Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Adl 1.EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
1.MAARIFA, S.H., M.H
2.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
HARTONO Als. HAR Bin Alm. BAKAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 876/P-31/Eku.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAARIFA, S.H., M.H
2EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
3NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTONO Als. HAR Bin Alm. BAKAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa HARTONO Als HAR Bin Alm. BAKAT pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar Jam 12.00 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Amotowo Kec. Landono Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dalam perkara ini  dan  telah melakukan “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal saat Saksi ARKA MAHARDIKA sedang berjalan kaki disisi kanan jalan, saat itu Terdakwa pada jarak sekitar 15 (lima belas) meter melihat saksi ARKA MAHARDIKA yang sedang berjalan dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Blade warna orange DT 5715 CA dari arah Kendari menuju Motaha, dimana pada bagian boncengan sepeda motor tersebut membonceng kotak kayu tempat kerupuk karena terdakwa saat itu sedang berjualan kerupuk,kemudian saat Terdakwa berjarak sekitar 4 (meter) melihat saksi ARKA MAHARDIKA  menyebrang jalan sehingga bagian kotak kayu tempat kerupuk yang di bonceng Terdakwa menabrak tubuh saksi ARKA MAHARDIKA sehingga saksi ARKA MAHARDIKA terjatuh dan terbaring di aspal.
  • Bahwa kemudian Terdakwa melihat saksi ARKA MAHARDIKA bangun dan berlari menuju ke lorong yang berada disisi kiri jalan sehingga Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan kearah Angata, namun saat melintas di Desa Endanga Kec. Landono Terdakwa dihentikan oleh keluarga saksi ARKA MAHARDIKA yang mengejar Terdakwa  dan membawa Terdakwa menuju ke Polsek Landono.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa HARTONO Als HAR Bin Alm. BAKAT pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar Jam 12.00 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Amotowo Kec. Landono Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dalam perkara ini  dan  telah melakukan “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal saat Saksi ARKA MAHARDIKA sedang berjalan kaki disisi kanan jalan, saat itu Terdakwa pada jarak sekitar 15 (lima belas) meter melihat saksi ARKA MAHARDIKA yang sedang berjalan dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Blade warna orange DT 5715 CA dari arah Kendari menuju Motaha, dimana pada bagian boncengan sepeda motor tersebut membonceng kotak kayu tempat kerupuk karena terdakwa saat itu sedang berjualan kerupuk,kemudian saat Terdakwa berjarak sekitar 4 (meter) melihat saksi ARKA MAHARDIKA  menyebrang jalan sehingga bagian kotak kayu tempat kerupuk yang di bonceng Terdakwa menabrak tubuh saksi ARKA MAHARDIKA sehingga saksi ARKA MAHARDIKA terjatuh dan terbaring di aspal.
  • Bahwa kemudian Terdakwa melihat saksi ARKA MAHARDIKA bangun dan berlari menuju ke lorong yang berada disisi kiri jalan sehingga Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan kearah Angata, namun saat melintas di Desa Endanga Kec. Landono Terdakwa dihentikan oleh keluarga saksi ARKA MAHARDIKA yang mengejar Terdakwa  dan membawa Terdakwa menuju ke Polsek Landono.
  • Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ARKA MAHARDIKA mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam visum et repertum Nomor : VeR/058/PKM-LDN/II/2024 Tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.ISMAH NURUL ROUDHOH USMAN, selaku dokter pemeriksa pada BLUD UPTD Puskesmas Landono, dengan Kesimpulan / Interpretasi Pemeriksaan sebagai berikut :

     Berdasarkan temuan – temua yang didapatkan pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki –laki, berusia tiga tahun, dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek diserti luka lecet pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada tangan dan kaki kanan. Akibat luka tersebut korban tidak dapat melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu dan memerlukan perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya