Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ANDOOLO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Adl EKO WIRA SETIAWAN, S.H. LANDOU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Adl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 820 /P-31/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LANDOU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---Bahwa Terdakwa LANDOU Bin PARIGI, pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 07.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2024 atau setidak – tidaknya pada Tahun 2024 yang bertempat di Desa Ulusawa Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan tepatnya di Jalan Poros Desa Ulusawa di depan rumah Terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa telah berselisih paham dengan Saksi Korban ABD. SALAM S.Ag. Bin PARIGI mengenai harta peninggalan/warisan yaitu sebuah lahan yang terletak di samping rumah Terdakwa di Desa Ulusawa Kec. Laonti Kab. Konsel, dimana lahan tersebut telah dibagi untuk Saksi Korban dan kedua saudara saksi korban yang lain yaitu saksi ERNA dan saksi MULYADI, sedangkan Terdakwa sudah menempati sebagian lahan tersebut yang saat ini telah dijadikan rumah dan kebun namun Terdakwa bersikeras mengambil seluruh lahan warisan tersebut untuk pribadinya dengan alasan bahwa saksi korban telah di biayai dan disekolahkan hingga menjadi PNS oleh orang tuanya sedangkan Terdakwa tidak bersekolah dan tinggal / menetap dikampung sehingga Terdakwa tidak terima jika lahan tersebut dibagi, Terdakwa menjadi emosi dan dendam akibat permasalahan tersebut terhadap saksi korban;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 06.55 wita, saksi korban bersama saksi NUR IDA melintas di depan rumah Terdakwa di Desa Sangi – Sangi Kec. Laonti dengan mengendarai sepeda motor, kemudian saksi korban di berhentikan oleh Terdakwa dengan cara melambaikan sebilah parang sambil berkata “berhenti, berhenti”, sehingga saksi korban menghentikan kendaraannya dan memarkirkannya dipinggir jalan, Terdakwa kemudian berusaha mendekati saksi korban namun dihalangi oleh saksi NUR IDA dengan cara memeluk Terdakwa, akan tetapi saat saksi korban mencoba menarik saksi NUR IDA, Terdakwa langsung mengayunkan parang yang dipegangnya kearah kepala saksi korban, namun saksi korban menangkis parang tersebut menggunakan tangan kirinya hingga menyebabkan jari kelingking saksi korban mengalami luka robek, saksi korban kemudian membalas Terdakwa dengan cara mengepalkan tangan kanannya dan memukulkannya kearah mulut Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, tidak lama kemudian saksi BAHAR datang melerai dan mengambil parang yang digunakan Terdakwa tersebut dan memberikannya pada saksi NUR IDA yang kemudian dibuang oleh saksi NUR IDA dipinggir jalan depan rumah Terdakwa. Saksi Korban kemudian pergi bersama saksi NUR IDA ke puskesmas Laonti untuk mendapatkan perawatan secara medis;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445 / 020 / VER / 2024, tanggal  26 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MAYA OKTAVIANI B, Dokter Umum pada Puskesmas Laonti dengan kesimpulan pada jari kelingking ruas kedua dan ketiga tangan kiri Korban ditemukan Luka terbuka berwarna kemerahan, berbentuk tidak beraturan dasar otot dan tulang yang disertai dengan pendarahan aktif yang berukuran dua koma lima sentimeter lebar dua sentimeter serta kedalaman satu sentimeter, diduga akibat trauma benda tajam termasuk luka dengan derajat sedang;

 

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya