Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Adl |
Tanggal Surat |
Kamis, 12 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
1/Pid.Pra/2024/PN Adl |
Pemohon |
No | Nama | 1 | SUJARWO Alias JARWO Bin MADRISWAN |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Kendari Polsek Konda |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. RIJAL, S.H., M.H. | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Kendari Polsek Konda | 2 | LA ODE PROYEK, SH, MH. | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Kendari Polsek Konda |
|
Petitum Permohonan |
PETITUM
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 Tahun 1951, L.N No. 78 tahun 1951, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap / 13 / VII / 2024 / Reskrim tertanggal 20 juli 2024, Jo. Surat perintah penahanan Nomor : SP. Han / 13 / VII / 2024 / Reskrim. Tertanggal 21 juli 2024.adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |