Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Adl Marwan Arifin. S.H AHMAD RUANTO,S.Si Alias UNTO Bin TAMRIN POLINGAI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 02/P-31/Euh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Marwan Arifin. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RUANTO,S.Si Alias UNTO Bin TAMRIN POLINGAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDRI DARMAWAN, S.H., M.H. CLA., CIL., CRAAHMAD RUANTO,S.Si Alias UNTO Bin TAMRIN POLINGAI
2SAMSUDIN, S.H.AHMAD RUANTO,S.Si Alias UNTO Bin TAMRIN POLINGAI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa AHMAD RUANTO,S.Si Alias UNTO Bin TAMRIN POLINGAI, pada hari Kamistanggal 24 September 2020 sekira pukul 14.41 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2020, bertempat di Desa Wawonggura Kec. Palangga Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo, “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil Negara, Anggota TNI/Polri dan kepala Desa atau sebutan lain/ lurah Dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntukan atau merugikan salah satu calonyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :-

  •   Berawal ketika Saksi Akbar Abusakti, SE (sekretaris camat palanga) membuat Grub pada aplikasi media sosial Whatsapp yang diberi nama “APDESI KEC. PALANGGA”  yang mana anggota/ member grub tersebut adalah saksi IVAN ARDIANSYAH, S.STP (Camat palangga), AKBAR ABU SAKTI, SE (Sekcam Palangga), Saksi TASMAN (Kepala Desa Kiaea), Saksi MUBEDI (Kades Wawouru), Saksi OSEP (Kades Mekar sari), Saksi SODIK PRASETYO (Kades Kapujaya), Saksi WALYADI (Kades Waworaha), Saksi SARMIN (kades Anggondara), Saksi EKSAN (Kades Onembute), Saksi UDDIN (Kades Eewa), Saksi AKSAR ABU SAKTI (Kades Watumerembe), Saksi SARIANTO (kades Wawonggura), Terdakwa  AHMAD RUANTO (Lurah Palangga), Saksi MUH. YUNUS (Kades Sangi-sangi), Saksi MUSLAN (Kades Watudemba), Saksi HARMINI TAWULO (Kades Aosole), dan Saksi EDWIN (Kades Alkaya) yang mana grub whatsapp tersebut dibuat untuk mempermudah konumikasi dan sarana tukar informasi antara para kepala desa/lurah dengan camat Palangga  berkaitan dengan tugas/jabatan  anggota Grub tersebut masing-masing
  •   Kemudian pada hari kamis tanggal 20 agustus 2020  Saksi IVAN ARDIANSYAH, S.STP  mengomentari gambar dan Komentar Kades Eewa (Penyambutan Bpk Bupati Konsel Oleh Bapak Camat palangga, lanjutkan koman) dengan mengatakan “saya berharap demikian.. rekan2 kadeslah penentu perjuangan ini...maka tdak ada ungkapan yg paling pantas selain terimakasih atas semua dukungan dan arahan insha allah sampai beliau kembali meduduki tampuk kepemimpinan konsel                                                            “                                      
  •   Kemudian Pada tanggal  23 September 2020  komisi pemilihan umum kabupaten konawe sleatan Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor : 104 / PL.02.3-Kpt / 7405 / KPU-Kab / IX / 2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020, telah menetapkan pasangan calon bupati dan  calon wakil bupati konawe selatan sebagai berikut:
  1. Calon Bupati MUH. ENDANG, SA, S.Sos, SH, M.AP dengan Calon Wakil Bupati H. WAHYU ADE PRATAMA IMRAN, adapun partai pengusung Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Dekmokrat dan Partai Amanat Nasional.
  2. Calon Bupati H. SURUNUDDIN DANGGA, ST., MM dengan Calon Wakil Bupati RASYID, S.Sos., M.Si adapun partai pengusung Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Kebangkit Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bulan Bintang.
  3. Calon Bupati RUMIN ABDUL GANI, SE dengan Calon Wakil Bupati SENAWAN SILONDAE. A.Md.P adapun Partai pengusung Partai PDI Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Persatuan Pembangunan
  • Selanjutnya pada tanggal 23 September 2020  Komisi  Pemilihan Umum  Kabupaten Konawe Selatan telah menetapkan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020 berdasarkan   Keputusan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor : 105 / PL.02.3-Kpt / 7405 / KPU-Kab / IX / 2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020 sebagai berikut :
  1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama RUSMIN ABDUL GANI, SE dan SENAWAN SILONDAE, A.Md.P.
  2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama H. SURUNUDDIN DANGGA, ST., MM dan RASYID, S.Sos., M.Si.
  3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama MUH. ENDANG SA, S.Sos., SH., M.AP dan H. WAHYU ADE PRATAMA. Mn
  • Kemudian pada harikamistanggal 24 september2020  sekitarpukul 11.40 WitaTerdakwa yang melihatpostingansaksiMuh. Yunusberupafoto 3 (tiga)  pasangancalonbupati dan calon wakil bupatikonawekemudianmelakukantindakanberupameposting kata-kata “ memang hrs lanjutkan 2 Periode”  pada  grupwhatapp“APDESI KEC. PALANGGA”   yang mana tidakan terdakwa tersebut kemudian diditanggapi oleh saksi TASMAN (Kepala Desa Kiaeya) dengan kata-kata ” siap melanjutkan 2 priode” dan ” siap tunggu komando”
  • Bahwaperbuatansertatindakanterdakwa yang memposting  kata-kata “ memang hrs lanjutkan 2 Periode” pada  Grub pada aplikasi media sosial Whatsapp “APDESI KEC. PALANGGA” merupakan tindakan mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati kab. Konawe selatan dalam hal ini Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama H. SURUNUDDIN DANGGA, ST., MM dan RASYID, S.Sos., M.Si dan  tindakan tersebut dapat mempengaruhi orang lain untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya