Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Adl 1.EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
1.MAARIFA, S.H., M.H
RAJAWALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 874 /P-31/Eku.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAARIFA, S.H., M.H
2EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJAWALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAJAWALI Als RAJAB Bin Alm. M. KUSMAN pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar Jam 06.30 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Lalobao Kec. Andoolo Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dalam perkara ini dan telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal saat Saksi GUSTINA Als. MAMANYA BIO Binti Alm. ROMBU sedang mengendarai sepeda motor Honda beat street warna hitam DT 5430 VH berboncengan dengan Saksi RITA Binti Alm. KADIRI dari arah Tinanggea menuju Andoolo, pada saat melintas di depan Kantor Balai Desa Lalobao, dari arah belakangan Terdakwa yang mengemudikan mobil pick up TOYOTA Kijang warna hitam DD 8339 BM bersama penumpangnya yaitu Saksi RIJAWA Als. RII Binti Alm. MBOTO menyalip/mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi GUSTINA Als. MAMANYA BIO Binti Alm. ROMBU di mana pada saat itu kondisi jalan menanjak dengan marka jalan berupa garis berwarna putih panjang, dan pada saat bersamaan ada sepeda motor yang juga melintas dari arah berlawanan, sehingga Terdakwa menepikan mobil yang dikendarainya kesisi kiri jalan sehingga ujung bak samping kiri mobil Terdakwa menyentuh stir kanan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi GUSTINA Als. MAMANYA BIO Binti Alm. ROMBU yang menyebabkan sepeda motor Saksi GUSTINA Als. MAMANYA BIO Binti Alm. ROMBU jatuh. Selanjutnya, Terdakwa menghentikan mobilnya dan membawa Saksi GUSTINA Als. MAMANYA BIO Binti Alm. ROMBU ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Konawe Selatan di Andoolo.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi GUSTINA Als. MAMANYA BIO Binti Alm. ROMBU mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 3011/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Cakra Aria Fahmi selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Daerah (RSD) Konawe Selatan, dengan kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang bernama GUSTINA, umur empat puluh enam Tahun dilakukan pemeriksaan pada hari rabu tanggal tujuh belas bulan maret dua ribu dua puluh empat pukul sembilan lewat lima puluh menit Waktu Indonesia Bagian Tengah. Pada pemeriksaan kepala bagian atas tampak bengkak berukuran diameter tiga sentimeter, berwarna kemerahan, tidak tampak luka terbuka, tidak tampak pendarahan aktif. Pada siku sebelah kanan tampak luka lecet dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter. Pada paha sebelah kanan tampak luka lecet dengan ukuran panjang lima belas sentimeter dan lebar sepuluh sentimeter.

  • Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas, Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kompetensi Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 229 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya