Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Adl M. RAMLI L ITTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Adl
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. RAMLI L
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ITTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan bahwa jual beli tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 3 Tahun 1979 beserta tanahnya seluas 19.204 M2 atas nama ITTA tersebut yang semula terletak di Desa Rambu-Rambu Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Kendari, sekarang menjadi Desa Rambu-Rambu Jaya Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan Sirajuddin;
-  Sebelah Selatan berbatas dengan  Rahyuati;
-  Sebelah Timur berbatas lapangan olahraga Yonif 725 Boro-Boro;
-  Sebelah Barat berbatas dengan jalan;
adalah Sah menurut Hukum.
3. Menghukum Turut Tergugat untuk menaati putusan perkara a quo;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Atau, 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak