Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
---- Bahwa Terdakwa RIKZAN RIZALDI Als. RIFAL Bin Alm. NASRUDDIN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA (dituntut dalam berkas perkara lain), pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar Jam 23.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Polingai Kel. Tinanggea Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dalam perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan marak terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi RUDIANTO dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIK melakukan penyelidikan melihat Terdakwa dan Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA sedang duduk-duduk didepan warung di Jl. Polingai Kel. Tinanggea Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA.
- Bahwa selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penggeledahan dan terlebih dahulu memanggil salah satu warga masyarakat yang berada disekitar tempat kejadian, yaitu Saksi BUSTAN TINULU untuk menyaksikan proses penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) sachet Narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam kantong jaket warna hitam Terdakwa serta 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu yang disimpan diatas meja warung tersebut, selain itu di temukan juga 1 (satu) unit handphone merk REALMI warna biru dengan nomor simcard 082285771441 dari Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA.
- Bahwa saat diinterogasi, Terdakwa mengakui shabu tersebut diperoleh dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA melalui handphone dan mengajaknya untuk mengambil tempelan shabu dari “BK” di tugu perbatasan antara Kecamatan Andoolo dan Kecamatan Buke. setelah mengambil shabu tersebut Terdakwa dan saki FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA pergi kerumah-rumah kebun Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet sabu dan mengkonsumsi shabu tersebut bersama Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA. setelah itu Terdakwa dan Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA pergi ke rumah nenek Terdakwa dan duduk-duduk diwarung kios, saat itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet Shabu berisi sisa Shabu yang sebelumnya dikonsumsi diatas meja warung tersebut. Beberapa saat kemudian, Terdakwa dan Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA ditangkap oleh anggota Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 15 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH,S.Farm.,APT selaku Pemeriksa dan RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc, selaku Kepala Balai POM di Kendari, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
28 (dua puluh delapan) bungkus kode sampel 24.115.11.16.05.0030 dengan berat netto 4,6307 gram, milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
----Bahwa Terdakwa RIKZAN RIZALDI Als. RIFAL Bin Alm. NASRUDDIN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA (dituntut dalam berkas perkara lain), pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar Jam 23.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Polingai Kel. Tinanggea Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dalam perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan marak terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi RUDIANTO dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIK melakukan penyelidikan melihat Terdakwa dan Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA sedang duduk-duduk didepan warung di Jl. Polingai Kel. Tinanggea Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA.
- Bahwa selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penggeledahan dan terlebih dahulu memanggil salah satu warga masyarakat yang berada disekitar tempat kejadian, yaitu Saksi BUSTAN TINULU untuk menyaksikan proses penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) sachet Narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam kantong jaket warna hitam Terdakwa serta 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu yang disimpan diatas meja warung tersebut, selain itu di temukan juga 1 (satu) unit handphone merk REALMI warna biru dengan nomor simcard 082285771441 dari Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA.
- Bahwa saat diinterogasi, Terdakwa mengakui shabu tersebut diperoleh dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA melalui handphone dan mengajaknya untuk mengambil tempelan shabu dari “BK” di tugu perbatasan antara Kecamatan Andoolo dan Kecamatan Buke. setelah mengambil shabu tersebut Terdakwa dan saki FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA pergi kerumah-rumah kebun Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet sabu dan mengkonsumsi shabu tersebut bersama Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA. setelah itu Terdakwa dan Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA pergi ke rumah nenek Terdakwa dan duduk-duduk diwarung kios, saat itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet Shabu berisi sisa Shabu yang sebelumnya dikonsumsi diatas meja warung tersebut. Beberapa saat kemudian, Terdakwa dan Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA ditangkap oleh anggota Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 15 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH,S.Farm.,APT selaku Pemeriksa dan RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc, selaku Kepala Balai POM di Kendari, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
28 (dua puluh delapan) bungkus kode sampel 24.115.11.16.05.0030 dengan berat netto 4,6307 gram, milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------
KEDUA
----Bahwa Terdakwa RIKZAN RIZALDI Als. RIFAL Bin Alm. NASRUDDIN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi FIRMAN ADRIANSYAH Als. FIRMAN Bin HARUNA (dituntut dalam berkas perkara lain), pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar Jam 23.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Polingai Kel. Tinanggea Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dalam perkara ini telah melakukan “menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan marak terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan antara lain Saksi RUDIANTO dan Saksi MUH. RIDUL TAUFIK melakukan penyelidikan melihat Terdakwa dan Saksi RIKSAN RIZALDI Als. RIFAL Bin Alm. NASRUDDIN sedang duduk-duduk didepan warung di Jl. Polingai Kel. Tinanggea Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RIKSAN RIZALDI Als. RIFAL Bin Alm. NASRUDDIN.
- Bahwa selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan melakukan penggeledahan dan terlebih dahulu memanggil salah satu warga masyarakat yang berada disekitar tempat kejadian, yaitu Saksi BUSTAN TINULU untuk menyaksikan proses penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) sachet Narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam kantong jaket warna hitam Saksi RIKSAN RIZALDI Als. RIFAL Bin Alm. NASRUDDIN serta 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu yang disimpan diatas meja warung tersebut, selain itu di temukan juga 1 (satu) unit handphone merk REALMI warna biru dengan nomor simcard 082285771441 dari Terdakwa.
- Bahwa saat diinterogasi, Terdakwa mengakui shabu tersebut adalah milk Saksi RIZALDI Als. RIFAL Bin Alm. NASRUDDIN, yang diperoleh dengan cara awalnya Saksi RIZALDI Als. RIFAL Bin Alm. NASRUDDIN menghubungi Terdakwa melalui handphone dan mengajak Terdakwa untuk mengambil tempelan shabu dari “BK” di tugu perbatasan antara Kecamatan Andoolo dan Kecamatan Buke. setelah mengambil shabu tersebut Terdakwa dan saki RIZALDI Als. RIFAL Bin Alm. NASRUDDIN pergi kerumah-rumah kebun Saksi RIZALDI Als. RIFAL Bin Alm. NASRUDDIN lalu Saksi RIZALDI Als. RIFAL Bin Alm. NASRUDDIN mengambil 1 (satu) sachet sabu dan mengkonsumsi shabu tersebut bersama Terdakwa, dengan cara awalnya shabu dimasukkan dalam pireks kaca, selanjutnya pireks kaca tersbut di tempel di pipet yang tersambung dengan botol bong, selanjutnya pireks yang berisi shabu tersebut dibakar dengan menggunakan korek gas, selanjutny pipet yag satunya lagi diisap asapnya.
- setelah itu Terdakwa dan Saksi RIZALDI Als. RIFAL Bin Alm. NASRUDDIN membuang alat isap shabu lalu pergi ke rumah nenek Saksi RIZALDI Als. RIFAL Bin Alm. NASRUDDIN dan duduk-duduk diwarung kios, saat itu Saksi RIZALDI Als. RIFAL Bin Alm. NASRUDDIN menyimpan 1 (satu) sachet Shabu berisi sisa Shabu yang sebelumnya dikonsumsi diatas meja warung tersebut. Beberapa saat kemudian, Terdakwa dan Saksi RIZALDI Als. RIFAL Bin Alm. NASRUDDIN ditangkap oleh anggota Tim Sat Res Narkoba Polres Konawe Selatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari tanggal 15 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh RIZKY AFDALIAH,S.Farm.,APT selaku Pemeriksa dan RIYANTO.S.Farm,Apt, M.Sc, selaku Kepala Balai POM di Kendari, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
28 (dua puluh delapan) bungkus kode sampel 24.115.11.16.05.0030 dengan berat netto 4,6307 gram, milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sampel Darah dan Urine pada Rumah Sakit Bhayangkara Kendari tanggal 10 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. MARDHATILLAH ABDULLAH selaku pemeriksa, Tersangka, serta RUDIANTO dan LINUS SUMARYONO selaku Saksi, dengan hasil pemeriksaan urine Terdakwa positif AMPHETAMINE (AMP) dan METHAMPHETAMINE (METH).
- Perbuatan terdakwa atas narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, Menteri Kesehatan atau pun resep dari dokter dan bukan untuk kepentingan Pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |