdakwa II memegang kepala dan menarik rambut Saksi Korban sambil memukul wajah dan mulut Saksi Korban secara berulang kali, lalu Terdakwa I memukul dan menendang bagian kepala serta  bagian badan Saksi Korban yang mengenai bagian punggung, pinggang, bahu sebelah kanan, perut, paha, lutut dan kaki Saksi Korban dengan menggunakan tangan dan kaki secara berulang kali, selanjutnya Saksi YENI WAHYUNI yang melihat peristiwa tersebut langsung berusaha melerai dengan berkata “sudahmi, sudahmi” sambil memisahkan Para Terdakwa dari Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban bangun dan mengamankan diri dengan berjalan menuju ke rumah kepala Desa yakni Saksi SIMUN untuk melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya setibanya di rumah Saksi SIMUN, Saksi SIMUN yang melihat kondisi dan luka Saksi Korban langsung bergegas Korban bersama dengan Saksi BAHAR dan Saksi JUMRIATI mengantar Saksi Korban ke Puskesmas Moramo untuk dilakukan pengobatan, setelah itu Saksi Korban bersama Saksi BAHAR dan Saksi JUMRIATI langsung ke Polsek Moramo untuk melaporkan peristiwa yang dialami Saksi Korban;
  • Bahwa Akibat dari perbuatan Para terdakwa menyebabkan Saksi Korban RUKIA Binti Alm. SUBAIR mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa lecet pada wajah dan leher, memar pada wajah, bengkak pada wajah dan lutut kiri  sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No : 445/129/II/PKM-MRM/2025 yang dikeluarkan tanggal 13 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurul Aulia Humairah H selaku Dokter Pemeriksa pada BLUD UPTD Puskesmas Moramo.

 

 ----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------

 

--------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------

Kedua :

-----Bahwa Terdakwa I ROSNIA Binti Alm. SUBAIR (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II RAHMAWATI Binti Alm. SUBAIR (yang selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WITA disamping rumah Saksi YENI WAHYUNI yang beralamat di Desa Panambea barata, Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita Saksi Korban RUKIA Binti Alm. SUBAIR (yang selanjutnya disebut Saksi Korban) yang sedang berada di rumah Saksi YENI WAHYUNI di Desa Panambea barata, Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan untuk bertamu, selanjutnya Para Terdakwa datang ke rumah Saksi YENI WAHYUNI lalu Terdakwa I bertemu untuk memberikan kunci rumah mertua Saksi YENI WAHYUNI kepada Saksi YENI WAHYUNI setelah itu Terdakwa I pamit untuk pulang ke rumahnya di Desa Rumbi-rumbia Kec. Laonti Kab. Konawe Selatan, kemudian Saksi YENI WAHYUNI memberitahukan kepada Saksi Korban bahwa Para Terdakwa akan pulang lalu Saksi Korban mengatakan kepada Saksi YENI bahwa Saksi Korban dengan Para Terdakwa sedang tidak bertegur sapa walaupun sedang bertemu, setelah itu Terdakwa I yang mendengar perkataan Saksi Korban tersebut menjadi tersinggung dan marah lalu Terdakwa I langsung menanyakan apa maksud dari perkataan tersebut kepada Saksi Korban, sehingga terjadi perdebatan antara Saksi Korban dengan Terdakwa I, Terdakwa I yang sedang dalam keadaan marah langsung menarik rambut Saksi Korban dan memukul wajah Saksi Korban tepatnya pada mata sebelah kanan Saksi Korban menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa I menginjak kaki kanan Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa I berteriak memanggil Terdakwa II  yang sedang berada di depan rumah/pinggir laut untuk membantu Terdakwa I, setelah itu Terdakwa II datang menghampiri Terdakwa I dan Saksi Korban lalu Terdakwa II ikut menganiaya Saksi Korban dengan cara mengayunkan tangan kanannya ke arah wajah dan mulut Saksi Korban sehingga saat itu Saksi Korban langsung terjatuh dan terbaring ke tanah, kemudian Para Terdakwa lanjut melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban yang sedang terbaring di tanah dengan cara Terdakwa II memegang kepala dan menarik rambut Saksi Korban sambil memukul wajah dan mulut Saksi Korban secara berulang kali, lalu Terdakwa I memukul dan menendang bagian kepala serta  bagian badan Saksi Korban yang mengenai bagian punggung, pinggang, bahu sebelah kanan, perut, paha, lutut dan kaki Saksi Korban dengan menggunakan tangan dan kaki secara berulang kali, selanjutnya Saksi YENI WAHYUNI yang melihat peristiwa tersebut langsung berusaha melerai dengan berkata “sudahmi, sudahmi” sambil memisahkan Para Terdakwa dari Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban bangun dan mengamankan diri dengan berjalan menuju ke rumah kepala Desa yakni Saksi SIMUN untuk melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya setibanya di rumah Saksi SIMUN, Saksi SIMUN yang melihat kondisi dan luka Saksi Korban langsung bergegas Korban bersama dengan Saksi BAHAR dan Saksi JUMRIATI mengantar Saksi Korban ke Puskesmas Moramo untuk dilakukan pengobatan, setelah itu Saksi Korban bersama Saksi BAHAR dan Saksi JUMRIATI langsung ke Polsek Moramo untuk melaporkan peristiwa yang dialami Saksi Korban;
  • Bahwa Akibat dari perbuatan Para terdakwa menyebabkan Saksi Korban RUKIA Binti Alm. SUBAIR mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa lecet pada wajah dan leher, memar pada wajah, bengkak pada wajah dan lutut kiri  sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No : 445/129/II/PKM-MRM/2025 yang dikeluarkan tanggal 13 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurul Aulia Humairah H selaku Dokter Pemeriksa pada BLUD UPTD Puskesmas Moramo.

 

------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya