------- Bahwa Terdakwa LA ODE RAHMAN Alias ADE Bin LA ODE KAERI (yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama dengan Saudara ANGGA (DPO) pada Hari Senin tanggal 24 Maret 2025, sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kel. Punggaluku Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan tepatnya di Halaman Parkir Alfamidi Punggaluku atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira Pukul 08.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saudara ANGGA (DPO) berangkat menuju Bank BRI Punggaluku yang beralamat di Kel. Punggaluku Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan dari Kolam Retensi Boulevard Kota Kendari dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, kemudian setibanya di Bank BRI Punggaluku sekitar Pukul 10.00 WITA Terdakwa bersama Saudara ANGGA (DPO) langsung memarkirkan masing-masing kendaraannya di seberang jalan Bank BRI Punggaluku sambil duduk diatas motor masing-masing untuk memantau orang-orang yang keluar dari ATM BRI Punggaluku dan menyimpan uangnya di bagasi motor;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16:00 WITA Korban LA ODE NUR HARIS (yang selanjutnya disebut Korban) yang datang ke ATM BRI Punggaluku dengan mengendarai Motor Merk Yamaha X-Ride berwarna putih merah kemudian melakukan transaksi penarikan uang tunai
Yakni sebesar Rp8.650.000 (delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyimpan uang tersebut ke dalam bagasi sepeda motor milik Korban. Selanjutnya Terdakwa dan Saudara ANGGA (DPO) yang melihat Korban langsung bergegas mengikuti Korban dari arah belakang Korban dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, selanjutnya sekitar pukul 16.30 WITA Korban yang singgah di Alfamidi Punggaluku langsung memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir dan masuk ke dalam Alfamidi Punggaluku untuk berbelanja, selanjutnya Saudara ANGGA (DPO) yang melihat Korban telah masuk ke dalam Alfamidi Punggaluku langsung memantau situasi di sekitaran Alfamidi Punggaluku dengan cara melintas didepan Alfamidi Punggaluku berulangkali, kemudian Saudara ANGGA (DPO) pergi ke samping halaman parkir Alfamidi Punggaluku untuk mengalihkan perhatian warga sekitar yang berada di samping halaman parkir sambil berkomunikasi dengan Terdakwa melalui telepon, kemudian setelah Saudara ANGGA (DPO) memastikan situasi aman lalu Saudara ANGGA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang milik Korban yang tersimpan di bagasi sepeda motor milik Korban, selanjutnya Terdakwa langsung bergegas mengambil uang milik Korban yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor Korban dengan cara membuka paksa jok sepeda motor milik Korban yang sedang terparkir menggunakan tangan kirinya lalu memaksa memasukkan tangan kanannya melalui celah jok sebelah kiri yang dalam keadaan terkunci hingga tangan kanannya masuk ke dalam bagasi motor Korban untuk mengambil uang sebesar Rp5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) yang berada dalam bagasi sepeda motor Korban, kemudian setelah mengambil uang tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian menuju Kota Kendari, selantunya setibanya di Kota Kendari tepatnya di Kolam Retensi terdakwa bertemu dengan Saudara ANGGA (DPO) untuk membagi uang milik Korban;
- Bahwa Ketika Korban mengetahui uangnya yang disimpan di Jok Motor telah hilang, korban lalu meminta kepada Karyawan Alfamidi untuk mengecek CCTV selanjutnya Korban langsung memberitahukan kepada Saksi SITTI SAHRA kemudian Korban melaporkan peristiwa yang dialami ke pihak Kepolisian;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------- |