Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Adl 1.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2.NOVI DWI JAYANTI WIDYASARI YOSEPIN BUNGA ANGGI BR.T,. S.H
IQRA ASHARI Alias UBEN Bin ALIMU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 670 /P-31/Enz.2/4/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
2NOVI DWI JAYANTI WIDYASARI YOSEPIN BUNGA ANGGI BR.T,. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQRA ASHARI Alias UBEN Bin ALIMU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa IQRA ASHARI Alias UBEN bin ALIMU, pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, bertempat di Gunung Jati Kec. Kendari Kota Kendari tepatnya di rumah MAS (DPO), atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mnemeriksa dan mengadili perkara ini telah telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau meyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa yang berada dirumahnya berkomunikasi melalui telepon dengan seseorang bernama MAS (DPO) yang menginformasikan untuk mengambil “bahan” yaitu Narkotika Jenis Shabu, kemudian terdakwa diperintahkan untuk pergi ke Kota Kendari sehingga sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa pergi menuju kerumah MAS yang beralamat di Gunung Jati Kec. Kendari Kota Kendari, kemudian setibanya terdakwa dirumah MAS terdakwa menunggu MAS sampai dengan pukul 03.00 Wita Hari Jumat tanggal 31 Januari 2025, kemudian ketika terdakwa sudah bertemu dengan MAS terdakwa lalu menerima 5 Sachet Narkotika Jenis Shabu dari MAS lalu terdakwa dan MAS mengkonsumsi Shabu terlebih dahulu sebelum terdakwa meninggalkan rumah MAS.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah MAS lalu pergi ke BTN milik Om terdakwa yang terletak di Wilayah Baruga Kota Kendari kemudian terdakwa kembali mengkonsumsi Shabu sambil membagi Nakotika Jenis Shabu yang diterima dari MAS menjadi beberapa bagian shabu dengan sachet kecil. Kemudian sekira pukul 05.00 Wita terdakwa pulang kerumahnya di Desa Lainea Kec. Lainea Kab. Konawe Selatan dengan membawa Narkotika Jenis Shabu yang diterima dari MAS. Kemudian setibanya dirumah terdakwa lalu menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut serta barang-barang lainnya kemudian terdakwa tidur. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita Saksi RONI YUSRAN yang merupakan Anggota Kepolisan Polres Konawe Selatan datang kerumah terdakwa lalu mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ELSA dan Saksi MIJABA yang merupakan sekretaris desa setempat, selanjutnya dari Hasil Penggeledahan ditemukan 11 sachet plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 4,91 gram serta barang-barang non narkotika lainnya yaitu 1 (Satu) ball sachet kosong ukuran kecil, 4 (empat) buah potongan kecil pipet boba, 2 (dua) buah pirex kaca, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah pembersih pirex kaca, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah bungkusan rokok LA BOLD, 1 (satu) buah bong/alat isap, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Neisda dan 1 (satu) buah handphone Android Merk Oppo warna hitam dengan nomor 082287536512 milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Konawe Selatan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 01 Februari 2025, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 11 (sebelas) sachet Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dengan berat bruto 4,91 (empat koma sembilan puluh satu) gram. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kendari tertanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH, S. Farm. Apt selaku pemeriksa telah dilakukan penimbangan berupa 11 (sebelas) sachet kode 1 sampai dengan 11 dengan netto keseluruhan yaitu 4,3304 (empat koma tiga tiga kosong empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kendari tertanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH, S. Farm. Apt selaku pemeriksa ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti 11 (sebelas) Pipet Sachet sampel 25.115.11.16.05.0022 tersebut adalah benar mengandung Metampetamin Narkotika Golongan I yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2002 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa IQRA ASHARI Alias UBEN bin ALIMU sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  -----------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa IQRA ASHARI Alias UBEN bin ALIMU, pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, bertempat di bertempat di Desa Lainea Kecamatan Lainea Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----

 

  • Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa yang berada dirumahnya berkomunikasi melalui telepon dengan seseorang bernama MAS (DPO) yang menginformasikan untuk mengambil “bahan” yaitu Narkotika Jenis Shabu, kemudian terdakwa diperintahkan untuk pergi ke Kota Kendari sehingga sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa pergi menuju kerumah MAS yang beralamat di Gunung Jati Kec. Kendari Kota Kendari, kemudian setibanya terdakwa dirumah MAS terdakwa menunggu MAS sampai dengan pukul 03.00 Wita Hari Jumat tanggal 31 Januari 2025, kemudian ketika terdakwa sudah bertemu dengan MAS terdakwa lalu menerima 5 Sachet Narkotika Jenis Shabu dari MAS lalu terdakwa dan MAS mengkonsumsi Shabu terlebih dahulu sebelum terdakwa meninggalkan rumah MAS.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah MAS lalu pergi ke BTN milik Om terdakwa yang terletak di Wilayah Baruga Kota Kendari kemudian terdakwa kembali mengkonsumsi Shabu sambil membagi Nakotika Jenis Shabu yang diterima dari MAS menjadi beberapa bagian shabu dengan sachet kecil. Kemudian sekira pukul 05.00 Wita terdakwa pulang kerumahnya di Desa Lainea Kec. Lainea Kab. Konawe Selatan dengan membawa Narkotika Jenis Shabu yang diterima dari MAS. Kemudian setibanya dirumah terdakwa lalu menyimpan Narkotika Jenis Shabu tersebut serta barang-barang lainnya kemudian terdakwa tidur. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita Saksi RONI YUSRAN yang merupakan Anggota Kepolisan Polres Konawe Selatan datang kerumah terdakwa lalu mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ELSA dan Saksi MIJABA yang merupakan sekretaris desa setempat, selanjutnya dari Hasil Penggeledahan ditemukan 11 sachet plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 4,91 gram serta barang-barang non narkotika lainnya yaitu 1 (Satu) ball sachet kosong ukuran kecil, 4 (empat) buah potongan kecil pipet boba, 2 (dua) buah pirex kaca, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah pembersih pirex kaca, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah bungkusan rokok LA BOLD, 1 (satu) buah bong/alat isap, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Neisda dan 1 (satu) buah handphone Android Merk Oppo warna hitam dengan nomor 082287536512 milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Konawe Selatan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Konawe Selatan tanggal 01 Februari 2025, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa berupa 11 (sebelas) sachet Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dengan berat bruto 4,91 (empat koma sembilan puluh satu) gram. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kendari tertanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH, S. Farm. Apt selaku pemeriksa telah dilakukan penimbangan berupa 11 (sebelas) sachet kode 1 sampai dengan 11 dengan netto keseluruhan yaitu 4,3304 (empat koma tiga tiga kosong empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kendari tertanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH, S. Farm. Apt selaku pemeriksa ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti 11 (sebelas) Pipet Sachet sampel 25.115.11.16.05.0022 tersebut adalah benar mengandung Metampetamin Narkotika Golongan I yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2002 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa IQRA ASHARI Alias UBEN bin ALIMU sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya