Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa MUH. ANWAR HUSAIN Alias HUSAIN Bin MASHARI, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 Di Desa Lamboeya Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
-
- Bahwa berawal pada tanggal 22 April 2024, Terdakwa MUH. ANWAR HUSAIN Alias HUSAIN Bin MASHARI dihubungi oleh Saksi EKO (DPO) untuk mengambil 1 (satu) paket shabu dengan kisaran berat 5 (lima) gram yang ditempel dekat tempat sampah di Kampung Salo Kota Kendari, kemudian setelah 1 (satu) paket shabu tersebut diterima Terdakwa membagi 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) bagian untuk Terdakwa jual/tempel kepada orang yang memesan melalui Saksi EKO (DPO) , setelah 1 (satu) paket shabu tersebut habis terjual Terdakwa setor uangnya ke Saksi EKO (DPO) dengan cara transfer dan akan memperoleh keuntungan 2 (dua) sachet shabu yang dapat dinikmati Terdakwa secara gratis.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa MUH. ANWAR HUSAIN Alias HUSAIN Bin MASHARI dihubungi oleh Saksi EKO (DPO) untuk mengantarkan sekaligus mengambil uang pembayaran paket 45 shabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi MORAJI di Desa Lamboeya, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi JITO (didakwa dalam berkas perkara berbeda) untuk menemani Terdakwa mengantar narkotika jenis shabu ke Desa Lamboeya, lalu di dalam perjalanan Terdakwa dan Saksi JITO ditangkap dan digeledah oleh Petugas Kepolisian
- Bahwa Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe Selatan yang memperoleh informasi masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy dan berhasil memperoleh barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet, selanjutnya hari jumat tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA bertempat di Desa Lamboeya Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah pipet boba yang berisikan sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.67 (satu koma enam tujuh) gram, dengan rincian sebagai berikut:
- Sachet 1 = 0,32 gram;
- Sachet 2 = 0,45 gram;
- Sachet 3 = 0,45 gram;
- Sachet 4 = 0,45 gram;
- 1 (satu) Buah Pirex kaca;
- 1 (Satu) Buah alat hisap;
- 1 (Satu) Buah kantong plastik warna kuning;
- 1 (Satu) Buah kaos tangan warna hitam
- 1 (Satu) Buah Handphone Android merk Realmi warna Hijau tosca No. SIM Card: 0895326302350;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------
SUBSIDIAIR
-----Bahwa Terdakwa MUH. ANWAR HUSAIN Alias HUSAIN Bin MASHARI, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 Di Desa Lamboeya Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
-
- Bahwa berawal pada tanggal 22 April 2024, Terdakwa MUH. ANWAR HUSAIN Alias HUSAIN Bin MASHARI dihubungi oleh Saksi EKO (DPO) untuk mengambil 1 (satu) paket shabu dengan kisaran berat 5 (lima) gram yang ditempel dekat tempat sampah di Kampung Salo Kota Kendari, kemudian setelah 1 (satu) paket shabu tersebut diterima Terdakwa membagi 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) bagian untuk Terdakwa jual/tempel kepada orang yang memesan melalui Saksi EKO (DPO) , setelah 1 (satu) paket shabu tersebut habis terjual Terdakwa setor uangnya ke Saksi EKO (DPO) dengan cara transfer dan akan memperoleh keuntungan 2 (dua) sachet shabu yang dapat dinikmati Terdakwa secara gratis.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa MUH. ANWAR HUSAIN Alias HUSAIN Bin MASHARI dihubungi oleh Saksi EKO (DPO) untuk mengantarkan sekaligus mengambil uang pembayaran paket 45 shabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi MORAJI di Desa Lamboeya, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi JITO (didakwa dalam berkas perkara berbeda) untuk menemani Terdakwa mengantar narkotika jenis shabu ke Desa Lamboeya, lalu di dalam perjalanan Terdakwa dan Saksi JITO ditangkap dan digeledah oleh Petugas Kepolisian
- Bahwa Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe Selatan yang memperoleh informasi masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy dan berhasil memperoleh barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet, selanjutnya hari jumat tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA bertempat di Desa Lamboeya Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah pipet boba yang berisikan sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.67 (satu koma enam tujuh) gram, dengan rincian sebagai berikut:
- Sachet 1 = 0,32 gram;
- Sachet 2 = 0,45 gram;
- Sachet 3 = 0,45 gram;
- Sachet 4 = 0,45 gram;
- 1 (satu) Buah Pirex kaca;
- 1 (Satu) Buah alat hisap;
- 1 (Satu) Buah kantong plastik warna kuning;
- 1 (Satu) Buah kaos tangan warna hitam
- 1 (Satu) Buah Handphone Android merk Realmi warna Hijau tosca No. SIM Card: 0895326302350;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa MUH. ANWAR HUSAIN Alias HUSAIN Bin MASHARI, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 Di Desa Lamboeya Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal pada tanggal 22 April 2024, Terdakwa MUH. ANWAR HUSAIN Alias HUSAIN Bin MASHARI dihubungi oleh Saksi EKO (DPO) untuk mengambil 1 (satu) paket shabu dengan kisaran berat 5 (lima) gram yang ditempel dekat tempat sampah di Kampung Salo Kota Kendari, kemudian setelah 1 (satu) paket shabu tersebut diterima Terdakwa membagi 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) bagian untuk Terdakwa jual/tempel kepada orang yang memesan melalui Saksi EKO (DPO) , setelah 1 (satu) paket shabu tersebut habis terjual Terdakwa setor uangnya ke Saksi EKO (DPO) dengan cara transfer dan akan memperoleh keuntungan 2 (dua) sachet shabu yang dapat dinikmati Terdakwa secara gratis.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa MUH. ANWAR HUSAIN Alias HUSAIN Bin MASHARI dihubungi oleh Saksi EKO (DPO) untuk mengantarkan sekaligus mengambil uang pembayaran paket 45 shabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi MORAJI di Desa Lamboeya, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi JITO (didakwa dalam berkas perkara berbeda) untuk menemani Terdakwa mengantar narkotika jenis shabu ke Desa Lamboeya, lalu di dalam perjalanan Terdakwa dan Saksi JITO ditangkap dan digeledah oleh Petugas Kepolisian
- Bahwa Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe Selatan yang memperoleh informasi masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy dan berhasil memperoleh barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet, selanjutnya hari jumat tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA bertempat di Desa Lamboeya Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah pipet boba yang berisikan sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.67 (satu koma enam tujuh) gram, dengan rincian sebagai berikut:
- Sachet 1 = 0,32 gram;
- Sachet 2 = 0,45 gram;
- Sachet 3 = 0,45 gram;
- Sachet 4 = 0,45 gram;
- 1 (satu) Buah Pirex kaca;
- 1 (Satu) Buah alat hisap;
- 1 (Satu) Buah kantong plastik warna kuning;
- 1 (Satu) Buah kaos tangan warna hitam
- 1 (Satu) Buah Handphone Android merk Realmi warna Hijau tosca No. SIM Card: 0895326302350;
-----Perbuatan terdakwa, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.-------- |