Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Adl | JEFRI ALI NUR RACHMAN, S.H. | SUPRIATMAN TAWULO, S.Kom., Als SUPRI Bin SULTAN TAWULO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Adl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/15/VI/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, telah terjadi Tindak Pidana Pengrusakan, bertempat di Desa Lamokula kec. Moramo utara Kab. Konsel dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Pengrusakan tersebut dilakukan oleh Tersangka SUPRIATMAN TAWULO, S. Kom Als. SUPRI Bin. SULTAN TAWULO terhadap korban ABDUL SAMAD Bin ALIMUDDIN (Satuan Pengamanan PT. KIC) dengan cara : Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar pukul 09.30 wita saudara ABDUL SAMAD bersama dengan saudara AMIRUDIN Bin ABDUL WAHAB sementara melakukan penjagaan Pos Keamanan PT. Kilau Indah Cemerlang (KIC) di Dusun I Desa Baito Kec. Baito Kab. Konawe Selatan kemudian datang saudara SUPRIATMAN TAWULO, S.Kom dengan mengendarai sepeda motornya menuju lokasi penanaman kelapa PT. Kilau Indah Cemerlang (KIC) dan mengambil 2 (dua) buah bibit kelapa kemudian membawanya ke depan Pos Keamanan PT. Kilau Indah Cemerlang (KIC) setelah itu masing-masing kelapa tersebut dirusak dengan cara dibelah menjadi 2 (dua) bagian dengan menggunakan sebilah parang kemudian saudara SUPRIATMAN TAWULO S.Kom menyampaikan kepada saudara ABDUL SAMAD yang berada di POS Keamanan dan mengatakan “Pohon kelapa ini saya yang potong” sambil memperlihatkan kelapa yang sudah terbelah kemudian saudara ABDUL SAMAD langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Danton Satuan Pengamanan saudara TASLIAN Bin DENU. Setelah itu saudara SUPRIATMAN TAWULO, S.Kom pergi meninggalkan Pos Keamanan PT. Kilau Indah Cemerlang menuju ke rumahnya meninggalkan lokasi kejadian. Bahwa akibat perbuatan Tersangka SUPRIATMAN TAWULO, S.Kom alias SUPRI Bin. SULTAN TAWULO yang melakukan tindak pidana Pengrusakan, korban saudara ABDUL SAMAD Als. SAMAD Bin. ALIMUDDIN (Satuan Pengamanan PT. Kilau Indah Cemerlang) merasa keberatan lalu melaporkannya di Kantor Polsek Baito untuk diproses secara hukum. Sesuai pemeriksaan saksi - saksi dan tersangka maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa Tersangka patut dipersangkakan kepadanya telah melakukan Tindak Pidana Pengrusakan. Melanggar Pasal 407 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |