Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa ABDIL JUSNIANTO Alias ABDIL Bin JUSMAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Poros Moramo – Kolono tepatnya di Kel. Lapuko Kec. Moramo Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang mengadili, telah “dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain mengalami luka berat”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WITA ketika Korban ARDAN Alias ECI Bin JUMAIDIN (yang selanjutnya disebut Korban) mengendarai sepeda motor Honda Blade warna hitam DT 6948 OA dengan nomor rangka MH3UG0710HK216479 dan nomor mesin G3E6E-0311561 berboncengan dengan istri Korban yakni Saksi SUMIYATI UMPAIN dan Anak Korban yakni Saudari SHEZA ASHILAH ARDAN dan Saudara SYAHREZA ASHOLEH yang bergerak dari arah Kolono menuju Moramo di Jalan Umum Poros Moramo – Kolono dengan kecepatan sekitar 40 Km/Jam. Selanjutnya pada saat Korban melintas di Kel. Lapuko Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan, Korban berpapasan dengan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah NON TNKB dengan nomor rangka MH3UE1120PJ393460 dan nomor mesin E3R5E-0405977 dan tidak menggunakan helm, pada saat tersebut terdakwa sedang dalam pengaruh minuman keras karena sebelumnya terdakwa telah mengkonsumsi minuman keras jenis arak. Bahwa terdakwa bergerak dari arah berlawanan dengan korban yakni dari arah Moramo menuju Kolono dengan kecepatan sekitar 80 Km/Jam, kemudian Terdakwa secara tiba-tiba masuk ke jalur kanan yakni jalur yang dilintasi Korban, lalu Korban yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter langsung berusaha menghindar dengan cara mengurangi kecepatan laju kendaraannya dan bergerak ke sisi tepi kiri jalan, namun Terdakwa yang bergerak mendekat dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak bagian depan sepeda motor yang dikendarai Korban. Kemudian Saksi IRWAN yang mendengar suara benturan dari dalam rumah langsung keluar dari rumah lalu Saksi IRWAN melihat kondisi Korban, Saksi SUMIYATI UMPAIN dan Saudari SHEZA ASHILAH ARDAN serta Terdakwa yang tergeletak di atas aspal kemudian Saksi IRWAN bersama warga yang melintas di tempat kejadian langsung menolong dengan membawa Korban bersama Saksi SUMIYATI UMPAIN dan Saudari SHEZA ASHILAH ARDAN serta Terdakwa ke Puskesmas Moramo untuk mendapatkan tindakan medis;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban mengalami luka lecet di mulut dan merasa lemas serta sakit di kepala bagian belakang, kemudian terhadap Saksi SUMIYATI UMPAIN mengalami luka lecet pada bibir, patah gigi atas bagian depan dan merasa sakit pada tangan kiri, lalu terhadap Saudari SHEZA ASHILAH ARDAN mengalami luka lecet pada betis kanan, luka lecet dibawah kelopak mata serta fraktur pada paha kanan;
- Bahwa berdasarkan Rekam Medis Pasien Korban Kecelakaan Lalu Lintas atas nama Sheza Ashilah Ardan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kendari, Nomor : 537004 tanggal 26 Januari 2025 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Andreas Novianto dengan kesimpulan Close Fraktur os Femur Dextra (Patah tulang tertutup pada paha kanan).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (4) Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------ |