Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa NATAN Bin STEFANUS TANGARAN, pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya dengan cara melawan hukum”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah menuju Kecamatan Moramo untuk mencari anjing menggunakan sepeda motor Suzuki Smash Titan warna Hitam Nomor Polisi DT 5233 XX, saat sampai Desa Wowatu, Terdakwa langsung mendapatkan anjing pertamanya dan pergi melanjutkan mencari anjing selanjutnya, setelah kurang lebih berkendara 1 (satu) kilo meter, Terdakwa kembali melihat seekor anjing yang melintas di jalan raya, lalu terdakwa memberhentikan motornya dan turun untuk mencari anjing tersebut dan melihat anjing tersebut berada di teras rumah tempat dimana sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah nomor polisi DT 6643 QH nomor mesin E3R5E-0258574 dan nomor rangka MH3UE1120LJ246164 milik Saksi korban ASTINA binti TAMSIR TOROHULA yang kunci kontaknya masih terpasang pada motor, lalu karena Terdakwa sudah tidak melihat anjing di rumah tersebut, Terdakwa langsung pergi menuju sepeda motornya untuk pulang ke rumah, namun saat di perjalanan pulang, Terdakwa berfikiran untuk mengambil sepeda motor milik korban tersebut sehingga terdakwa berputar balik arah menuju kerumah tersebut, saat menuju rumah tersebut, Terdakwa memberhentikan motor dan memarkirkannya di salah satu Lorong di Desa Wowatu yang letaknya berjauhan dari rumah dimana sepeda motor milik korban berada lalu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah tersebut, saat sampai di rumah tersebut, Terdakwa mendekati dan menyalakan motor milik korban dan membawanya pergi, namun saat Terdakwa baru mengendarai sepeda motor tersebut, terdengar suara laki-laki dari dalam rumah yang meneriakkan “pencuri, pencuri, pencuri”, saat Terdakwa melihat kebelakang ada seseorang yang mengejar Terdakwa, setelah sampai di Desa Tanjung Tiram, Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di dekat Sekolah Dasar dan Terdakwa bersembunyi di semak-semak dan saat bersembunyi, Terdakwa didapati oleh seorang warga dan bertanya “apa kamu bikin?”, Terdakwa menjawab “saya lagi mau pasang jerat babi”, lalu warga tersebut pergi, tidak lama kemudian, datang sekelompok warga untuk menangkap dan membawa Terdakwa ke rumah Sekertaris Desa Tanjung Tiram untuk diiterogasi. Selanjutnya terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Konawe Selatan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
|